Direktur Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas Pajak Masukan dari jasa charter helikopter yang diajukan oleh PT MSP dengan argumen bahwa biaya tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN. Sengketa ini berpusat pada kegagalan Wajib Pajak dalam membuktikan bahwa penggunaan moda transportasi udara tersebut murni untuk kepentingan operasional perusahaan, bukan kepentingan grup atau pihak afiliasi. DJP menegaskan bahwa tanpa bukti dokumen pendukung yang kuat seperti manifest penumpang yang relevan dan rencana penerbangan (flight plan) yang sinkron dengan kebutuhan bisnis, Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Inti konflik muncul ketika PT MSP berargumen bahwa helikopter merupakan sarana vital untuk mobilitas manajemen di area perkebunan yang luas, termasuk untuk pemantauan titik api (fire monitoring) dan efisiensi waktu. Namun, DJP menemukan indikasi bahwa manfaat layanan tersebut lebih banyak dinikmati oleh personel dari grup perusahaan (First Resources Group) daripada karyawan PT MSP sendiri. Ketidakmampuan PT MSP menyajikan flight plan yang diwajibkan dalam kontrak charter memperkuat keraguan otoritas pajak mengenai tujuan sebenarnya dari penerbangan tersebut.
Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam pendapat hukumnya sependapat dengan Terbanding. Berdasarkan pemeriksaan atas dokumen manifest, terungkap bahwa penumpang dalam penerbangan tersebut bukan merupakan pengurus atau pegawai PT MSP. Lebih lanjut, klaim penggunaan helikopter untuk pemadaman api dipatahkan oleh fakta teknis bahwa jenis helikopter yang disewa (EC130T2 dan Bell-429) tidak memiliki spesifikasi untuk mengangkut air atau peralatan pemadam kebakaran. Majelis menilai PT MSP gagal memenuhi beban pembuktian materiil atas keterkaitan biaya dengan kegiatan menghasilkan, menjaga, dan menagih penghasilan (3M).
Implikasi dari putusan ini menegaskan bahwa setiap pengeluaran yang diklaim memiliki hubungan dengan usaha harus didukung dengan bukti dokumen operasional yang sangat detail. Bagi perusahaan perkebunan, penggunaan fasilitas premium seperti helikopter akan selalu menjadi objek pemeriksaan yang ketat. Putusan ini menjadi preseden bahwa dokumen formal seperti faktur pajak saja tidak cukup; substansi ekonomi dan relevansi personal dalam manifest menjadi kunci penentu keabsahan pengkreditan Pajak Masukan.
Kesimpulannya, Majelis Hakim menolak permohonan banding PT MSP karena tidak terpenuhinya syarat material hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Wajib Pajak disarankan untuk memastikan bahwa setiap kontrak jasa transportasi premium diikuti dengan penatausahaan manifest dan laporan kegiatan yang secara eksplisit menunjukkan keterlibatan personel perusahaan dan tujuan bisnis yang jelas.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini