Ringkasan Eksekutif:
Pemerintah meracik skema insentif perpajakan baru pengganti tax holiday guna mematuhi aturan Pajak Minimum Global tanpa mengorbankan daya pikat investasi nasional. Di saat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan terhadap maraknya penyelundupan beras serta pakaian bekas yang nilai penindakannya telah menembus Rp12,16 triliun. Selain itu, DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati kenaikan target penerimaan cukai dalam RAPBN 2027 melalui pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Menteri Keuangan merancang berbagai opsi insentif perpajakan pengganti fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday. Kebijakan taktis ini diambil untuk menyesuaikan penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) sesuai kesepakatan internasional Pilar 2 OECD/G20 yang menetapkan tarif PPh Badan minimal 15% bagi korporasi beromzet di atas 750 juta euro per tahun. Pemerintah menegaskan hak pemajakan tersebut harus diambil oleh Indonesia agar penerimaan negara tidak beralih ke negara asal investor.
Otoritas fiskal mempertimbangkan skema Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) yang berupa kredit pajak yang dapat dikembalikan dalam jangka waktu empat tahun, khususnya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Selain QRTC, pemerintah mematangkan bentuk insentif lain seperti pembebasan bea masuk serta pembebasan pajak atas barang dan transaksi tertentu demi memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Pemerintah juga terus mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan investasi guna memperkuat daya saing nasional.
Penataan ulang insentif investasi asing ini berjalan beriringan dengan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan lalu lintas barang di pintu-pintu masuk wilayah pabean Indonesia.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat estimasi nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) terkait pelanggaran kepabeanan mencapai Rp12,16 triliun hingga 21 September 2026. Angka penindakan ini melonjak tajam melebihi realisasi keseluruhan tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp9,9 triliun. Temuan terbaru di empat pintu masuk pabean mengungkap aksi penyelundupan 30 kontainer beras impor asal India senilai Rp15,85 miliar yang disamarkan sebagai garam dan bahan kimia, serta balepress pakaian bekas senilai Rp8 miliar.
Praktik penyelundupan ini marak terjadi akibat keterbatasan personel dan sarana pengawasan di wilayah perbatasan seperti Selat Malaka dan Kalimantan, serta tingginya permintaan pasar domestik. Menteri Keuangan menginstruksikan penggunaan teknologi pemindai X-ray berakurasi tinggi untuk mendeteksi pengelabuhan kode Harmonized System (HS) serta menuntut disiplin dan integritas tinggi dari seluruh petugas Bea Cukai. Penindakan tegas ini krusial untuk melindungi petani lokal dan menyelamatkan industri tekstil dalam negeri dari gempuran shadow economy yang berpotensi mematikan produksi nasional.
Selain menggempur produk impor selundupan, pemerintah bersama parlemen juga bergerak cepat mengoptimalkan potensi penerimaan dalam negeri melalui ekosistem barang kena cukai.
Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah sepakat menaikkan target penerimaan cukai dalam RUU APBN 2027 menjadi Rp237,21 triliun, atau naik 0,82% dari usulan awal sebesar Rp235,26 triliun. Kenaikan target penerimaan ini didorong oleh penuangan resmi kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) ke dalam dokumen anggaran negara.
Kementerian Keuangan menetapkan target penerimaan cukai MBDK pada tahun 2027 sebesar Rp1,6 triliun. Otoritas fiskal bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus mematangkan evaluasi desain kebijakan cukai tersebut dengan memperhitungkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) pada setiap produk minuman.
Penerapan skema insentif pengganti tax holiday, pengetatan penindakan impor ilegal, serta pengenaan cukai MBDK memberikan dampak langsung terhadap kepastian iklim usaha dan strategi korporasi. Investor asing dan pelaku industri besar mendapatkan kejelasan kerangka perpajakan yang selaras dengan standar internasional serta perlindungan pasar domestik dari persaingan tidak sehat barang selundupan. Sementara itu, pelaku industri makanan dan minuman dituntut untuk merumuskan ulang komposisi produk guna memitigasi beban cukai baru sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen luas.
Sinergi antara penataan insentif investasi yang adaptif, penegakan hukum kepabeanan yang tegas, dan perluasan basis cukai menjadi pilar utama penopang kemandirian fiskal nasional. Pemerintah direkomendasikan untuk segera merampungkan regulasi insentif QRTC, mempermodern sarana pemindai di seluruh pelabuhan utama, serta mengintensifkan sosialisasi kriteria cukai MBDK kepada asosiasi industri. Para pelaku usaha disarankan untuk segera mengaudit kepatuhan impor internal dan mengoptimalkan formulasi produk yang ramah kesehatan guna mempertahankan keunggulan bersaing di era baru perpajakan ini.