Ringkasan Eksekutif:
Presiden RI merencanakan penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027 sesuai laju inflasi guna memperkuat daya beli masyarakat. Pemerintah juga berencana memperluas insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta di seluruh sektor usaha. Namun, ekonom menilai stimulus tersebut perlu dilengkapi dengan penurunan tarif PPN hingga 8% untuk mendorong volume konsumsi domestik secara optimal.
Pemerintah tengah mengkaji penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berpotensi diterapkan pada 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah bersama Kementerian Keuangan sedang menghitung besaran penyesuaian PTKP dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Saat ini, batas PTKP bagi wajib pajak orang pribadi masih sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan dan terakhir mengalami penyesuaian pada 2016.
Pembahasan penyesuaian PTKP tersebut masih berlangsung dan pemerintah belum menyampaikan besaran maupun formula yang akan digunakan untuk menentukan angka baru. Pemerintah mempertimbangkan perkembangan inflasi sebagai salah satu dasar penyesuaian karena batas PTKP telah berada pada Rp54 juta per tahun sejak 2016. Apabila penyesuaian diterapkan pada 2027, perubahan tersebut akan memengaruhi penghitungan PPh Pasal 21 karena PTKP merupakan salah satu komponen dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Rencana perubahan PTKP pada 2027 juga menjadi bagian dari arahan Presiden Republik Indonesia. Pemerintah masih menghitung besaran penyesuaian bersama Kementerian Keuangan dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Wacana tersebut turut mendapat perhatian dari kelompok buruh yang mengusulkan kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak hingga Rp7,5 juta per bulan. Namun, angka tersebut merupakan usulan dan pemerintah masih belum menetapkan besaran PTKP baru yang akan berlaku pada 2027.
Selain penyesuaian PTKP, pemerintah juga membahas kelanjutan kebijakan pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta pada 2027. Kebijakan tersebut direncanakan diperluas ke seluruh sektor ekonomi. Namun, Kepala Ekonom Bank Maybank Indonesia menilai penyesuaian PTKP dan insentif PPh Pasal 21 belum cukup untuk mendorong daya beli masyarakat yang masih menghadapi tekanan dari kenaikan biaya hidup. Sebagai tambahan, ekonom tersebut mengusulkan penurunan tarif PPN dari 11% menjadi 8% untuk mendorong konsumsi domestik.
Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan 2027 diarahkan pada upaya menjaga daya beli melalui penyesuaian PTKP dan keberlanjutan insentif PPh Pasal 21, sementara usulan penurunan tarif PPN menjadi 8% menjadi salah satu alternatif yang dibahas untuk mendorong konsumsi domestik. Namun, besaran PTKP baru maupun usulan perubahan tarif PPN tersebut belum menjadi kebijakan yang sepenuhnya ditetapkan. Bagi pelaku usaha, perkembangan ini perlu diantisipasi dengan memantau kebijakan yang ditetapkan pemerintah serta melakukan simulasi dampaknya terhadap biaya tenaga kerja, harga jual, permintaan konsumen, dan arus kas sebelum menyesuaikan strategi bisnis.