Sengketa pajak yang melibatkan data Exchange of Information (EOI) seringkali menjadi tantangan berat bagi Wajib Pajak karena otoritas pajak cenderung menganggap data luar negeri sebagai kebenaran mutlak. Kasus PT DS (PUT-004512.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024) memberikan pelajaran krusial mengenai pentingnya pembuktian arus uang untuk mematahkan asumsi otoritas pajak. Terbanding melakukan koreksi omzet sebesar Rp140 miliar hanya berdasarkan kesamaan nomor invoice antara PT DS dengan entitas di Singapura, tanpa menelusuri lebih jauh struktur hukum transaksi yang sebenarnya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa PT DS menerapkan skema distribusi di mana barang dikirim langsung ke pembeli akhir atas permintaan pembeli antara (LYT). Konflik inti terjadi ketika Terbanding mengklaim selisih harga antara invoice PT DS dan invoice pihak ketiga (TB) adalah penghasilan yang disembunyikan. Namun, PT DS berhasil membuktikan melalui laporan keuangan teraudit dan rekening koran bahwa tidak ada satu rupiah pun dana dari pembeli akhir yang masuk ke kantong mereka. Majelis Hakim akhirnya menegaskan bahwa tanpa bukti tambahan kemampuan ekonomis yang nyata, data EOI semata tidak cukup untuk menetapkan pajak terutang.
Resolusi hukum ini menegaskan bahwa prinsip substance over form harus didukung oleh bukti material yang kompeten. Bagi perusahaan manufaktur dengan orientasi ekspor, kasus ini menjadi pengingat untuk tidak hanya rapi secara administrasi invoice, tetapi juga harus siap dengan bukti shipment dan payment yang selaras dengan kontrak. Kemenangan PT DS dalam membatalkan seluruh koreksi, termasuk penyesuaian kompensasi kerugian, memberikan preseden kuat bahwa kebenaran material tetap menjadi panglima dalam pengadilan pajak di Indonesia.