Sebagai respons terhadap kesepakatan Pilar Dua OECD, Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Regulasi ini mewajibkan Grup Perusahaan Multinasional (PMN) dengan peredaran bruto konsolidasi minimal EUR 750 juta untuk mematuhi pengenaan pajak minimum global sebesar 15%. Untuk mengakomodasi pelaporan pajak ini secara domestik, otoritas pajak merumuskan dokumen pelaporan baru di luar SPT PPh Badan konvensional, yang disebut "SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE".
Berdasarkan struktur administratifnya, SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE terbagi menjadi tiga jenis pelaporan spesifik, yaitu:
-
SPT Tahunan PPh GloBE:
SPT ini diwajibkan secara khusus bagi Wajib Pajak GloBE yang berstatus sebagai Entitas Induk Utama (Ultimate Parent Entity / UPE) yang menjadi subjek pajak dalam negeri Indonesia. Instrumen ini memuat data agregat komprehensif mengenai penghitungan pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Profits Rule (UTPR) per yurisdiksi, dan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) di Indonesia.
-
SPT Tahunan PPh DMTT:
Instrumen ini bersifat mandatori dan wajib disampaikan oleh setiap Wajib Pajak GloBE (Entitas Konstituen) yang berkedudukan di Indonesia, baik entitas induk maupun anak perusahaan. SPT ini digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak tambahan domestik apabila Tarif Pajak Efektif (ETR) dari operasional mereka di Indonesia berada di bawah tarif minimum 15%.
-
SPT Tahunan PPh UTPR:
SPT ini wajib diisi oleh Wajib Pajak GloBE di Indonesia (selain Entitas Induk Utama) hanya dalam hal terdapat alokasi pajak tambahan berdasarkan UTPR yang dibebankan kepada yurisdiksi Indonesia sebagai jaring pengaman global.
Secara administratif, ketiga jenis SPT ini wajib disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak GloBE. Namun, khusus untuk Tahun Pengenaan GloBE pertama kalinya, Wajib Pajak diberikan fasilitas perpanjangan waktu penyampaian selama 2 (dua) bulan. Pelaporan SPT ini juga mutlak mensyaratkan Wajib Pajak untuk melampirkan tanda terima penyampaian GloBE Information Return (GIR) terpusat atau Notifikasi lokal.
Referensi Ketentuan Perpajakan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024: Pasal 65 ayat (1), Pasal 65 ayat (14), Pasal 69 ayat (2).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026: Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (6), Pasal 8, Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).