Direktorat Jenderal Pajak seringkali melakukan koreksi atas Pajak Masukan (PM) yang dikreditkan oleh Wajib Pajak hanya berdasarkan jawaban konfirmasi faktur pajak yang menyatakan "tidak ada" dari KPP lawan transaksi. Sengketa antara PT PTPN IV melawan Terbanding dalam Putusan Nomor PUT-004727.16/2022/PP/M.XXB menjadi preseden penting mengenai penerapan prinsip tanggung jawab renteng. Inti konflik bermula ketika Terbanding mengoreksi PM sebesar Rp676.872.221 karena lawan transaksi dianggap belum melaporkan faktur pajak tersebut, serta melakukan koreksi proporsional akibat penghitungan kembali PM.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, termasuk membayar PPN kepada penjual yang dibuktikan dengan arus uang yang jelas. Majelis Hakim memberikan resolusi dengan menegaskan bahwa pembeli tidak dapat dipersalahkan atas kegagalan penjual dalam menyetorkan atau melaporkan pajak, sepanjang pembeli dapat membuktikan pembayaran telah dilakukan. Pendapat hukum Majelis bersandar pada keadilan bahwa tanggung jawab renteng dalam Pasal 16F UU PPN memiliki syarat eksepsi, yaitu jika pembeli dapat menunjukkan bukti pembayaran.
Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktisi perpajakan. Putusan ini menegaskan bahwa validitas material (kebenaran transaksi) mengungguli prosedur administratif formal konfirmasi antar kantor pajak. Wajib Pajak disarankan untuk selalu memvalidasi status PKP lawan transaksi, namun yang paling utama adalah menjaga integritas dokumentasi pembayaran. Kesimpulannya, pengkreditan Pajak Masukan tetap sah meskipun vendor lalai, asalkan Wajib Pajak memiliki bukti arus uang dan barang yang tak terbantahkan.