Sengketa pembentukan cadangan kerugian piutang sering menjadi titik api dalam pemeriksaan pajak perusahaan pembiayaan karena perbedaan metodologi antara fiskus dan wajib pajak. Dalam kasus PT CNAF, otoritas pajak melakukan koreksi positif senilai Rp114,6 miliar atas biaya penyisihan piutang dengan dalih penerapan metode saldo menurun yang memperhitungkan saldo awal tahun. Namun, secara yuridis, Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh yang didelegasikan melalui PMK Nomor 219/PMK.011/2012 memberikan perlakuan khusus bagi industri tertentu untuk membebankan cadangan sebagai biaya.
Inti konflik berpusat pada interpretasi Pasal 2 ayat (2) PMK 219/2012. Terbanding bersikeras bahwa pembebanan hanya boleh sebesar kenaikan saldo cadangan (neto), sementara Pemohon Banding berargumen bahwa peraturan tersebut mengatur limitasi akumulasi cadangan berdasarkan kualitas piutang tanpa mengharuskan pengurangan saldo awal dalam penghitungan biaya tahun berjalan. Majelis Hakim dalam pertimbangannya melihat bahwa selama akumulasi cadangan yang dibentuk tidak melebihi persentase plafon yang ditetapkan (seperti 100% untuk piutang macet), maka pembentukan tersebut sah secara fiskal. Putusan ini menegaskan bahwa limitasi dalam PMK bersifat batasan saldo maksimal, bukan sekadar selisih penambahan saldo, asalkan data piutang tersebut valid dan dapat dibuktikan kualitasnya. Implikasinya, perusahaan pembiayaan memiliki ruang gerak yang lebih jelas dalam manajemen biaya cadangan sepanjang dokumentasi kolektibilitas piutang dikelola secara rigid.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini