Menang Banding! Menguji Keabsahan Koreksi Ekualisasi Omzet Tanpa Bukti Penyerahan Riil

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-012084.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 11 Juni 2026 | 09:49 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Banding! Menguji Keabsahan Koreksi Ekualisasi Omzet Tanpa Bukti Penyerahan Riil

Sengketa Koreksi DPP PPN Melalui Metode Ekualisasi

Sengketa bermula ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak April 2019 sebesar Rp13.295.405.395,00 terhadap PT MSP. Koreksi ini didasarkan pada metode ekualisasi, di mana Terbanding menemukan selisih antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan DPP PPN dalam SPT Masa PPN, yang diasumsikan sebagai penyerahan yang belum dipungut pajaknya.

Inti Konflik Perbedaan Interpretasi Data dan Timing Difference

Inti konflik terletak pada perbedaan interpretasi data antara otoritas pajak dan wajib pajak. Terbanding bersikuh bahwa berdasarkan arus uang dan data buku besar, terdapat penerimaan yang merupakan objek PPN namun belum dilaporkan. Di sisi lain, PT MSP membantah keras dengan argumen bahwa selisih tersebut hanyalah masalah timing difference (perbedaan waktu pengakuan) dan adanya pembatalan faktur pajak yang sudah diperhitungkan secara akuntansi namun belum tersinkronisasi sempurna dalam data formal Terbanding.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim atas Beban Pembuktian Material

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa dalam hukum acara perpajakan, beban pembuktian material ada pada Terbanding untuk menunjukkan secara spesifik penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) mana yang belum dipungut PPN-nya. Majelis menilai bahwa ekualisasi yang hanya didasarkan pada selisih angka tanpa rincian transaksi riil tidak dapat dijadikan dasar tunggal koreksi. Setelah memeriksa bukti invoice, arus bank, dan faktur pajak yang disajikan PT MSP, Majelis berkesimpulan bahwa seluruh penyerahan telah dikenakan PPN pada masa-masa yang bersangkutan.

Implikasi Putusan terhadap Pembuktian Kebenaran Materiil

Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa metode ekualisasi hanyalah alat deteksi dini dan bukan bukti absolut adanya objek pajak yang terutang. Wajib pajak yang memiliki dokumentasi arus dokumen (invoice ke faktur pajak) dan arus uang yang sinkron memiliki posisi kuat untuk membatalkan koreksi ekualisasi yang bersifat administratif. Putusan ini menjadi preseden penting bahwa kebenaran materiil harus diutamakan di atas sekadar perbandingan angka antar laporan.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-011296.16/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-014213.132022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012004.15/2019/PP/M.VIIIA Tahun 2024

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-010296.152021PPM.IIB Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002303.16/2018/PP/M.IB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002281.16/2018/PP/M.VIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Tidak Dapat Diterima

PUT-002266.99/2019/PP/M.VIIIB Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | KUP | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002136.99/2018/PP/M.XVIIIA Tahun 2019

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-014208.152022PPM.XIIA Tahun 2025

11 Juni 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012083.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Artikel Selengkapnya
19 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Mohamad Fuad, BKP

16 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

04 Mei 2026 • Taxindo Prime Consulting | Naufal Afif, M.Ak., BKP (B) | Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Coretax | Pembayaran dan Pengembalian Pajak | PYSTT

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter