Menang Banding PPN: Mengapa Uji Arus Piutang Saja Tidak Cukup untuk Koreksi Omzet?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-010789.16/2023/PP/M.VB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Senin, 08 Juni 2026 | 13:31 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding PPN: Mengapa Uji Arus Piutang Saja Tidak Cukup untuk Koreksi Omzet?

Sengketa Penetapan DPP PPN dan Metode Ekstrapolasi

Sengketa perpajakan ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT. FI untuk Masa Pajak Oktober 2020. Fokus utama perselisihan adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp36.936.568.966,00. Terbanding (DJP) menetapkan adanya penyerahan barang atau jasa yang belum dilaporkan berdasarkan teknik pengujian arus piutang yang kemudian diekstrapolasi. Penyerahan tersebut dianggap sebagai objek PPN yang harus dipungut sendiri oleh Wajib Pajak namun luput dari pelaporan di SPT Masa PPN.

Inti Konflik Metodologi Arus Piutang

Inti konflik terletak pada metodologi pemeriksaan yang digunakan. Terbanding bersikuh bahwa selisih matematis dalam arus piutang secara otomatis mencerminkan adanya penyerahan barang/jasa yang belum dilaporkan. Di sisi lain, Pemohon Banding membantah keras dengan argumen bahwa selisih tersebut hanyalah timing difference dan kesalahan teknis dalam perhitungan saldo piutang awal serta akhir. Pemohon Banding menegaskan bahwa tanpa bukti fisik arus barang atau dokumen penyerahan yang sah, koreksi yang didasarkan pada asumsi ekstrapolasi tidak memiliki landasan hukum yang kuat sesuai dengan prinsip substance over form dalam PPN.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum. Hakim berpendapat bahwa beban pembuktian atas adanya objek pajak berada pada Terbanding. Karena Terbanding hanya mengandalkan analisis arus piutang dan metode ekstrapolasi tanpa mampu menunjukkan bukti konkret berupa arus barang (dokumen pengiriman, invoice, atau faktur pajak yang belum dilaporkan), maka koreksi tersebut dianggap tidak terbukti secara meyakinkan. Hakim menilai bahwa selisih piutang tidak serta-merta membuktikan adanya penyerahan objek PPN pada masa pajak yang bersangkutan.

Implikasi Putusan dan Kebenaran Materiil

Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi praktik perpajakan di Indonesia. Putusan ini mempertegas bahwa teknik ekstrapolasi dalam pemeriksaan PPN tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh bukti materil penyerahan barang atau jasa. Bagi Wajib Pajak, hal ini menjadi pelajaran krusial untuk senantiasa menjaga rekonsiliasi antara laporan keuangan (piutang) dengan dokumen operasional (arus barang). Kesimpulan akhirnya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding, menegaskan bahwa kebenaran materiil harus didasarkan pada fakta penyerahan yang nyata, bukan sekadar asumsi perhitungan piutang.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Berita Selengkapnya
11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting - Mohamad Fuad | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter