Koreksi biaya jasa intra-grup sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak karena otoritas cenderung meragukan manfaat ekonomis bagi entitas lokal. Dalam kasus PT SI, Terbanding melakukan koreksi total atas biaya jasa sebesar USD 1.344.286,00 dengan dalih ketidakmampuan Wajib Pajak membuktikan eksistensi jasa secara fisik (existence test). Otoritas pajak berpendapat bahwa tanpa adanya kehadiran personil di lokasi, biaya tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara) penghasilan.
Konflik utama berpusat pada interpretasi bukti dokumenter versus bukti fisik. Terbanding bersikeras bahwa pembayaran jasa kepada SC dan SH merupakan dividen terselubung. Namun, Pemohon Banding secara argumentatif menunjukkan bahwa di era digital, jasa seperti pemeliharaan sistem ERP (MEGA System) dan negosiasi pasokan global tidak memerlukan kehadiran fisik secara konstan. Dokumentasi berupa korespondensi email, laporan sistem, dan pembuktian profitabilitas melalui Berry Ratio menjadi senjata utama dalam mematahkan asumsi otoritas.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang progresif dan realistis terhadap praktik bisnis multinasional. Hakim menegaskan bahwa selama manfaat ekonomis dapat dirasakan melalui efisiensi operasional dan infrastruktur IT yang handal, maka biaya tersebut sah secara hukum. Penolakan Hakim terhadap argumentasi "duplikasi fungsi" didasarkan pada bukti bahwa jasa yang diberikan bersifat spesifik dan tidak tumpang tindih dengan fungsi rutin operasional di Indonesia. Resolusi ini menguatkan posisi bahwa keberadaan bukti tertulis dan analisis benchmarking yang kuat jauh lebih menentukan daripada sekadar bukti fisik di lapangan.