Menang Telak di Pengadilan: Bukti Email dan Laporan ERP Batalkan Koreksi Service Fee Jutaan Dollar

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004535.15/2020/PP/M IIIA Tahun 2022

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:00 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Menang Telak di Pengadilan: Bukti Email dan Laporan ERP Batalkan Koreksi <em>Service Fee</em> Jutaan Dollar

Koreksi biaya jasa intra-grup sering kali menjadi titik krusial dalam pemeriksaan pajak karena otoritas cenderung meragukan manfaat ekonomis bagi entitas lokal. Dalam kasus PT SI, Terbanding melakukan koreksi total atas biaya jasa sebesar USD 1.344.286,00 dengan dalih ketidakmampuan Wajib Pajak membuktikan eksistensi jasa secara fisik (existence test). Otoritas pajak berpendapat bahwa tanpa adanya kehadiran personil di lokasi, biaya tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai biaya 3M (Mendapatkan, Menagih, Memelihara) penghasilan.

Konflik utama berpusat pada interpretasi bukti dokumenter versus bukti fisik. Terbanding bersikeras bahwa pembayaran jasa kepada SC dan SH merupakan dividen terselubung. Namun, Pemohon Banding secara argumentatif menunjukkan bahwa di era digital, jasa seperti pemeliharaan sistem ERP (MEGA System) dan negosiasi pasokan global tidak memerlukan kehadiran fisik secara konstan. Dokumentasi berupa korespondensi email, laporan sistem, dan pembuktian profitabilitas melalui Berry Ratio menjadi senjata utama dalam mematahkan asumsi otoritas.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi yang progresif dan realistis terhadap praktik bisnis multinasional. Hakim menegaskan bahwa selama manfaat ekonomis dapat dirasakan melalui efisiensi operasional dan infrastruktur IT yang handal, maka biaya tersebut sah secara hukum. Penolakan Hakim terhadap argumentasi "duplikasi fungsi" didasarkan pada bukti bahwa jasa yang diberikan bersifat spesifik dan tidak tumpang tindih dengan fungsi rutin operasional di Indonesia. Resolusi ini menguatkan posisi bahwa keberadaan bukti tertulis dan analisis benchmarking yang kuat jauh lebih menentukan daripada sekadar bukti fisik di lapangan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007439.16/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-007437.15/2022/PP/M.XB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-006871.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005980.15/2024/PP/M.VB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-005495.99/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004727.16/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004512.15/2022/PP/M.XXB Tahun 2024

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004480.15/2019/PP/M.IIIA Tahun 2021

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-004317.15/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

02 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-004250.15/2023/PP/M.XXB Tahun 2024

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter