Penerapan tarif 0% berdasarkan P3B Indonesia-Belanda atas transaksi bunga seringkali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak internasional yang melibatkan hubungan istimewa. Sengketa antara PT OS (PT Oleochem & Soap Industri) melawan Direktur Jenderal Pajak berfokus pada penolakan otoritas pajak terhadap fasilitas Tax Treaty atas biaya bunga yang dibayarkan kepada Musim Mas European B.V. di Belanda.
Inti konflik terletak pada interpretasi formalitas administratif formulir DGT-1 dan pembuktian substansi beneficial owner sebagaimana diatur dalam PER-25/PJ/2018.
Majelis Hakim mengedepankan prinsip substance over form tanpa mengabaikan kepatuhan administratif. Setelah menelaah bukti arus uang dan dokumen DGT yang valid, Majelis berpendapat bahwa Musim Mas European B.V. terbukti merupakan subjek pajak dalam negeri Belanda dan bukan sekadar agen atau nomine. Keputusan Majelis mengabulkan seluruhnya banding ini.
Logika Validasi yang Diakui:$$\text{P3B Benefit} = (\text{Valid Form DGT}) + (\text{Active Economic Substance})$$
Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa kepatuhan terhadap PER-25/PJ/2018 adalah mutlak. Kasus PT OS menjadi preseden penting dalam litigasi pajak internasional.