Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-001257.99/2025/PP/M.VB menegaskan batasan krusial mengenai subjek hukum yang dapat dikenakan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Sengketa ini menjadi preseden penting dalam melindungi Wajib Pajak dari interpretasi regulasi yang kontradiktif.
Tergugat menerbitkan STP sanksi denda 1% karena CV BAM dianggap gagal menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan ayam ras pedaging tahun 2019. Masalahnya, saat itu CV BAM belum dikukuhkan sebagai PKP. Otoritas berargumen bahwa penyerahan barang (meskipun PPN dibebaskan) tetap mewajibkan pengukuhan PKP. Sebaliknya, CV BAM menegaskan bahwa menerbitkan Faktur Pajak saat status non-PKP justru melanggar Pasal 39A UU KUP dengan ancaman pidana.
Majelis Hakim berpendapat bahwa pengenaan sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP secara sistematis hanya ditujukan kepada pengusaha yang telah resmi dikukuhkan sebagai PKP. Mewajibkan non-PKP untuk menerbitkan Faktur Pajak adalah tindakan kontradiktif dengan larangan pidana dalam UU KUP itu sendiri. Karena pemeriksaan menghasilkan SKP Nihil dan tidak ada kerugian negara, Majelis membatalkan seluruh sanksi denda tersebut.
Putusan ini menjadi preseden kuat bahwa kewajiban formal PKP tidak dapat dipaksakan secara surut (retroaktif). Hal ini mempertegas perlindungan hukum bagi Wajib Pajak agar tidak terjepit di antara kewajiban administratif yang prematur dan larangan pidana. Bagi praktik perpajakan, sanksi haruslah menghormati status hukum subjek pajak pada saat transaksi terjadi.
Kepatuhan pajak tidak boleh ditegakkan dengan cara yang memaksa Wajib Pajak melanggar ketentuan pidana lainnya. Pengadilan Pajak secara progresif telah mengoreksi penerapan norma hukum yang salah terhadap subjek pajak yang belum PKP, memberikan keadilan bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang baru berkembang.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini