Ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN kembali menjadi batu sandungan bagi pelaku usaha perkebunan dalam upaya mengoptimalkan arus kas melalui pengkreditan Pajak Masukan. PT GPL harus menghadapi kenyataan pahit ketika Majelis Hakim Pengadilan Pajak memperkuat koreksi Direktorat Jenderal Pajak atas Pajak Masukan dari pembangunan perumahan dan jasa angkut sekolah bagi keluarga karyawan. Sengketa ini membedah batas tipis antara kewajiban kesejahteraan tenaga kerja dan definisi hubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam kacamata regulasi PPN.
Konflik bermula saat PT GPL menganggap pengeluaran tersebut sebagai biaya manajemen yang esensial karena lokasi operasional yang terisolasi. Namun, DJP bersikukuh pada interpretasi KMK-296/KMK.04/1994 yang secara eksplisit melarang pengkreditan untuk sarana perumahan dan pendidikan karena dianggap bersifat konsumtif. Meskipun Pemohon Banding membawa argumentasi dari UU Ketenagakerjaan dan UU Perkebunan, Majelis Hakim menegaskan bahwa hukum pajak bersifat lex specialis. Dalam resolusinya, hakim menilai fasilitas tersebut memberikan manfaat langsung kepada individu karyawan, bukan pada penyerahan barang/jasa kena pajak oleh perusahaan. Implikasinya, perusahaan perkebunan tidak dapat lagi menggunakan alasan "daerah terpencil" sebagai justifikasi otomatis untuk mengkreditkan PPN atas sarana pendukung kehidupan karyawan di lokasi kebun. Kasus ini menjadi alarm bagi para praktisi pajak untuk lebih konservatif dalam memetakan Pajak Masukan agar tidak terjebak dalam sengketa yang sulit dimenangkan.