PPN Masukan Dibatalkan DJP Karena Faktur Fiktif, Namun WP Menang Sebagian di Pengadilan Pajak! Apa Kunci Pembuktiannya?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010032.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

`
Kamis, 16 Juli 2026 | 15:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PPN Masukan Dibatalkan DJP Karena Faktur Fiktif, Namun WP Menang Sebagian di Pengadilan Pajak! Apa Kunci Pembuktiannya?

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010032.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025: Pembuktian Materialitas dan Hak Pengkreditan Pajak Masukan PT JS

Pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan merupakan hak fundamental bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Namun, hak ini tereliminasi secara mutlak apabila Faktur Pajak (FP) yang menjadi dasar pengkreditan diindikasikan sebagai Faktur Pajak   yang Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (FP TBTS), melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Studi kasus dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010032.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 yang melibatkan PT JS menunjukkan kompleksitas pembuktian dalam sengketa PPN Masukan fiktif, di mana Majelis Hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Wajib Pajak (WP).

Inti Konflik: Koreksi Positif DJP dan Pembantahan Argumentatif Wajib Pajak

Inti konflik dalam sengketa ini bermula dari koreksi positif yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) sebagai Terbanding. DJP berargumen bahwa supplier penerbit FP Masukan PT JS adalah PKP bermasalah yang tidak ditemukan keberadaannya atau tidak melaporkan PPN Keluaran yang relevan, sehingga FP yang diterbitkan dianggap fiktif. Akibatnya, PPN Masukan senilai Rp34,3 juta (dari DPP Rp343 juta) dianggap tidak dapat dikreditkan, yang kemudian diterbitkan SKPKB PPN. DJP menekankan aspek kepatuhan material dan formalitas PKP penerbit sebagai dasar koreksi.

Di sisi lain, Pemohon Banding, PT JS, melakukan pembantahan secara argumentatif dengan berpegangan pada prinsip itikad baik dalam transaksi bisnis. WP menyajikan serangkaian bukti pendukung yang kokoh, meliputi Faktur Pajak, Surat Jalan, Purchase Order, hingga bukti transfer pembayaran melalui perbankan. Pembuktian ini bertujuan untuk menegaskan adanya substansi ekonomi riil di balik FP tersebut, yaitu perpindahan barang atau jasa yang sesungguhnya telah diterima dan dibayar. WP berdalih, risiko kepatuhan PKP supplier yang bermasalah seharusnya tidak secara otomatis membatalkan hak pengkreditan bagi pengguna faktur yang telah bertindak cermat dan patuh.

Resolusi Majelis Hakim dan Pengujian Aliran Dana serta Barang

Dalam resolusinya, Majelis Hakim memikul beban pembuktian yang berat, yakni menentukan apakah FP tersebut benar-benar fiktif. Majelis menerapkan pendekatan pengujian bukti yang teliti, dan menemukan bahwa Terbanding gagal meyakinkan Majelis atas seluruh pos koreksi. Majelis menggarisbawahi pentingnya bukti pembayaran dan penerimaan barang di sisi Pemohon Banding. Karena WP dapat membuktikan adanya aliran dana dan barang yang kuat pada sebagian transaksi, Majelis berpendapat bahwa koreksi hanya dapat dibenarkan untuk bagian yang bukti materialitasnya diragukan oleh WP sendiri. Alhasil, Majelis memutuskan untuk Mengabulkan Sebagian permohonan banding, yang menegaskan bahwa kepemilikan dokumen transaksi yang lengkap adalah benteng pertahanan utama WP dalam menghadapi sengketa faktur fiktif.

Analisis Dampak dan Standar Uji Tuntas (Due Diligence) PKP

Keputusan Majelis ini memberikan dampak signifikan, yaitu menaikkan standar uji tuntas (due diligence) yang wajib dilakukan oleh setiap PKP. Putusan ini menggarisbawahi bahwa WP harus memastikan tidak hanya formalitas faktur (e-Faktur yang diotorisasi DJP), tetapi juga keabsahan materialitas transaksi melalui documentation transaksi yang tidak terpisahkan dari aliran kas perusahaan. Kegagalan WP dalam memastikan kejelasan supplier dan keandalan dokumentasi berpotensi menempatkan WP pada posisi yang sulit meskipun klaim itikad baik telah disampaikan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini.
 


17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000056.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00056.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000057.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00057.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003068.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004037.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006035.162024PPM.IIIB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004781.10/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter