Menang Telak! PT FI Berhasil Batalkan Koreksi PPN Ekspor Berantai dari Sengketa Transfer Pricing

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010785.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 08 Juni 2026 | 10:51 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak! PT FI Berhasil Batalkan Koreksi PPN Ekspor Berantai dari Sengketa Transfer Pricing

Sengketa DPP PPN Ekspor dan Koreksi Turunan

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Ekspor sebesar Rp268.837.415,00 yang dilakukan Terbanding terhadap PT FI (Pemohon Banding) akhirnya dibatalkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sengketa ini menjadi menarik karena koreksi tersebut bersifat turunan (secondary adjustment) dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan yang didasarkan pada pengujian harga transfer (transfer pricing). Terbanding bersikeras bahwa penyerahan ekspor kepada pihak afiliasi tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sehingga dilakukan penyesuaian nilai penjualan yang berimplikasi langsung pada peningkatan DPP PPN Ekspor Masa Pajak Juni 2020.

Inti Konflik Metodologi Transfer Pricing

Inti konflik terletak pada perbedaan metodologi dan klasifikasi profil risiko antara otoritas pajak dan wajib pajak. Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Markup on Total Cost (MTC) dan membandingkan margin Pemohon Banding dengan data pembanding internal yang dianggap independen. Namun, Pemohon Banding menyanggah dengan argumen bahwa karakteristik usahanya sebagai contract manufacturer dan limited risk distributor tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan entitas fully fledge tanpa penyesuaian fungsional yang akurat. Selain itu, Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi PPN tidak serta merta dapat dilakukan hanya berdasarkan koreksi laba usaha pada tingkat PPh Badan tanpa bukti kuat adanya perbedaan harga jual fisik.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangannya hukumnya mengambil sikap yang konsisten dengan putusan sengketa PPh Badan terkait. Mengingat koreksi induk atas Peredaran Usaha telah dibatalkan dalam Putusan Nomor PUT-010767.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024, maka secara otomatis koreksi turunan pada DPP PPN Ekspor tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertahankan. Majelis menilai bahwa kegagalan Terbanding dalam membuktikan ketidakwajaran harga jual secara spesifik and ketergantungan koreksi PPN pada koreksi PPh Badan yang telah gugur membuat koreksi Terbanding harus dibatalkan demi hukum.

Implikasi Putusan dan Kepastian Hukum

Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak bahwa koreksi transfer pricing yang bersifat secondary adjustment pada PPN sangat bergantung pada validitas koreksi primernya di PPh Badan. Putusan ini juga menegaskan pentingnya analisis kesebandingan yang tajam, di mana otoritas pajak tidak boleh mengabaikan perbedaan profil risiko (seperti limited risk vs full risk) dalam menentukan data pembanding. Bagi perusahaan multinasional, dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang kuat dan pembuktian arus barang serta harga jual yang transparan menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa serupa di masa depan.

'Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini'


08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Mengabulkan Sebagian

PUT-009668.99/2019/PP/M.IIIA Tahun 2020

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010775.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010779.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010773.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010780.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010781.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010782.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010783.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010784.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

08 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010776.13/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter