Mengapa Sanksi Denda 1% PPN Dibatalkan Hakim Meski WP Tidak Buat Faktur Pajak?

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001257.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 29 April 2026 | 16:20 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Sanksi Denda 1% PPN Dibatalkan Hakim Meski WP Tidak Buat Faktur Pajak?

Analisis Hukum: Larangan Sanksi Faktur Pajak bagi Non-PKP (Putusan CV BAM)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001257.99/2025/PP/M.VB menegaskan batasan krusial mengenai subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Sengketa ini menjadi preseden penting dalam melindungi Wajib Pajak dari interpretasi regulasi yang kontradiktif.

Inti Konflik: Kewajiban PKP vs. Larangan Pidana Non-PKP

Tergugat menerbitkan STP sanksi denda 1% karena CV BAM dianggap gagal menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan ayam ras pedaging tahun 2019. Masalahnya, saat itu CV BAM belum dikukuhkan sebagai PKP. Otoritas berargumen bahwa penyerahan barang (meskipun PPN dibebaskan) tetap mewajibkan pengukuhan PKP. Sebaliknya, CV BAM menegaskan bahwa menerbitkan Faktur Pajak saat status non-PKP justru melanggar Pasal 39A UU KUP dengan ancaman pidana.

Resolusi Majelis Hakim: Sanksi Tidak Dapat Diterapkan Secara Retroaktif

Majelis Hakim berpendapat bahwa pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP secara sistematis hanya ditujukan kepada pengusaha yang telah resmi dikukuhkan sebagai PKP. Mewajibkan non-PKP untuk menerbitkan Faktur Pajak adalah tindakan kontradiktif dengan larangan pidana dalam UU KUP itu sendiri. Karena pemeriksaan menghasilkan SKP Nihil dan tidak ada kerugian negara, Majelis membatalkan seluruh sanksi denda tersebut.

Implikasi: Kepastian Hukum Bagi Pengusaha Non-PKP

Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa kewajiban formal PKP tidak dapat dipaksakan secara surut (retroaktif). Hal ini mempertegas perlindungan hukum bagi Wajib Pajak agar tidak terjepit di antara kewajiban administratif yang prematur dan larangan pidana. Bagi praktik perpajakan, sanksi haruslah menghormati status hukum subjek pajak pada saat transaksi terjadi.

Kesimpulan

Kepatuhan pajak tidak boleh ditegakkan dengan cara yang memaksa Wajib Pajak melanggar ketentuan pidana lainnya. Pengadilan Pajak secara progresif telah mengoreksi penerapan norma hukum yang salah terhadap subjek pajak yang belum PKP, memberikan keadilan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang baru berkembang.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter