Strategi Menghadapi Koreksi Fiskal Atas Cadangan Piutang Tak Tertagih bagi Perusahaan Leasing.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005946.15/2021/PP/M.IVA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 Juli 2026 | 15:33 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menghadapi Koreksi Fiskal Atas Cadangan Piutang Tak Tertagih bagi Perusahaan Leasing.

Sengketa Pajak PT CNAF: Koreksi Positif Cadangan Kerugian Piutang dan Penerapan PMK Nomor 219/PMK.011/2012

Sengketa pembentukan cadangan kerugian piutang sering menjadi titik api dalam pemeriksaan pajak perusahaan pembiayaan karena perbedaan metodologi antara fiskus dan wajib pajak. Dalam kasus PT CNAF, otoritas pajak melakukan koreksi positif senilai Rp114,6 miliar atas biaya penyisihan piutang dengan dalih penerapan metode saldo menurun yang memperhitungkan saldo awal tahun. Namun, secara yuridis, Pasal 9 ayat (1) huruf c UU PPh yang didelegasikan melalui PMK Nomor 219/PMK.011/2012 memberikan perlakuan khusus bagi industri tertentu untuk membebankan cadangan sebagai biaya.

Inti Konflik: Perbedaan Interpretasi Batasan Akumulasi Cadangan vs Kenaikan Saldo Neto

Inti konflik berpusat pada interpretasi Pasal 2 ayat (2) PMK 219/2012. Terbanding bersikeras bahwa pembebanan hanya boleh sebesar kenaikan saldo cadangan (neto), sementara Pemohon Banding berargumen bahwa peraturan tersebut mengatur limitasi akumulasi cadangan berdasarkan kualitas piutang tanpa mengharuskan pengurangan saldo awal dalam penghitungan biaya tahun berjalan. Majelis Hakim dalam pertimbangannya melihat bahwa selama akumulasi cadangan yang dibentuk tidak melebihi persentase plafon yang ditetapkan (seperti 100% untuk piutang macet), maka pembentukan tersebut sah secara fiskal. Putusan ini menegaskan bahwa limitasi dalam PMK bersifat batasan saldo maksimal, bukan sekadar selisih penambahan saldo, asalkan data piutang tersebut valid dan dapat dibuktikan kualitasnya. Implikasinya, perusahaan pembiayaan memiliki ruang gerak yang lebih jelas dalam manajemen biaya cadangan sepanjang dokumentasi kolektibilitas piutang dikelola secara rigid.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000056.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00056.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000057.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00057.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003068.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004037.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006035.162024PPM.IIIB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004781.10/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter