Koreksi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menyamaratakan profil laba PT SGI dengan perusahaan pembanding mapan seringkali menjadi titik krusial dalam sengketa transfer pricing. DJP kerap kali mengabaikan realitas bisnis di mana sebuah perusahaan mungkin memiliki biaya tetap tinggi (fixed costs) yang belum menghasilkan pendapatan secara proporsional karena masih dalam tahap pengembangan atau ekspansi.
[Image: The difference in profit profiles between Start-up/Expansion phases vs. Mature companies]
Inti persoalan muncul ketika DJP memaksakan profil laba (net margin) PT SGI agar setara dengan perusahaan pembanding yang sudah beroperasi stabil selama puluhan tahun. DJP tidak mempertimbangkan bahwa biaya investasi besar pada aset tetap dan biaya operasional awal tidak selalu berbanding lurus dengan revenue di tahun berjalan. Tanpa penyesuaian (comparability adjustments) yang akurat, koreksi tersebut menjadi cacat secara substansi ekonomi.
[Image: Functional, Asset, and Risk (FAR) Analysis in Transfer Pricing: Adjusting for Economic Circumstances]
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) mensyaratkan bahwa pembanding harus memiliki karakteristik yang serupa, termasuk dalam hal kondisi ekonomi. Membandingkan entitas yang padat modal dengan biaya tetap tinggi (under-utilized assets) terhadap perusahaan mapan melanggar asas kesebandingan. Majelis Hakim seringkali membatalkan koreksi semacam ini jika Wajib Pajak mampu membuktikan bahwa rendahnya laba disebabkan oleh faktor internal bisnis yang objektif, bukan karena pengalihan laba ke afiliasi.
Kemenangan dalam sengketa ini sangat bergantung pada kemampuan Wajib Pajak dalam menyajikan Functional, Asset, and Risk (FAR) Analysis yang detail. Menjelaskan mengapa laba rendah adalah akibat dari struktur biaya tetap yang tinggi (idle capacity atau start-up costs) merupakan strategi pertahanan utama. Otoritas pajak tidak dapat hanya menggunakan angka rata-rata industri tanpa melihat realitas di balik laporan keuangan.