Koreksi positif atas laba bersih usaha sebesar Rp27,35 miliar yang dilakukan Terbanding terhadap PT MI akhirnya dibatalkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena kegagalan dalam membuktikan tingkat kesebandingan perusahaan pembanding. Sengketa ini bermula ketika Terbanding menerapkan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Operating Profit Margin (OPM) dan menetapkan bahwa laba PT MI berada di bawah rentang wajar (1,82% - 3,25%), sehingga laba PT MI disesuaikan ke titik median 2,52%. Terbanding berargumen bahwa pembelian barang dagangan dan pembayaran royalti kepada afiliasi di Jepang tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (ALP).
Namun, PT MI memberikan bantahan keras dengan menunjukkan bahwa pemilihan 6 perusahaan pembanding oleh Terbanding tidak akurat secara fungsional. Majelis Hakim dalam pertimbangannya menemukan bahwa Terbanding mencampurkan perusahaan dengan profil fungsional yang berbeda, yakni antara distributor murni dengan perusahaan yang memiliki aktivitas manufaktur atau spesifikasi produk yang tidak identik dengan PT MI. Selain itu, PT MI berhasil membuktikan secara empiris bahwa rendahnya margin laba operasional disebabkan oleh faktor efisiensi internal dan penetrasi pasar, bukan karena skema pengalihan laba ke luar negeri.
Resolusi hukum ini menegaskan bahwa dalam pengujian TNMM, kualitas data pembanding jauh lebih penting daripada kuantitas. Majelis Hakim berpandapat bahwa Terbanding tidak mampu mempertahankan objektivitas pemilihan pembandingnya ketika dihadapkan pada bukti fungsional yang diajukan oleh Wajib Pajak. Dampaknya, amar putusan menyatakan mengabulkan seluruhnya banding PT MI, yang berimplikasi pada pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Kasus ini menjadi preseden penting bagi Wajib Pajak untuk memperkuat Analisis Kesebandingan dalam dokumen Transfer Pricing guna menghadapi koreksi otoritas pajak yang sering kali hanya berbasis pada angka statistik tanpa pendalaman profil bisnis.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini