Bupati Badung melakukan koreksi signifikan terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Hotel Masa Pajak September 2017 atas nama TR dengan menggunakan metode capture data dari portal reservasi online seperti Airbnb dan Booking.com. Otoritas pajak daerah menetapkan omzet secara ex-officio sebesar Rp1,25 miliar karena Wajib Pajak dianggap tidak menyelenggarakan pembukuan yang memadai, sehingga memicu sengketa mengenai validitas data pihak ketiga sebagai basis tunggal penetapan pajak.
Inti konflik dalam perkara ini berpusat pada perbedaan sumber data. Terbanding (Bupati Badung) berargumen bahwa data transaksi yang tercantum pada Online Travel Agent (OTA) mencerminkan potensi pendapatan yang harus dipajaki. Sebaliknya, Pemohon Banding membantah dengan menyatakan bahwa data tersebut hanyalah harga penawaran (publish rate) yang seringkali tidak terealisasi karena adanya pembatalan reservasi (cancellation), diskon langsung, atau kesalahan identitas properti pada sistem OTA. Pemohon Banding menegaskan bahwa pajak seharusnya dikenakan atas jumlah yang nyata-nyata dibayar oleh tamu, sesuai dengan prinsip cash basis dalam Pajak Hotel.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa meskipun data OTA dapat digunakan sebagai petunjuk awal, data tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian mutlak jika tidak didukung oleh bukti realisasi pembayaran. Majelis melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bukti internal Pemohon Banding berupa guest folio, rekening koran, dan laporan harian. Hasilnya, Majelis menemukan bahwa sebagian besar koreksi Terbanding tidak didukung oleh fakta arus uang masuk, namun terdapat pula beberapa transaksi yang terbukti benar-benar terjadi tetapi belum dilaporkan oleh Pemohon Banding.
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa penggunaan data eksternal oleh otoritas pajak tidak boleh mengabaikan fakta materiil berupa arus kas aktual. Bagi Wajib Pajak di industri perhotelan, dokumentasi atas pembatalan reservasi dan rekonsiliasi antara data portal online dengan rekening koran menjadi krusial untuk menghadapi audit pajak. Putusan ini menjadi preseden bahwa penetapan pajak secara ex-officio tetap harus memenuhi standar keadilan dan akurasi data.
Kesimpulannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan banding dan menetapkan kembali nilai pajak yang lebih rendah. Hal ini membuktikan bahwa pembuktian yang kuat melalui dokumen internal yang konsisten dapat mematahkan asumsi otoritas pajak yang hanya bersandar pada data pihak ketiga.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini