Hati-Hati! Ekualisasi PPN dan PPh Badan Bisa Menjadi Bumerang Bagi Pemeriksa Pajak

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002507.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 25 September 2026 | 16:12 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Hati-Hati! Ekualisasi PPN dan PPh Badan Bisa Menjadi Bumerang Bagi Pemeriksa Pajak

Laporan Keuangan Audited menjadi perisai utama PT MS dalam membatalkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN senilai ratusan juta rupiah. Sengketa ini berpusat pada upaya otoritas pajak menggunakan metode gross up atas koreksi negatif Harga Pokok Penjualan (HPP) untuk menetapkan tambahan peredaran usaha secara sepihak. Pemeriksa berasumsi bahwa setiap efisiensi atau selisih biaya material secara otomatis mencerminkan adanya penjualan yang tidak dilaporkan, sebuah pendekatan yang kemudian diuji validitasnya di muka persidangan Pengadilan Pajak.

Inti konflik mencuat ketika Terbanding menemukan selisih antara data Buku Besar dengan SPT, lalu melakukan gross up dengan margin laba untuk menambah DPP PPN. Pemohon Banding dengan tegas menolak narasi tersebut, menyatakan bahwa Pasal 4 ayat (1) UU PPN mewajibkan adanya bukti penyerahan barang secara nyata, bukan sekadar kalkulasi matematis atas pos biaya. Pemohon menunjukkan bahwa angka HPP di SPT telah sesuai dengan Laporan Audit independen, sehingga tuduhan adanya omzet tersembunyi menjadi tidak relevan.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya memihak pada kebenaran material yang tersaji dalam Laporan Keuangan Audited. Hakim menilai langkah Terbanding yang mencampuradukkan berbagai sumber data (Buku Besar dan Laporan Audit) secara tidak konsisten telah menghasilkan kesimpulan yang keliru. Namun, Majelis tetap mempertahankan sebagian kecil koreksi atas selisih administrasi yang gagal dibuktikan oleh wajib pajak. Putusan ini menggarisbawahi bahwa meskipun pemeriksa memiliki kewenangan luas, asumsi tanpa bukti transaksi material tidak dapat dipertahankan secara hukum.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002832.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002509.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002508.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002506.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001616.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001614.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001613.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

24 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001612.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

24 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001536.16/2024/PP/M.VB Taahun 2025

24 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001535.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter