Target Pajak Rekor 9,26 Persen dan Marketplace Resmi Pungut PPh 22: Siasat Berani Pemerintah Kerek Penerimaan Negara di 2027!

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 02 Oktober 2026 | 13:29 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Target Pajak Rekor 9,26 Persen dan Marketplace Resmi Pungut PPh 22: Siasat Berani Pemerintah Kerek Penerimaan Negara di 2027!

Ringkasan Eksekutif:

Direktorat Jenderal Pajak menargetkan tax ratio sebesar 9,26% pada 2027 sebagai bagian dari upaya meningkatkan penerimaan pajak. Sejalan dengan perluasan basis penerimaan, pemerintah mulai menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui platform e-commerce terhadap pedagang dalam negeri yang memenuhi ketentuan. Di sisi lain, pemerintah menetapkan target penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp1.126,1 triliun pada 2027 di tengah tantangan pemulihan konsumsi dan daya beli masyarakat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan tax ratio sebesar 9,26% pada 2027, menjadi level tertinggi dalam satu dekade setelah Indonesia mencatat tax ratio sebesar 8,9% pada 2016. Untuk mencapai target tersebut, DJP akan memperkuat administrasi perpajakan, memperluas basis pajak, serta mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dan sistem Coretax. DJP juga memproyeksikan tax buoyancy sebesar 1,41 pada 2027, yang mencerminkan target peningkatan penerimaan pajak sebesar 1,41% setiap kali ekonomi tumbuh 1%.

DJP selanjutnya memanfaatkan data dan teknologi untuk memperluas pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital, ekonomi bayangan, dan sektor informal. Pengawasan juga mencakup transaksi digital dan e-commerce, wajib pajak dalam satu grup, transaksi dengan hubungan istimewa, praktik under invoicing, transfer pricing, serta wajib pajak orang pribadi prominen. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DJP memperluas basis penerimaan dan meningkatkan efektivitas administrasi perpajakan.

Strategi perluasan basis pajak tersebut kemudian menyasar aktivitas perdagangan digital. Pemerintah mempercepat penerapan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace dan mulai memberlakukannya pada 1 Oktober 2026.

Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli mulai memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet pedagang dalam negeri melalui platform masing-masing. DJP menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru atau tambahan tarif, melainkan perubahan mekanisme pemungutan untuk membuat pemenuhan kewajiban perpajakan lebih sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang.

Pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dengan mengecualikan wajib pajak orang pribadi yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun dari pemungutan PPh Pasal 22, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Sementara itu, PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi wajib pajak yang menggunakan tarif umum. Pemerintah juga menyederhanakan mekanisme pengajuan surat pernyataan bebas untuk mendukung UMKM sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace menjadi salah satu langkah pemerintah memperkuat penerimaan dari aktivitas ekonomi digital. Namun, upaya tersebut berjalan di tengah tantangan pemerintah untuk mencapai target penerimaan pajak konsumsi yang tinggi pada 2027.

Pemerintah menetapkan target penerimaan PPN dan PPnBM sebesar Rp1.126,1 triliun pada 2027, meningkat 13,4% dari outlook 2026 sebesar Rp993,3 triliun. Pemerintah memasang target tersebut ketika konsumsi dan daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih. Sejumlah ekonom menilai tekanan dari inflasi pangan dan energi, pelemahan rupiah, suku bunga yang tinggi, serta subsidi BBM dan LPG 3 kilogram yang lebih terbatas dapat menahan konsumsi. Jika konsumsi hanya tumbuh moderat, penerimaan PPN diperkirakan tumbuh sekitar 9%–10% dan berpotensi menciptakan shortfall Rp30 triliun–Rp45 triliun dari target.

Pemerintah dapat memperkuat penerimaan melalui perluasan basis pajak, khususnya pada sektor ekonomi digital dan transaksi digital lintas negara, serta peningkatan kepatuhan wajib pajak. Namun, pemerintah juga perlu memperhitungkan risiko restitusi yang dapat menekan penerimaan neto. Di tengah target penerimaan yang tinggi dan ketidakpastian ekonomi 2027, penguatan basis penerimaan perlu berjalan seiring dengan pemulihan aktivitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Rangkaian kebijakan perpajakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah memperluas basis penerimaan melalui penguatan administrasi, pemanfaatan teknologi, dan penataan aktivitas ekonomi digital. Target tax ratio 9,26% pada 2027 berjalan seiring dengan penerapan PPh Pasal 22 melalui marketplace serta peningkatan penerimaan PPN dan PPnBM. Di sisi lain, pemerintah tetap menghadapi tantangan berupa pemulihan konsumsi dan daya beli, potensi restitusi, serta kebutuhan menjaga kepatuhan wajib pajak.

Ke depan, pencapaian target penerimaan pajak akan bergantung pada efektivitas perluasan basis pajak, optimalisasi teknologi perpajakan, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Pada saat yang sama, pemerintah perlu menjaga agar pelaksanaan kebijakan perpajakan tetap berjalan seiring dengan kondisi dunia usaha dan pemulihan aktivitas ekonomi.


Putusan Selengkapnya
02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007439.16/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007437.15/2022/PP/M.XB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter