Terjebak Klausul Perjanjian: Ketika Biaya Retur Barang Justru Dianggap Sebagai Penghasilan oleh Fiskus.

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-005961.15/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 Juli 2026 | 15:05 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Terjebak Klausul Perjanjian: Ketika Biaya Retur Barang Justru Dianggap Sebagai Penghasilan oleh Fiskus.

Sengketa Pajak PT WNS: Rekarakterisasi Biaya Sales Return Rp76,5 Miliar dalam Hubungan Afiliasi

Sengketa ini bermula dari langkah otoritas pajak yang melakukan rekarakterisasi atas biaya Sales Return sebesar Rp76,5 miliar menjadi penghasilan luar usaha karena dianggap seharusnya ditagihkan kepada pihak afiliasi. Otoritas menggunakan instrumen Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan interpretasi atas klausul Distribution Agreement untuk menguji apakah transaksi tersebut telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU).

Konflik Perjanjian: Perbedaan Interpretasi Pasal 8.2 Distribution Agreement dengan Wyeth Singapore

Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi Pasal 8.2 Distribution Agreement antara PT WNS dengan Wyeth Singapore. Terbanding berpendapat bahwa setiap produk rusak atau kedaluwarsa adalah tanggung jawab produsen, sehingga kegagalan Pemohon Banding menagih ganti rugi dianggap sebagai pelepasan penghasilan yang seharusnya diterima. Sebaliknya, Pemohon Banding menegaskan bahwa retur yang terjadi berasal dari distributor lokal independen (TIRA/DNR) yang merupakan risiko komersial distributor dalam negeri, bukan tanggung jawab produsen di Singapura.

Pertimbangan Hukum: Pendapat Majelis Hakim Terhadap Risiko Retur Pasar Domestik

Majelis Hakim memberikan pendapat hukum yang mencerahkan dengan menyatakan bahwa Pasal 8.2 dalam perjanjian tersebut hanya mengatur kerusakan barang saat proses impor/pengiriman awal sebelum diterima di gudang Pemohon Banding. Untuk barang yang sudah beredar di pasar domestik melalui distributor independen, risiko retur sepenuhnya berada pada pundak Pemohon Banding sebagai entitas yang menjalankan fungsi distribusi di Indonesia. Majelis menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum bagi Terbanding untuk mengasumsikan adanya penghasilan fiktif atas biaya retur yang secara nyata terjadi dalam operasional bisnis.

Implikasi Putusan: Keselarasan Analisis FAR dan Substansi Ekonomi Transfer Pricing

Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi perusahaan multinasional, terutama dalam penyusunan dan penjelasan Transfer Pricing Documentation (TP Doc). Putusan ini menegaskan bahwa analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR) harus selaras dengan kenyataan operasional dan klausul kontrak. Kemenangan Pemohon Banding dalam pos ini membuktikan bahwa pengujian substansi ekonomi atas risiko distribusi dapat membatalkan koreksi yang hanya didasarkan pada interpretasi tekstual perjanjian yang sempit.

Kesimpulan: Dokumentasi Alokasi Risiko Grup dan Hak Pengurang Penghasilan Bruto

Kesimpulannya, pengalokasian risiko dalam grup perusahaan harus didokumentasikan dengan sangat detail untuk menghindari rekarakterisasi biaya menjadi penghasilan. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa biaya retur barang kepada pihak ketiga independen adalah pengurang penghasilan bruto yang sah sepanjang dapat dibuktikan sebagai risiko bisnis distributor.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000056.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00056.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000057.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00057.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003068.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004037.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006035.162024PPM.IIIB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004781.10/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter