Strategi Menang Banding: Melawan Koreksi Pajak Masukan Akibat Kelalaian Vendor Melaporkan PPN

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004727.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Strategi Menang Banding: Melawan Koreksi Pajak Masukan Akibat Kelalaian Vendor Melaporkan PPN

Direktorat Jenderal Pajak seringkali melakukan koreksi atas Pajak Masukan (PM) yang dikreditkan oleh Wajib Pajak hanya berdasarkan jawaban konfirmasi faktur pajak yang menyatakan "tidak ada" dari KPP lawan transaksi. Sengketa antara PT PTPN IV melawan Terbanding dalam Putusan Nomor PUT-004727.16/2022/PP/M.XXB menjadi preseden penting mengenai penerapan prinsip tanggung jawab renteng. Inti konflik bermula ketika Terbanding mengoreksi PM sebesar Rp676.872.221 karena lawan transaksi dianggap belum melaporkan faktur pajak tersebut, serta melakukan koreksi proporsional akibat penghitungan kembali PM.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Pemohon Banding telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar, termasuk membayar PPN kepada penjual yang dibuktikan dengan arus uang yang jelas. Majelis Hakim memberikan resolusi dengan menegaskan bahwa pembeli tidak dapat dipersalahkan atas kegagalan penjual dalam menyetorkan atau melaporkan pajak, sepanjang pembeli dapat membuktikan pembayaran telah dilakukan. Pendapat hukum Majelis bersandar pada keadilan bahwa tanggung jawab renteng dalam Pasal 16F UU PPN memiliki syarat eksepsi, yaitu jika pembeli dapat menunjukkan bukti pembayaran.

Implikasi dari putusan ini sangat krusial bagi praktisi perpajakan. Putusan ini menegaskan bahwa validitas material (kebenaran transaksi) mengungguli prosedur administratif formal konfirmasi antar kantor pajak. Wajib Pajak disarankan untuk selalu memvalidasi status PKP lawan transaksi, namun yang paling utama adalah menjaga integritas dokumentasi pembayaran. Kesimpulannya, pengkreditan Pajak Masukan tetap sah meskipun vendor lalai, asalkan Wajib Pajak memiliki bukti arus uang dan barang yang tak terbantahkan.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007439.16/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007437.15/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006871.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005980.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005495.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004535.15/2020/PP/M IIIA Tahun 2022

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004512.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004480.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004317.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004250.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter