Strategi PT II Membatalkan Koreksi PPh 21 atas Iuran DPLK dan BPJS.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004366.10/2024/PP/M.XA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 Juli 2026 | 10:18 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT II Membatalkan Koreksi PPh 21 atas Iuran DPLK dan BPJS.

Sengketa Pajak PT II: Ekualisasi Biaya Personalia dan Batasan Objek PPh Pasal 21 atas Iuran Pensiun serta Premi Asuransi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sering kali melakukan ekualisasi biaya personalia dalam Laporan Keuangan dengan Objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan. Namun, tidak semua biaya terkait karyawan adalah objek pemotongan pajak. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004366.10/2024/PP/M.XA menegaskan batasan krusial mengenai apa yang dapat dikategorikan sebagai penghasilan bagi karyawan.

Awal Sengketa: Koreksi Selisih Akun DPLK, JHT, dan Premi Asuransi Masa Desember

Sengketa ini berawal dari langkah Terbanding yang melakukan ekualisasi biaya gaji dan tunjangan pada SPT PPh Badan PT II dengan SPT Masa PPh Pasal 21. Terbanding menemukan selisih pada akun iuran pensiun (DPLK), JHT/BPJS, dan premi asuransi kesehatan yang dianggap sebagai objek pajak yang belum dipotong. Terbanding berargumen bahwa penumpukan selisih di masa Desember merupakan konsekuensi dari penghitungan ulang (recalculating) pajak setahun sesuai PMK 252/2008.

Bantahan Wajib Pajak: Penerapan Prinsip Non-Taxable Non-Deductible

PT II selaku Pemohon Banding memberikan bantahan kuat. Terkait iuran pensiun ke DPLK dan JHT ke BPJS, regulasi secara eksplisit menyatakan bahwa iuran tersebut bukan merupakan objek pajak saat dibayarkan oleh pemberi kerja. Sementara itu, untuk premi asuransi (Group Insurance Plan), Pemohon Banding membuktikan bahwa biaya tersebut telah dilakukan koreksi fiskal positif dalam SPT PPh Badan, sehingga berdasarkan prinsip "Non-Taxable Non-Deductible", premi tersebut tidak boleh dipajaki di sisi karyawan.

Pertimbangan Majelis Hakim: Keabsahan Bukti Dokumen dan Koreksi Fiskal Positif

Majelis Hakim sepakat dengan argumen Pemohon Banding. Berdasarkan bukti dokumen dan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf c PMK 252/PMK.03/2008, iuran pensiun dan JHT memang bukan objek PPh 21. Lebih lanjut, keberhasilan Pemohon Banding membuktikan adanya koreksi fiskal positif atas premi asuransi di PPh Badan menjadi kunci gugurnya koreksi Terbanding. Majelis Hakim menegaskan bahwa keadilan pajak harus dijaga dengan tidak mengenakan pajak atas komponen yang secara hukum bukan merupakan objek.

Implikasi Putusan: Konsistensi Pelaporan dan Perisai Hukum Fringe Benefits

Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pentingnya konsistensi antara pelaporan PPh Badan dan PPh Pasal 21. Melakukan koreksi fiskal positif atas biaya fringe benefits di PPh Badan adalah perisai hukum yang efektif untuk menghindari koreksi PPh Pasal 21 di kemudian hari.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000056.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00056.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000057.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00057.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003068.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004037.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006035.162024PPM.IIIB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004781.10/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter