Sengketa pemanfaatan harta tidak berwujud (intangible assets) dalam hubungan istimewa kembali menjadi sorotan tajam dalam putusan Pengadilan Pajak terbaru yang melibatkan PT II. Fokus utama perselisihan ini adalah koreksi biaya royalti sebesar Rp6,32 miliar yang dibayarkan kepada Ichikoh Industries, Ltd (Jepang) dan PT Pioneer Trading Co. Ltd untuk tahun pajak 2017.
Terbanding melakukan koreksi dengan argumen bahwa Wajib Pajak gagal memenuhi pengujian eksistensi dan manfaat ekonomi (benefit test) sesuai SE-50/PJ/2013. Konflik menajam ketika Terbanding menyatakan bahwa paten yang digunakan hanya terdaftar di Jepang, sehingga dianggap tidak memiliki perlindungan hukum teritorial di Indonesia. Sebaliknya, PT II berargumen bahwa definisi royalti mencakup formula rahasia dan know-how teknis yang memberikan dampak nyata pada efisiensi operasional.
Majelis Hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti fisik. Hakim berpendapat bahwa eksistensi transaksi terbukti melalui keberadaan Technical Assistance Agreement dan dokumen teknis berupa gambar spesifikasi produk (drawing). Majelis menegaskan bahwa pemanfaatan teknologi sering kali melibatkan know-how yang tidak dipatenkan namun memiliki nilai komersial tinggi, sehingga pembayaran royalti tersebut adalah wajar sesuai Pasal 6 ayat (1) UU PPh.
Putusan ini memberikan sinyal positif bagi Wajib Pajak bahwa ketersediaan dokumentasi pendukung yang detail—mulai dari bukti korespondensi hingga bukti serah terima hasil jasa—adalah kunci utama. Majelis Hakim secara konsisten menerapkan prinsip substance over form, di mana manfaat ekonomi yang terukur lebih diutamakan daripada sekadar pendaftaran formalitas hukum suatu paten.