Penghapusan hutang secara sepihak sering kali menjadi "jebakan" dalam pemeriksaan pajak apabila Wajib Pajak tidak memiliki bukti pembayaran yang kredibel. Dalam sengketa antara PT. PCL melawan DJP, ketidakmampuan perusahaan menunjukkan bukti pelunasan hutang kepada pemasok mengakibatkan Majelis Hakim tetap mempertahankan koreksi Tergugat. Sengketa ini berawal dari hasil pengujian arus hutang oleh pemeriksa yang menemukan saldo hutang yang menetap tanpa ada aktivitas pembayaran selama periode tertentu.
PT. PCL berdalih bahwa pembayaran dilakukan secara tunai karena skala usaha yang terbatas. Namun, dalam persidangan, argumen ini runtuh karena ketiadaan dokumen kuitansi atau bukti transfer yang mendukung klaim tersebut. Tergugat dengan tegas menggunakan Pasal 4 ayat (1) UU PPh untuk mengkategorikan hutang "macet" tersebut sebagai tambahan kemampuan ekonomis bagi Wajib Pajak. Majelis Hakim memperkuat posisi Tergugat dengan menyatakan bahwa beban pembuktian berada di tangan Wajib Pajak, dan klaim lisan tanpa dukungan bukti fisik tidak memiliki kekuatan hukum di Pengadilan Pajak.
Putusan ini memberikan pesan kuat bagi pelaku usaha bahwa tertib administrasi bukan sekadar kewajiban formal, melainkan benteng pertahanan utama dalam sengketa pajak. Implikasi dari putusan ini menegaskan kembali pentingnya manajemen arus kas dan dokumentasi pelunasan hutang untuk menghindari reklasifikasi hutang menjadi penghasilan yang dapat memicu kurang bayar pajak yang signifikan.