Dalam arsitektur Pajak Minimum Global (GloBE), Pemerintah Indonesia memprioritaskan pemungutan pajak tambahan domestik melalui mekanisme Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) sesuai amanat PMK Nomor 136 Tahun 2024. Untuk mengadministrasikan kewajiban ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 menetapkan kewajiban penyampaian instrumen pelaporan spesifik yang disebut SPT Tahunan PPh DMTT. Berbeda dengan SPT GloBE yang hanya diwajibkan bagi Entitas Induk Utama (UPE), SPT Tahunan PPh DMTT secara mutlak wajib diisi dan disampaikan oleh setiap Wajib Pajak GloBE (Entitas Konstituen) yang berkedudukan di Indonesia.
SPT Tahunan PPh DMTT memuat data komprehensif yang meliputi ketentuan pengecualian de minimis, Tarif Pajak Efektif (ETR) agregat di Indonesia, ETR spesifik untuk Wajib Pajak GloBE, jumlah total DMTT di Indonesia, serta alokasi DMTT yang dibebankan kepada Wajib Pajak GloBE bersangkutan. Aspek krusial dalam kepatuhan SPT ini adalah paradoks tenggat waktu; Wajib Pajak harus melunasi pembayaran pajak tambahan DMTT ke kas negara dalam mata uang Rupiah paling lambat pada akhir Tahun Pajak GloBE, sementara pelaporan SPT-nya baru jatuh tempo 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak GloBE. Khusus untuk masa transisi tahun pertama, Wajib Pajak diberikan perpanjangan waktu pelaporan selama 2 (dua) bulan. Selain itu, Wajib Pajak mutlak diwajibkan untuk melampirkan tanda terima penyampaian GloBE Information Return (GIR) atau Notifikasi ke dalam sistem agar SPT DMTT dapat diproses.
Untuk mereduksi beban kepatuhan yang masif akibat kewajiban rekonsiliasi data, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Indonesia sangat disarankan menggunakan skema penyederhanaan Simplified ETR Safe Harbour (SESH) berdasarkan kerangka OECD Side-by-Side Package 2026. Jika pemanfaatan rasio Simplified Taxes dan Simplified Income dari data laporan keuangan konsolidasi menunjukkan pemenuhan tarif 15%, maka kewajiban DMTT yang dilaporkan pada SPT otomatis menjadi nol.