Jenis-Jenis SPT PPh dalam Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Taxindo Prime Consulting
Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:16 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
<b>Jenis-Jenis SPT PPh dalam Implementasi Pajak Minimum Global di Indonesia</b>

Sebagai respons terhadap kesepakatan Pilar Dua OECD, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Regulasi ini mewajibkan Grup Perusahaan Multinasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimal EUR 750 juta untuk mematuhi pengenaan pajak minimum global sebesar 15%. Untuk mengakomodasi pelaporan pajak ini secara domestik, otoritas pajak merumuskan dokumen pelaporan baru di luar SPT PPh Badan konvensional, yang disebut "SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE".

Berdasarkan struktur administratifnya, SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE terbagi menjadi tiga jenis pelaporan spesifik, yaitu:

  1. SPT Tahunan PPh GloBE: 

    SPT ini diwajibkan secara khusus bagi Wajib Pajak GloBE yang berstatus sebagai Entitas Induk Utama (Ultimate Parent Entity / UPE) yang menjadi subjek pajak dalam negeri Indonesia. Instrumen ini memuat data agregat komprehensif mengenai penghitungan pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Profits Rule (UTPR) per yurisdiksi, dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) di Indonesia.
  2. SPT Tahunan PPh DMTT: 

    Instrumen ini bersifat mandatori dan wajib disampaikan oleh setiap Wajib Pajak GloBE (Entitas Konstituen) yang berkedudukan di Indonesia, baik entitas induk maupun anak perusahaan. SPT ini digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan domestik apabila Tarif Pajak Efektif (ETR) dari operasional mereka di Indonesia berada di bawah tarif minimum 15%.
  3. SPT Tahunan PPh UTPR:

    SPT ini wajib diisi oleh Wajib Pajak GloBE di Indonesia (selain Entitas Induk Utama) hanya dalam hal terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dibebankan kepada yurisdiksi Indonesia sebagai jaring pengaman global.

Secara administratif, ketiga jenis SPT ini wajib disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak GloBE. Namun, khusus untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama kalinya, Wajib Pajak diberikan fasilitas perpanjangan waktu penyampaian selama 2 (dua) bulan. Pelaporan SPT ini juga mutlak mensyaratkan Wajib Pajak untuk melampirkan tanda terima penyampaian GloBE Information Return (GIR) terpusat atau Notifikasi lokal.

Referensi Ketentuan Perpajakan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024: Pasal 65 ayat (1), Pasal 65 ayat (14), Pasal 69 ayat (2).
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026: Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (6), Pasal 8, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

UMKM | PPh Final | PP 20/2026

22 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Pajak Minimum Global (GloBE) | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

19 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Putusan Selengkapnya
03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001942.162021PPM.IVB Tahun 2025

03 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001941.162021PPM.IVB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter