Sengketa ini bermula dari koreksi Terbanding yang menetapkan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) sebagai peredaran usaha KMAB yang dikenai PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018. Terbanding menggunakan pendekatan formalitas dokumen berupa invoice yang diterbitkan atas nama Koperasi untuk menarik pajak sebesar 0,5% dari total nilai transaksi Masa Desember 2019. Namun, esensi dari sengketa ini terletak pada pembuktian kepemilikan aset dan hak atas penghasilan dalam struktur kemitraan antara petani plasma dan perusahaan inti.
Pemohon Banding secara tegas membantah koreksi tersebut dengan argumentasi bahwa Koperasi hanyalah administrator dalam pola kemitraan perkebunan sawit. Berdasarkan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan daftar Calon Petani Calon Lahan (CPCL), lahan sawit tersebut secara legal dimiliki oleh para petani anggota, bukan milik Koperasi. Koperasi bertindak mewakili kepentingan petani dalam mengoleksi pembayaran dari perusahaan inti untuk kemudian didistribusikan kembali kepada pemilik lahan setelah dikurangi biaya operasional.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya membenarkan dalil Pemohon Banding dengan merujuk pada substansi ekonomi dan hukum dari perjanjian kemitraan. Hakim menilai bahwa meskipun secara administratif invoice mencantumkan nama Koperasi, namun manfaat ekonomi (economic benefits) dari penjualan TBS tersebut secara nyata merupakan hak para petani sebagai pemilik lahan. Oleh karena itu, penjualan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai "Peredaran Bruto" bagi Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PP 23 Tahun 2018.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi koperasi-koperasi di sektor agrikultur bahwa fungsi administratif dalam pengelolaan hasil kebun anggota tidak serta-merta menciptakan objek pajak baru di tingkat koperasi. Putusan ini menegaskan pentingnya melihat melampaui dokumen formal (substance over form) dalam transaksi kemitraan. Koperasi wajib memiliki administrasi yang rapi, termasuk daftar CPCL dan rekonsiliasi pembayaran, guna membuktikan bahwa mereka hanya bertindak sebagai fasilitator distribusi dana.
Kesimpulannya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding karena objek yang disengketakan bukan merupakan penghasilan bagi Pemohon Banding. Kasus Koperasi MAB ini menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak petani plasma dan koperasi dari pengenaan pajak berganda atau salah sasaran yang dapat mengganggu keberlanjutan ekonomi pedesaan di sektor perkebunan.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini