Sengketa perpajakan ini bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap PT. FI untuk Masa Pajak Oktober 2020. Fokus utama perselisihan adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp36.936.568.966,00. Terbanding (DJP) menetapkan adanya penyerahan barang atau jasa yang belum dilaporkan berdasarkan teknik pengujian arus piutang yang kemudian diekstrapolasi. Penyerahan tersebut dianggap sebagai objek PPN yang harus dipungut sendiri oleh Wajib Pajak namun luput dari pelaporan di SPT Masa PPN.
Inti konflik terletak pada metodologi pemeriksaan yang digunakan. Terbanding bersikuh bahwa selisih matematis dalam arus piutang secara otomatis mencerminkan adanya penyerahan barang/jasa yang belum dilaporkan. Di sisi lain, Pemohon Banding membantah keras dengan argumen bahwa selisih tersebut hanyalah timing difference dan kesalahan teknis dalam perhitungan saldo piutang awal serta akhir. Pemohon Banding menegaskan bahwa tanpa bukti fisik arus barang atau dokumen penyerahan yang sah, koreksi yang didasarkan pada asumsi ekstrapolasi tidak memiliki landasan hukum yang kuat sesuai dengan prinsip substance over form dalam PPN.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memberikan resolusi yang berpihak pada kepastian hukum. Hakim berpendapat bahwa beban pembuktian atas adanya objek pajak berada pada Terbanding. Karena Terbanding hanya mengandalkan analisis arus piutang dan metode ekstrapolasi tanpa mampu menunjukkan bukti konkret berupa arus barang (dokumen pengiriman, invoice, atau faktur pajak yang belum dilaporkan), maka koreksi tersebut dianggap tidak terbukti secara meyakinkan. Hakim menilai bahwa selisih piutang tidak serta-merta membuktikan adanya penyerahan objek PPN pada masa pajak yang bersangkutan.
Implikasi dari putusan ini sangat signifikan bagi praktik perpajakan di Indonesia. Putusan ini mempertegas bahwa teknik ekstrapolasi dalam pemeriksaan PPN tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung oleh bukti materil penyerahan barang atau jasa. Bagi Wajib Pajak, hal ini menjadi pelajaran krusial untuk senantiasa menjaga rekonsiliasi antara laporan keuangan (piutang) dengan dokumen operasional (arus barang). Kesimpulan akhirnya, Majelis Hakim membatalkan seluruh koreksi Terbanding, menegaskan bahwa kebenaran materiil harus didasarkan pada fakta penyerahan yang nyata, bukan sekadar asumsi perhitungan piutang.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'