Pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan merupakan hak fundamental bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Namun, hak ini tereliminasi secara mutlak apabila Faktur Pajak (FP) yang menjadi dasar pengkreditan diindikasikan sebagai Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FP TBTS), melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Studi kasus dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010032.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang melibatkan PT JS menunjukkan kompleksitas pembuktian dalam sengketa PPN Masukan fiktif, di mana Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak (WP).
Inti konflik dalam sengketa ini bermula dari koreksi positif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding. DJP berargumen bahwa supplier penerbit FP Masukan PT JS adalah PKP bermasalah yang tidak ditemukan keberadaannya atau tidak melaporkan PPN Keluaran yang relevan, sehingga FP yang diterbitkan dianggap fiktif. Akibatnya, PPN Masukan senilai Rp34,3 juta (dari DPP Rp343 juta) dianggap tidak dapat dikreditkan, yang kemudian diterbitkan SKPKB PPN. DJP menekankan aspek kepatuhan material dan formalitas PKP penerbit sebagai dasar koreksi.
Di sisi lain, Pemohon Banding, PT JS, melakukan pembantahan secara argumentatif dengan berpegangan pada prinsip itikad baik dalam transaksi bisnis. WP menyajikan serangkaian bukti pendukung yang kokoh, meliputi Faktur Pajak, Surat Jalan, Purchase Order, hingga bukti transfer pembayaran melalui perbankan. Pembuktian ini bertujuan untuk menegaskan adanya substansi ekonomi riil di balik FP tersebut, yaitu perpindahan barang atau jasa yang sesungguhnya telah diterima dan dibayar. WP berdalih, risiko kepatuhan PKP supplier yang bermasalah seharusnya tidak secara otomatis membatalkan hak pengkreditan bagi pengguna faktur yang telah bertindak cermat dan patuh.
Dalam resolusinya, Majelis Hakim memikul beban pembuktian yang berat, yakni menentukan apakah FP tersebut benar-benar fiktif. Majelis menerapkan pendekatan pengujian bukti yang teliti, dan menemukan bahwa Terbanding gagal meyakinkan Majelis atas seluruh pos koreksi. Majelis menggarisbawahi pentingnya bukti pembayaran dan penerimaan barang di sisi Pemohon Banding. Karena WP dapat membuktikan adanya aliran dana dan barang yang kuat pada sebagian transaksi, Majelis berpendapat bahwa koreksi hanya dapat dibenarkan untuk bagian yang bukti materialitasnya diragukan oleh WP sendiri. Alhasil, Majelis memutuskan untuk Mengabulkan Sebagian permohonan banding, yang menegaskan bahwa kepemilikan dokumen transaksi yang lengkap adalah benteng pertahanan utama WP dalam menghadapi sengketa faktur fiktif.
Keputusan Majelis ini memberikan dampak signifikan, yaitu menaikkan standar uji tuntas (due diligence) yang wajib dilakukan oleh setiap PKP. Putusan ini menggarisbawahi bahwa WP harus memastikan tidak hanya formalitas faktur (e-Faktur yang diotorisasi DJP), tetapi juga keabsahan materialitas transaksi melalui documentation transaksi yang tidak terpisahkan dari aliran kas perusahaan. Kegagalan WP dalam memastikan kejelasan supplier dan keandalan dokumentasi berpotensi menempatkan WP pada posisi yang sulit meskipun klaim itikad baik telah disampaikan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.