Koperasi Wajib Waspada: Faktur Pajak Masukan Bisa Menjadi Jeratan Pajak PPh Pasal 23!

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-006012.12/2024/PP/M.XIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 Juli 2026 | 13:30 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koperasi Wajib Waspada: Faktur Pajak Masukan Bisa Menjadi Jeratan Pajak PPh Pasal 23!

Sengketa Pajak Koperasi PKSMGB: Temuan Faktur Pajak Masukan dan Koreksi PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2018

Koperasi PKSMGB terjerat sengketa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 akibat adanya temuan data faktur pajak masukan dari pihak ketiga yang dianggap sebagai imbalan jasa. Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2018 setelah mengidentifikasi adanya transaksi jasa manajemen, pengawasan pembangunan, dan sewa angkut yang belum dipotong pajaknya oleh koperasi selaku penerima jasa.

Inti Konflik: Kewajiban Pemotongan PPh Pasal 23 vs Argumentasi Beban Petani Anggota

Terbanding menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 UU PPh, setiap penghasilan atas jasa yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri wajib dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan. Di sisi lain, Koperasi membantah dengan argumen bahwa posisi mereka hanyalah sebagai administrator bagi petani anggota dalam pola kemitraan kelapa sawit, sehingga pembayaran tersebut pada hakikatnya bukan beban koperasi melainkan beban para petani anggota atas lahan plasma mereka.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Tanggung Jawab Legal Entitas Penerima Jasa

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa secara formal, bukti berupa faktur pajak masukan yang diterbitkan atas nama koperasi menunjukkan adanya penyerahan jasa kepada koperasi. Majelis menilai bahwa tanggung jawab pemotongan PPh Pasal 23 melekat pada entitas yang secara legal menerima penyerahan jasa dan melakukan pembayaran, terlepas dari argumen internal mengenai status kepemilikan lahan atau fungsi administratif koperasi. Putusan ini menegaskan pentingnya tertib administrasi bagi wajib pajak koperasi dalam memisahkan transaksi yang bersifat administratif dengan transaksi yang menjadi objek pajak.

Kesimpulan Akhir: Penolakan Banding dan Penegasan Kewajiban Withholding Agent

Kesimpulannya, permohonan banding koperasi ditolak karena bukti formal perpajakan lebih kuat dibandingkan argumen profil kelembagaan yang tidak didukung bukti dokumen transaksi yang spesifik. Putusan ini memberikan implikasi bahwa setiap entitas, termasuk koperasi dalam pola kemitraan, harus tetap menjalankan kewajiban sebagai pemotong pajak (withholding agent) atas setiap transaksi jasa yang diterima dari pihak ketiga secara formal.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000056.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00056.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000057.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00057.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003068.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004037.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006035.162024PPM.IIIB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004781.10/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter