Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara tegas menolak permohonan penghapusan sanksi administrasi CV BAM melalui Keputusan Nomor KEP-00208/NKEB/PJ/WPJ.08/2025. Sengketa ini menjadi preseden penting mengenai penafsiran "kekhilafan" berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.
Konflik bermula saat CV BAM menerima STP PPN yang memuat sanksi administrasi. Penggugat berargumen bahwa kesalahan tersebut merupakan kekhilafan operasional tanpa unsur kesengajaan. Namun, DJP mempertahankan sanksi tersebut dengan dasar bahwa alasan Penggugat tidak memenuhi kriteria objektif dan subjektif yang diatur dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2013.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Keputusan Tergugat telah sesuai dengan prosedur formal. Secara materiil, Majelis menekankan bahwa beban pembuktian atas kekhilafan berada di tangan Wajib Pajak. Karena CV BAM tidak mampu menyajikan bukti teknis yang luar biasa atau di luar kendali mereka, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak seluruh gugatan.
Putusan ini menegaskan bahwa kekhilafan tidak dapat ditafsirkan secara subjektif hanya berdasarkan pengakuan semata. Implikasinya bagi Wajib Pajak lain adalah perlunya dokumentasi pendukung yang sangat kuat jika ingin mengajukan alasan "non-kesalahan". Kepatuhan administrasi (compliance) tetap menjadi aspek paling krusial untuk menghindari sanksi yang sulit dihapuskan melalui jalur hukum.
Sengketa ini menggarisbawahi bahwa kepastian hukum dalam penerapan sanksi pajak di Indonesia mengedepankan aspek formalitas dan bukti materiil yang nyata. Wajib Pajak diharapkan lebih proaktif dalam memastikan ketepatan pelaporan perpajakannya guna menghindari sanksi administrasi yang bersifat mengikat.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini