Koreksi positif DPP PPh Final Pasal 15 sebesar Rp251.554.095.639 yang dilakukan Terbanding didasarkan pada ekualisasi data importasi (PIB) dari portal DJP-DJBC yang dianggap sebagai nilai ekspor bruto Mitsubishi Corporation Jepang ke Indonesia melalui peranan BUT Representative of Mitsubishi Corporation (BUT MC). Terbanding menggunakan norma penghitungan khusus sebagaimana diatur dalam KEP-667/PJ./2001.
Titik berat sengketa ini terletak pada pembuktian keterkaitan antara data PIB dengan kegiatan nyata KPDA. Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak semua transaksi dalam data PIB difasilitasi oleh KPDA (terdapat entitas lain seperti produk kimia). Pemohon juga mempermasalahkan penggunaan nilai CIF yang berbeda dengan kontrak (FOB), adanya timing difference pelaporan, serta perbedaan kurs.
Majelis Hakim berpendapat bahwa Terbanding gagal menyajikan bukti konkret yang menghubungkan setiap transaksi PIB dengan peran aktif Pemohon sebagai KPDA. Majelis menekankan bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mewajibkan koreksi didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten. Pemohon berhasil membuktikan bahwa selisih berasal dari transaksi non-KPDA, perbedaan syarat penyerahan (FOB vs CIF), dan selisih kurs yang didukung dokumen valid.
Putusan ini menegaskan bahwa data pihak ketiga (PIB) tidak dapat serta-merta dijadikan dasar tunggal koreksi tanpa verifikasi mendalam atas substansi transaksi. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi BUT KPDA dari pengenaan pajak atas transaksi yang secara substansial tidak terkait dengan keberadaannya di Indonesia. Akurasi data dan pemisahan lini bisnis menjadi faktor krusial.