Koperasi PKSMGB terjerat sengketa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 akibat adanya temuan data faktur pajak masukan dari pihak ketiga yang dianggap sebagai imbalan jasa. Sengketa ini bermula ketika Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Juni 2018 setelah mengidentifikasi adanya transaksi jasa manajemen, pengawasan pembangunan, dan sewa angkut yang belum dipotong pajaknya oleh koperasi selaku penerima jasa.
Terbanding menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 UU PPh, setiap penghasilan atas jasa yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri wajib dipotong pajak oleh pihak yang membayarkan. Di sisi lain, Koperasi membantah dengan argumen bahwa posisi mereka hanyalah sebagai administrator bagi petani anggota dalam pola kemitraan kelapa sawit, sehingga pembayaran tersebut pada hakikatnya bukan beban koperasi melainkan beban para petani anggota atas lahan plasma mereka.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa secara formal, bukti berupa faktur pajak masukan yang diterbitkan atas nama koperasi menunjukkan adanya penyerahan jasa kepada koperasi. Majelis menilai bahwa tanggung jawab pemotongan PPh Pasal 23 melekat pada entitas yang secara legal menerima penyerahan jasa dan melakukan pembayaran, terlepas dari argumen internal mengenai status kepemilikan lahan atau fungsi administratif koperasi. Putusan ini menegaskan pentingnya tertib administrasi bagi wajib pajak koperasi dalam memisahkan transaksi yang bersifat administratif dengan transaksi yang menjadi objek pajak.
Kesimpulannya, permohonan banding koperasi ditolak karena bukti formal perpajakan lebih kuat dibandingkan argumen profil kelembagaan yang tidak didukung bukti dokumen transaksi yang spesifik. Putusan ini memberikan implikasi bahwa setiap entitas, termasuk koperasi dalam pola kemitraan, harus tetap menjalankan kewajiban sebagai pemotong pajak (withholding agent) atas setiap transaksi jasa yang diterima dari pihak ketiga secara formal.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini