Ringkasan Eksekutif:
Pemerintah melanjutkan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2027 dan menyiapkan penyesuaian standar fasilitas PPN bagi industri perhiasan dengan menurunkan batas kadar logam mulia dari 99,99% menjadi 99,9%. Sementara itu, industri farmasi menyoroti pentingnya kepastian waktu pencairan restitusi di tengah penerapan audit khusus dan mendorong pengawasan berbasis risiko agar proses pemeriksaan tidak memperpanjang pencairan kelebihan pembayaran pajak.
Pemerintah akan melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2027. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah akan mempertahankan PPN DTP sebesar 100% untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp2 miliar. Untuk rumah dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, PPN DTP 100% diberikan atas bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar, sedangkan bagian harga di atas Rp2 miliar tetap dikenakan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari fasilitas PPN DTP sektor perumahan yang telah diterapkan pemerintah pada 2026. Berdasarkan PMK Nomor 90 Tahun 2025, fasilitas tersebut berlaku untuk penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun baru dalam kondisi siap huni dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Unit rumah juga harus memenuhi persyaratan administrasi, termasuk memiliki kode identitas rumah yang terdaftar pada aplikasi SIKUMBANG atau BP Tapera.
Melalui kelanjutan insentif tersebut, pemerintah mempertahankan dukungan fiskal bagi sektor perumahan dengan memberikan PPN DTP sebesar 100% sesuai batasan harga dan persyaratan yang ditetapkan. Sementara itu, ketentuan teknis mengenai pelaksanaan fasilitas PPN DTP untuk 2027 masih perlu menunggu regulasi yang mengatur pemberian insentif pada tahun tersebut.
Selain melanjutkan insentif PPN untuk sektor perumahan pada 2027, pemerintah juga menyiapkan penyesuaian fasilitas PPN bagi industri perhiasan. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan standar kadar logam mulia yang dapat dimanfaatkan untuk memperoleh fasilitas PPN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah akan menurunkan standar kadar logam mulia dari 99,99% menjadi 99,9%. Perubahan ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang sedang disiapkan pemerintah.
Pemerintah akan segera menyelesaikan penyusunan PP tersebut, dan ketentuan baru dapat berlaku setelah PP diterbitkan. Dengan demikian, perubahan standar kadar logam mulia menjadi 99,9% belum berlaku dan masih menunggu penyelesaian regulasi sebagai dasar penerapannya.
Setelah pemerintah menyiapkan penyesuaian fasilitas PPN bagi industri perhiasan, perhatian pelaku usaha juga tertuju pada kebijakan pengawasan restitusi pajak. Industri farmasi meminta pemerintah memastikan penerapan audit khusus restitusi tidak memperpanjang waktu pencairan dan menambah ketidakpastian bagi perusahaan.
Ketua Umum Asosiasi Biofarmasi dan Bahan Baku Obat FX menyampaikan bahwa industri farmasi tidak keberatan terhadap pengawasan yang lebih ketat karena kepatuhan dan audit telah menjadi bagian dari kegiatan usaha di sektor yang sangat teregulasi. Namun, ia menekankan pentingnya kepastian waktu pencairan restitusi karena keterlambatan dapat menekan arus kas dan modal kerja perusahaan yang diperlukan untuk pembelian bahan baku, produksi, persediaan, tenaga kerja, serta pemenuhan berbagai persyaratan regulasi.
Ketua Umum Asosiasi Biofarmasi dan Bahan Baku Obat FX juga mendorong pemerintah menerapkan pemeriksaan restitusi berbasis risiko. Menurutnya, wajib pajak dengan rekam kepatuhan yang baik dan transaksi yang dapat diverifikasi dapat memperoleh proses restitusi lebih cepat, sedangkan pemeriksaan lebih mendalam dapat diarahkan kepada wajib pajak atau transaksi yang memiliki indikator risiko. Usulan tersebut disampaikan seiring dengan pengaturan Pasal 37 APBN 2027 yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit penerimaan negara, termasuk audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Rangkaian kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah dalam menyesuaikan kebijakan perpajakan dengan kebutuhan sektor usaha, mulai dari kelanjutan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan hingga penyesuaian standar fasilitas PPN bagi industri perhiasan. Pada saat yang sama, industri farmasi menyoroti pentingnya kepastian proses restitusi agar penerapan audit khusus tidak menghambat pencairan kelebihan pembayaran pajak.
Keberlanjutan insentif, penyesuaian ketentuan, dan kepastian proses administrasi menjadi benang merah dari ketiga perkembangan tersebut. Sementara pemerintah menyiapkan ketentuan baru untuk fasilitas PPN industri perhiasan, pelaku industri farmasi mendorong penerapan pengawasan berbasis risiko agar pemeriksaan tetap berjalan tanpa memperpanjang waktu pencairan restitusi.