Sengketa ini berfokus pada koreksi positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar Rp2.412.231.976 pada Tahun Pajak 2016 terhadap Wajib Pajak HW. Terbanding berargumen bahwa pembelian tersebut secara substansi terjadi pada tahun 2015, sehingga tidak dapat dibebankan pada tahun 2016 berdasarkan prinsip periode akuntansi yang ketat.
Inti konflik terletak pada pertentangan antara formalitas administratif pencatatan dengan substansi ekonomi transaksi.
Majelis Hakim memenangkan Wajib Pajak sepenuhnya. Hakim menegaskan bahwa esensi dari Pasal 6 ayat (1) UU PPh adalah penerapan prinsip matching cost against revenue. Karena barang yang dibeli tersebut secara faktual baru terjual pada tahun 2016, maka beban pembeliannya harus diakui sebagai pengurang penghasilan pada tahun 2016 pula. Hakim menilai membebankan biaya di tahun 2015—saat barang belum terjual—justru akan mendistorsi perhitungan penghasilan kena pajak.
Analisis ini menunjukkan bahwa keadilan materiil dan prinsip ekonomi perpajakan dapat mengungguli kekakuan administratif. Kemenangan HW menegaskan kembali kedudukan prinsip penandingan beban dan pendapatan sebagai pilar utama dalam menentukan basis pemajakan yang adil.
Implikasi Penting: