Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Ekspor sebesar Rp268.837.415,00 yang dilakukan Terbanding terhadap PT FI (Pemohon Banding) akhirnya dibatalkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Sengketa ini menjadi menarik karena koreksi tersebut bersifat turunan (secondary adjustment) dari koreksi peredaran usaha pada PPh Badan yang didasarkan pada pengujian harga transfer (transfer pricing). Terbanding bersikeras bahwa penyerahan ekspor kepada pihak afiliasi tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU), sehingga dilakukan penyesuaian nilai penjualan yang berimplikasi langsung pada peningkatan DPP PPN Ekspor Masa Pajak Juni 2020.
Inti konflik terletak pada perbedaan metodologi dan klasifikasi profil risiko antara otoritas pajak dan wajib pajak. Terbanding menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator Markup on Total Cost (MTC) dan membandingkan margin Pemohon Banding dengan data pembanding internal yang dianggap independen. Namun, Pemohon Banding menyanggah dengan argumen bahwa karakteristik usahanya sebagai contract manufacturer dan limited risk distributor tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan entitas fully fledge tanpa penyesuaian fungsional yang akurat. Selain itu, Pemohon Banding menegaskan bahwa koreksi PPN tidak serta merta dapat dilakukan hanya berdasarkan koreksi laba usaha pada tingkat PPh Badan tanpa bukti kuat adanya perbedaan harga jual fisik.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya hukumnya mengambil sikap yang konsisten dengan putusan sengketa PPh Badan terkait. Mengingat koreksi induk atas Peredaran Usaha telah dibatalkan dalam Putusan Nomor PUT-010767.15/2023/PP/M.VB Tahun 2024, maka secara otomatis koreksi turunan pada DPP PPN Ekspor tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dipertahankan. Majelis menilai bahwa kegagalan Terbanding dalam membuktikan ketidakwajaran harga jual secara spesifik and ketergantungan koreksi PPN pada koreksi PPh Badan yang telah gugur membuat koreksi Terbanding harus dibatalkan demi hukum.
Implikasi dari putusan ini memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak bahwa koreksi transfer pricing yang bersifat secondary adjustment pada PPN sangat bergantung pada validitas koreksi primernya di PPh Badan. Putusan ini juga menegaskan pentingnya analisis kesebandingan yang tajam, di mana otoritas pajak tidak boleh mengabaikan perbedaan profil risiko (seperti limited risk vs full risk) dalam menentukan data pembanding. Bagi perusahaan multinasional, dokumentasi transfer pricing (TP Doc) yang kuat dan pembuktian arus barang serta harga jual yang transparan menjadi kunci utama dalam memenangkan sengketa serupa di masa depan.
'Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini'