Koperasi Hanya Kurir Pembayaran? Mengapa Pengadilan Pajak Batalkan Pajak Final Penjualan Sawit Plasma 

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005971.25/2024/PP/M.IVB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 16 Juli 2026 | 14:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Koperasi Hanya Kurir Pembayaran? Mengapa Pengadilan Pajak Batalkan Pajak Final Penjualan Sawit Plasma 

Sengketa Pajak Koperasi MAB: Pembuktian Kepemilikan Aset dan Peredaran Usaha Penjualan TBS dalam Kemitraan Plasma

Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding yang menetapkan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sebagai peredaran usaha KMAB yang dikenai PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Terbanding menggunakan pendekatan formalitas dokumen berupa invoice yang diterbitkan atas nama Koperasi untuk menarik pajak sebesar 0,5% dari total nilai transaksi Masa Desember 2019. Namun, esensi dari sengketa ini terletak pada pembuktian kepemilikan aset dan hak atas penghasilan dalam struktur kemitraan antara petani plasma dan perusahaan inti.

Bantahan Pemohon Banding: Kedudukan Koperasi Sebagai Administrator Lahan Sawit Anggota

Pemohon Banding secara tegas membantah koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa Koperasi hanyalah administrator dalam pola kemitraan perkebunan sawit. Berdasarkan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan daftar Calon Petani Calon Lahan (CPCL), lahan sawit tersebut secara legal dimiliki oleh para petani anggota, bukan milik Koperasi. Koperasi bertindak mewakili kepentingan petani dalam mengoleksi pembayaran dari perusahaan inti untuk kemudian didistribusikan kembali kepada pemilik lahan setelah dikurangi biaya operasional.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim: Manfaat Ekonomi Nyata dan Batasan Peredaran Bruto

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membenarkan dalil Pemohon Banding dengan merujuk pada substansi ekonomi dan hukum dari perjanjian kemitraan. Hakim menilai bahwa meskipun secara administratif invoice mencantumkan nama Koperasi, namun manfaat ekonomi (economic benefits) dari penjualan TBS tersebut secara nyata merupakan hak para petani sebagai pemilik lahan. Oleh karena itu, penjualan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai "Peredaran Bruto" bagi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PP 23 Tahun 2018.

Implikasi Putusan: Kepastian Hukum Sektor Agrikultur dan Penerapan Prinsip Substance Over Form

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi koperasi-koperasi di sektor agrikultur bahwa fungsi administratif dalam pengelolaan hasil kebun anggota tidak serta-merta menciptakan objek pajak baru di tingkat koperasi. Putusan ini menegaskan pentingnya melihat melampaui dokumen formal (substance over form) dalam transaksi kemitraan. Koperasi wajib memiliki administrasi yang rapi, termasuk daftar CPCL dan rekonsiliasi pembayaran, guna membuktikan bahwa mereka hanya bertindak sebagai fasilitator distribusi dana.

Kesimpulan: Pembatalan Seluruh Koreksi Terbanding dan Perlindungan Petani Plasma

Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena objek yang disengketakan bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding. Kasus Koperasi MAB ini menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak petani plasma dan koperasi dari pengenaan pajak berganda atau salah sasaran yang dapat mengganggu keberlanjutan ekonomi pedesaan di sektor perkebunan.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000056.15/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00056.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-000057.13/2023/PP/M.XA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-00057.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-003068.16/2023/PP/M.XIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004037.12/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-006035.162024PPM.IIIB Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 21 Tidak Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-004781.10/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

17 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004994.15/2024/PP/M.IXB Tahun 2025

Berita Selengkapnya
21 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
06 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

04 Juli 2026 • Taxindo Prime Consulting

Pajak Minimum Global (GloBE) | SPT PPh | PMK 136 Tahun 2024 | PER-6/PJ/2026

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter