Menang Telak di Pengadilan Pajak: Bagaimana PT DS Mematahkan Koreksi EOI Singapura Rp140 Miliar

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004512.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 02 Oktober 2026 | 09:45 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan Pajak: Bagaimana PT DS Mematahkan Koreksi EOI Singapura Rp140 Miliar

Sengketa pajak yang melibatkan data Exchange of Information (EOI) seringkali menjadi tantangan berat bagi Wajib Pajak karena otoritas pajak cenderung menganggap data luar negeri sebagai kebenaran mutlak. Kasus PT DS (PUT-004512.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024) memberikan pelajaran krusial mengenai pentingnya pembuktian arus uang untuk mematahkan asumsi otoritas pajak. Terbanding melakukan koreksi omzet sebesar Rp140 miliar hanya berdasarkan kesamaan nomor invoice antara PT DS dengan entitas di Singapura, tanpa menelusuri lebih jauh struktur hukum transaksi yang sebenarnya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa PT DS menerapkan skema distribusi di mana barang dikirim langsung ke pembeli akhir atas permintaan pembeli antara (LYT). Konflik inti terjadi ketika Terbanding mengklaim selisih harga antara invoice PT DS dan invoice pihak ketiga (TB) adalah penghasilan yang disembunyikan. Namun, PT DS berhasil membuktikan melalui laporan keuangan teraudit dan rekening koran bahwa tidak ada satu rupiah pun dana dari pembeli akhir yang masuk ke kantong mereka. Majelis Hakim akhirnya menegaskan bahwa tanpa bukti tambahan kemampuan ekonomis yang nyata, data EOI semata tidak cukup untuk menetapkan pajak terutang.

Resolusi hukum ini menegaskan bahwa prinsip substance over form harus didukung oleh bukti material yang kompeten. Bagi perusahaan manufaktur dengan orientasi ekspor, kasus ini menjadi pengingat untuk tidak hanya rapi secara administrasi invoice, tetapi juga harus siap dengan bukti shipment dan payment yang selaras dengan kontrak. Kemenangan PT DS dalam membatalkan seluruh koreksi, termasuk penyesuaian kompensasi kerugian, memberikan preseden kuat bahwa kebenaran material tetap menjadi panglima dalam pengadilan pajak di Indonesia.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007439.16/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007437.15/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006871.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005980.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005495.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004727.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004535.15/2020/PP/M IIIA Tahun 2022

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004480.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004317.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004250.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter