Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang diundangkan pada 22 April 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022). Melalui peraturan baru ini, Pemerintah menetapkan perubahan terkait siapa saja yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.
Berdasarkan PP 20/2026, tarif PPh Final UMKM kini hanya diperuntukan pada Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan (PT Perorangan), dan Koperasi. Sementara itu, badan usaha lain seperti yang berbentuk PT (Perseroan Terbatas biasa/non-perorangan), CV, Firma, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang baru terdaftar setelah peraturan tersebut berlaku, TIDAK LAGI BISA menggunakan fasilitas tarif PPh Final 0,5% sebagaimana yang ditetapkan sebelumnya dalam PP 55/2022.
Badan usaha yang dikecualikan dari tarif PPh Final UMKM (selain Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, dan Koperasi) dan baru didirikan setelah PP 20/2026 berlaku, maka wajib menggunakan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan (Tarif Pasal 17 UU PPh) serta menyelenggarakan pembukuan.
Sementara itu, untuk badan usaha yang sudah terdaftar sebelum PP 20/2026 berlaku dan sedang memanfaatkan skema 0,5% sebagaimana yang diatur dalam PP 55/2022, maka badan usaha tersebut tetap diberikan masa transisi untuk menghabiskan sisa masa berlaku fasilitasnya sesuai ketentuan dalam PP 55/2022.
Meski demikian, badan usaha yang dikecualikan dari tarif PPh Final UMKM tersebut tetap dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yaitu potongan tarif 50% dari tarif normal (menjadi 11%) atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar. Artinya, selama omzet totalnya belum melebihi Rp4,8 miliar setahun, maka PT, CV, Firma, dan BUMDes masih dapat menikmati potongan tarif yang lebih ringan.
Berdasarkan ketentuan baru dalam PP 20/2026 sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, maka dapat diasumsikan bahwa Pemerintah tampaknya ingin memperketat pembatasan subjek pajak yang benar-benar berhak mendapatkan tarif PPh Final UMKM tersebut. Hal ini jelas merupakan kabar baik untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, PT Perorangan, Koperasi. Meski demikian, beberapa badan usaha yang dikecualikan dari tarif PPh Final tersebut tetap mendapat keringanan tarif dalam kondisi tertentu agar beban usahanya tidak melebihi dari yang dapat ditanggungnya.