Hindari Pajak Berganda! Menang Banding atas Sengketa Alokasi Biaya Jasa Luar Negeri

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007439.16/2022/PP/M.XB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:34 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hindari Pajak Berganda! Menang Banding atas Sengketa Alokasi Biaya Jasa Luar Negeri

Sengketa Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean

Sengketa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean seringkali muncul akibat perbedaan persepsi mengenai entitas yang sebenarnya memanfaatkan jasa tersebut. Dalam kasus PT AN, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kurang bayar PPN PJLN atas biaya manajemen dan royalti yang dialokasikan dari entitas afiliasi dalam negeri. DJP berpegang pada prinsip bahwa setiap entitas hukum yang menikmati jasa luar negeri wajib menyetor PPN secara mandiri, meskipun biaya tersebut merupakan bagian dari operasional bersama.

Inti konflik terletak pada interpretasi apakah penagihan ulang (reimbursement) alokasi biaya merupakan objek PPN PJLN baru bagi pihak penerima alokasi. Pemohon Banding berargumen bahwa mereka tidak bertransaksi langsung dengan vendor luar negeri, melainkan hanya membayar bagian beban kepada PT BGK yang telah melunasi seluruh kewajiban PPN PJLN ke kas negara. Penambahan beban pajak oleh DJP dinilai sebagai pengenaan pajak berganda atas objek yang sama.

Majelis Hakim memberikan resolusi dengan mengedepankan prinsip substansi ekonomi di atas bentuk formal. Hakim menilai bahwa karena PPN PJLN sudah dibayarkan secara penuh oleh pihak yang membayar pertama kali dan bukti menunjukkan tidak ada transaksi langsung antara Pemohon Banding dengan pihak luar negeri, maka koreksi DJP tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan ini menegaskan bahwa mekanisme sharing cost antar perusahaan dalam negeri atas jasa luar negeri tidak otomatis menimbulkan kewajiban PPN PJLN ganda, selama pajak terutangnya telah diterima oleh negara secara utuh.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007437.15/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006871.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005980.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005495.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004727.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004535.15/2020/PP/M IIIA Tahun 2022

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004512.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004480.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004317.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004250.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter