Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali melakukan ekualisasi biaya personalia dalam Laporan Keuangan dengan Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan. Namun, tidak semua biaya terkait karyawan adalah objek pemotongan pajak. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004366.10/2024/PP/M.XA menegaskan batasan krusial mengenai apa yang dapat dikategorikan sebagai penghasilan bagi karyawan.
Sengketa ini berawal dari langkah Terbanding yang melakukan ekualisasi biaya gaji dan tunjangan pada SPT PPh Badan PT II dengan SPT Masa PPh Pasal 21. Terbanding menemukan selisih pada akun iuran pensiun (DPLK), JHT/BPJS, dan premi asuransi kesehatan yang dianggap sebagai objek pajak yang belum dipotong. Terbanding berargumen bahwa penumpukan selisih di masa Desember merupakan konsekuensi dari penghitungan ulang (recalculating) pajak setahun sesuai PMK 252/2008.
PT II selaku Pemohon Banding memberikan bantahan kuat. Terkait iuran pensiun ke DPLK dan JHT ke BPJS, regulasi secara eksplisit menyatakan bahwa iuran tersebut bukan merupakan objek pajak saat dibayarkan oleh pemberi kerja. Sementara itu, untuk premi asuransi (Group Insurance Plan), Pemohon Banding membuktikan bahwa biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif dalam SPT PPh Badan, sehingga berdasarkan prinsip "Non-Taxable Non-Deductible", premi tersebut tidak boleh dipajaki di sisi karyawan.
Majelis Hakim sepakat dengan argumen Pemohon Banding. Berdasarkan bukti dokumen dan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK 252/PMK.03/2008, iuran pensiun dan JHT memang bukan objek PPh 21. Lebih lanjut, keberhasilan Pemohon Banding membuktikan adanya koreksi fiskal positif atas premi asuransi di PPh Badan menjadi kunci gugurnya koreksi Terbanding. Majelis Hakim menegaskan bahwa keadilan pajak harus dijaga dengan tidak mengenakan pajak atas komponen yang secara hukum bukan merupakan objek.
Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pentingnya konsistensi antara pelaporan PPh Badan dan PPh Pasal 21. Melakukan koreksi fiskal positif atas biaya fringe benefits di PPh Badan adalah perisai hukum yang efektif untuk menghindari koreksi PPh Pasal 21 di kemudian hari.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini