Strategi PT MI Mematahkan Koreksi Transfer Pricing Berbasis Pembanding Tidak Sebanding 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004378.15/2021/PP/M.XIVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 Juli 2026 | 09:40 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi PT MI Mematahkan Koreksi Transfer Pricing Berbasis Pembanding Tidak Sebanding 

Sengketa Pajak PT MI: Pembatalan Koreksi Laba Bersih Usaha dan Pengujian Validitas Metode TNMM

Koreksi positif atas laba bersih usaha sebesar Rp27,35 miliar yang dilakukan Terbanding terhadap PT MI akhirnya dibatalkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena kegagalan dalam membuktikan tingkat kesebandingan perusahaan pembanding. Sengketa ini bermula ketika Terbanding menerapkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Operating Profit Margin (OPM) dan menetapkan bahwa laba PT MI berada di bawah rentang wajar (1,82% - 3,25%), sehingga laba PT MI disesuaikan ke titik median 2,52%. Terbanding berargumen bahwa pembelian barang dagangan dan pembayaran royalti kepada afiliasi di Jepang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP).

Inti Konflik: Akurasi Fungsional 6 Perusahaan Pembanding vs Realitas Margin Operasional

Namun, PT MI memberikan bantahan keras dengan menunjukkan bahwa pemilihan 6 perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak akurat secara fungsional. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menemukan bahwa Terbanding mencampurkan perusahaan dengan profil fungsional yang berbeda, yakni antara distributor murni dengan perusahaan yang memiliki aktivitas manufaktur atau spesifikasi produk yang tidak identik dengan PT MI. Selain itu, PT MI berhasil membuktikan secara empiris bahwa rendahnya margin laba operasional disebabkan oleh faktor efisiensi internal dan penetrasi pasar, bukan karena skema pengalihan laba ke luar negeri.

Resolusi Hukum dan Implikasi: Esensi Kualitas Data Kesebandingan Transfer Pricing

Resolusi hukum ini menegaskan bahwa dalam pengujian TNMM, kualitas data pembanding jauh lebih penting daripada kuantitas. Majelis Hakim berpandapat bahwa Terbanding tidak mampu mempertahankan objektivitas pemilihan pembandingnya ketika dihadapkan pada bukti fungsional yang diajukan oleh Wajib Pajak. Dampaknya, amar putusan menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PT MI, yang berimplikasi pada pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kasus ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk memperkuat Analisis Kesebandingan dalam dokumen Transfer Pricing guna menghadapi koreksi otoritas pajak yang sering kali hanya berbasis pada angka statistik tanpa pendalaman profil bisnis.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004388.15/2024/PP/M.XVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004387.15/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004386.12/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-010033.16/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004383.10/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004374.16/2024/PP/M.IVA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004368.13/2024/PP/M.XA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004366.10/2024/PP/M.XA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004364.15/2024/PP/M.XA Tahun 2025

16 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-004346.15/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter