Siasat Pajak Baru Hadapi Pajak Global, Bea Cukai Gempur Impor Ilegal Rp12 Triliun, dan Target Cukai Minuman Berpemanis Naik!

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 25 September 2026 | 11:28 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Siasat Pajak Baru Hadapi Pajak Global, Bea Cukai Gempur Impor Ilegal Rp12 Triliun, dan Target Cukai Minuman Berpemanis Naik!

Ringkasan Eksekutif:

Pemerintah meracik skema insentif perpajakan baru pengganti tax holiday guna mematuhi aturan Pajak Minimum Global tanpa mengorbankan daya pikat investasi nasional. Di saat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperketat pengawasan terhadap maraknya penyelundupan beras serta pakaian bekas yang nilai penindakannya telah menembus Rp12,16 triliun. Selain itu, DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati kenaikan target penerimaan cukai dalam RAPBN 2027 melalui pengenaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.

Menteri Keuangan merancang berbagai opsi insentif perpajakan pengganti fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday. Kebijakan taktis ini diambil untuk menyesuaikan penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT) sesuai kesepakatan internasional Pilar 2 OECD/G20 yang menetapkan tarif PPh Badan minimal 15% bagi korporasi beromzet di atas 750 juta euro per tahun. Pemerintah menegaskan hak pemajakan tersebut harus diambil oleh Indonesia agar penerimaan negara tidak beralih ke negara asal investor.

Otoritas fiskal mempertimbangkan skema Qualified Refundable Tax Credit (QRTC) yang berupa kredit pajak yang dapat dikembalikan dalam jangka waktu empat tahun, khususnya untuk kegiatan penelitian dan pengembangan. Selain QRTC, pemerintah mematangkan bentuk insentif lain seperti pembebasan bea masuk serta pembebasan pajak atas barang dan transaksi tertentu demi memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Pemerintah juga terus mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan investasi guna memperkuat daya saing nasional.

Penataan ulang insentif investasi asing ini berjalan beriringan dengan komitmen pemerintah dalam memperketat pengawasan lalu lintas barang di pintu-pintu masuk wilayah pabean Indonesia.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat estimasi nilai Barang Hasil Penindakan (BHP) terkait pelanggaran kepabeanan mencapai Rp12,16 triliun hingga 21 September 2026. Angka penindakan ini melonjak tajam melebihi realisasi keseluruhan tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp9,9 triliun. Temuan terbaru di empat pintu masuk pabean mengungkap aksi penyelundupan 30 kontainer beras impor asal India senilai Rp15,85 miliar yang disamarkan sebagai garam dan bahan kimia, serta balepress pakaian bekas senilai Rp8 miliar.

Praktik penyelundupan ini marak terjadi akibat keterbatasan personel dan sarana pengawasan di wilayah perbatasan seperti Selat Malaka dan Kalimantan, serta tingginya permintaan pasar domestik. Menteri Keuangan menginstruksikan penggunaan teknologi pemindai X-ray berakurasi tinggi untuk mendeteksi pengelabuhan kode Harmonized System (HS) serta menuntut disiplin dan integritas tinggi dari seluruh petugas Bea Cukai. Penindakan tegas ini krusial untuk melindungi petani lokal dan menyelamatkan industri tekstil dalam negeri dari gempuran shadow economy yang berpotensi mematikan produksi nasional.

Selain menggempur produk impor selundupan, pemerintah bersama parlemen juga bergerak cepat mengoptimalkan potensi penerimaan dalam negeri melalui ekosistem barang kena cukai.

Badan Anggaran DPR RI dan pemerintah sepakat menaikkan target penerimaan cukai dalam RUU APBN 2027 menjadi Rp237,21 triliun, atau naik 0,82% dari usulan awal sebesar Rp235,26 triliun. Kenaikan target penerimaan ini didorong oleh penuangan resmi kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) ke dalam dokumen anggaran negara.

Kementerian Keuangan menetapkan target penerimaan cukai MBDK pada tahun 2027 sebesar Rp1,6 triliun. Otoritas fiskal bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus mematangkan evaluasi desain kebijakan cukai tersebut dengan memperhitungkan kadar gula, garam, dan lemak (GGL) pada setiap produk minuman.

Penerapan skema insentif pengganti tax holiday, pengetatan penindakan impor ilegal, serta pengenaan cukai MBDK memberikan dampak langsung terhadap kepastian iklim usaha dan strategi korporasi. Investor asing dan pelaku industri besar mendapatkan kejelasan kerangka perpajakan yang selaras dengan standar internasional serta perlindungan pasar domestik dari persaingan tidak sehat barang selundupan. Sementara itu, pelaku industri makanan dan minuman dituntut untuk merumuskan ulang komposisi produk guna memitigasi beban cukai baru sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen luas.

Sinergi antara penataan insentif investasi yang adaptif, penegakan hukum kepabeanan yang tegas, dan perluasan basis cukai menjadi pilar utama penopang kemandirian fiskal nasional. Pemerintah direkomendasikan untuk segera merampungkan regulasi insentif QRTC, mempermodern sarana pemindai di seluruh pelabuhan utama, serta mengintensifkan sosialisasi kriteria cukai MBDK kepada asosiasi industri. Para pelaku usaha disarankan untuk segera mengaudit kepatuhan impor internal dan mengoptimalkan formulasi produk yang ramah kesehatan guna mempertahankan keunggulan bersaing di era baru perpajakan ini.


Putusan Selengkapnya
25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002832.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002509.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter