Menang Banding! Strategi BUT M Mematahkan Koreksi PPh Pasal 15 Berbasis Data Impor

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 15 Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT -012543.27/2022/PP/M.IIB

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 15 April 2026 | 15:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Strategi BUT M Mematahkan Koreksi PPh Pasal 15 Berbasis Data Impor

Eksistensi Jasa KPDA & Ekualisasi PIB: Analisis Kemenangan BUT Mitsubishi Corporation (Rp251,5 Miliar)

Koreksi positif DPP PPh Final Pasal 15 sebesar Rp251.554.095.639 yang dilakukan Terbanding didasarkan pada ekualisasi data importasi (PIB) dari portal DJP-DJBC yang dianggap sebagai nilai ekspor bruto Mitsubishi Corporation Jepang ke Indonesia melalui peranan BUT Representative of Mitsubishi Corporation (BUT MC). Terbanding menggunakan norma penghitungan khusus sebagaimana diatur dalam KEP-667/PJ./2001.


Inti Konflik: Akurasi Ekualisasi Makro vs. Realitas Transaksi

Titik berat sengketa ini terletak pada pembuktian keterkaitan antara data PIB dengan kegiatan nyata KPDA. Pemohon Banding menegaskan bahwa tidak semua transaksi dalam data PIB difasilitasi oleh KPDA (terdapat entitas lain seperti produk kimia). Pemohon juga mempermasalahkan penggunaan nilai CIF yang berbeda dengan kontrak (FOB), adanya timing difference pelaporan, serta perbedaan kurs.

Resolusi Majelis Hakim: Kegagalan Bukti Konkret Terbanding

Majelis Hakim berpendapat bahwa Terbanding gagal menyajikan bukti konkret yang menghubungkan setiap transaksi PIB dengan peran aktif Pemohon sebagai KPDA. Majelis menekankan bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP mewajibkan koreksi didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten. Pemohon berhasil membuktikan bahwa selisih berasal dari transaksi non-KPDA, perbedaan syarat penyerahan (FOB vs CIF), dan selisih kurs yang didukung dokumen valid.

Implikasi: Perlindungan Hukum bagi BUT KPDA

Putusan ini menegaskan bahwa data pihak ketiga (PIB) tidak dapat serta-merta dijadikan dasar tunggal koreksi tanpa verifikasi mendalam atas substansi transaksi. Putusan ini memberikan perlindungan hukum bagi BUT KPDA dari pengenaan pajak atas transaksi yang secara substansial tidak terkait dengan keberadaannya di Indonesia. Akurasi data dan pemisahan lini bisnis menjadi faktor krusial.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Orang Pribadi | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001231.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001367.15/2023/PP/M.VIIIB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001443.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001442.99/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013061.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-001416.15/2025/PP/M.IVB Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-014719.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001412.99/2025/PP/M.IXA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-013208.16/2019/PP/M.XIA Tahun 2025

29 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001399.13/2024/PP/M.XIB Tahun 2025

Artikel Selengkapnya
13 April 2026 • Taxindo Prime Consulting

Coretax Pembetulan SPT | Delta SPT | KUP

16 Maret 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter