• 16 Oktober 2026 - Sistem Baru PPN Digital Incar Rp1 Triliun dan Berburu Pajak Kripto 23 Juta Akun: Cara Pemerintah Indonesia Bidik Transaksi Luar Negeri! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Pemerintah Rem Pencairan Restitusi dan Obral Pajak Nol Persen Konsolidasi BUMN: Langkah Tetap Jaga Defisit APBN 2026! (Berita) • 16 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Total: Koreksi 100% Biaya Jasa Afiliasi Dibatalkan Karena Bukti Arm's Length Principle Kuat (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Nasib Pajak Masukan Genset vs. Pupuk: Studi Kasus Pengkreditan PPN di Masa Pra-Operasi Sektor Sawit (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Kalah di Pengadilan Pajak: Benarkah PPN Input Kebun Sawit Terpadu Tidak Boleh Dikreditkan Hanya Karena Menghasilkan TBS? (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Duel Bukti: Mengapa Koreksi PPN Senilai Miliaran Rupiah PT GCPI Hanya Dikabulkan Sebagian oleh Pengadilan Pajak (Putusan) • 15 Oktober 2026 - PPN Royalti yang Di-Nihil-kan DJP Tetap Dikabulkan Majelis: Strategi WP Menang Sengketa Ekualisasi PPN dan PPh Badan (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Koreksi Biaya Bunga Batal, Apakah Rugi Kurs Ikut Batal? Membedah Sengketa Selisih Kurs Akibat Transaksi Supplier Financing (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Banding Ditolak Karena Terlambat Satu Hari: Pelajaran Pahit Kepatuhan Formal dalam Sengketa PPN PT YI (Putusan) • 15 Oktober 2026 - Wajib Pajak Menang Mutlak! Pengadilan Pajak Batalkan Koreksi PPN Hampir Rp10 Miliar, Tegaskan Status Kawasan Berikat Lebih Kuat dari Aturan Distribusi Barang! (Putusan)
Indonesia Inggris Member Area

PT, CV dan Firma Kini Tak Lagi Dapat Tarif PPh Final UMKM? Ini Ketentuannya!

Taxindo Prime Consulting
Kamis, 10 September 2026 | 13:42 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
PT, CV dan Firma Kini Tak Lagi Dapat Tarif PPh Final UMKM? Ini Ketentuannya!

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Melalui peraturan baru ini, Pemerintah menetapkan perubahan terkait siapa saja yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

1. Ketentuan Baru Tarif PPh Final UMKM

Berdasarkan PP 20/2026, tarif PPh Final UMKM kini hanya diperuntukan pada Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan (PT Perorangan), dan Koperasi. Sementara itu, badan usaha lain seperti yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas biasa/non-perorangan), CV, Firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang baru terdaftar setelah peraturan tersebut berlaku, TIDAK LAGI BISA menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5% sebagaimana yang ditetapkan sebelumnya dalam PP 55/2022.

a. Skema Pajak Baru

Badan usaha yang dikecualikan dari tarif PPh Final UMKM (selain Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi) dan baru didirikan setelah PP 20/2026 berlaku, maka wajib menggunakan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan (Tarif Pasal 17 UU PPh) serta menyelenggarakan pembukuan.

b. Ketentuan PT/CV/Firma/BUMDes yang Didirikan sebelum PP 20/2026 Berlaku

Sementara itu, untuk badan usaha yang sudah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku dan sedang memanfaatkan skema 0,5% sebagaimana yang diatur dalam PP 55/2022, maka badan usaha tersebut tetap diberikan masa transisi untuk menghabiskan sisa masa berlaku fasilitasnya sesuai ketentuan dalam PP 55/2022.

2. Fasilitas Pengurangan Tarif Untuk PT, CV, Firma, dan BUMDes

Meski demikian, badan usaha yang dikecualikan dari tarif PPh Final UMKM tersebut tetap dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yaitu potongan tarif 50% dari tarif normal (menjadi 11%) atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Artinya, selama omzet totalnya belum melebihi Rp4,8 miliar setahun, maka PT, CV, Firma, dan BUMDes masih dapat menikmati potongan tarif yang lebih ringan.

3. Kesimpulan

Berdasarkan ketentuan baru dalam PP 20/2026 sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka dapat diasumsikan bahwa Pemerintah tampaknya ingin memperketat pembatasan subjek pajak yang benar-benar berhak mendapatkan tarif PPh Final UMKM tersebut. Hal ini jelas merupakan kabar baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, Koperasi. Meski demikian, beberapa badan usaha yang dikecualikan dari tarif PPh Final tersebut tetap mendapat keringanan tarif dalam kondisi tertentu agar beban usahanya tidak melebihi dari yang dapat ditanggungnya.

Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter