Ringkasan Eksekutif:
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun hingga Agustus 2026 atau 59,8% dari target, dengan pertumbuhan 24,1% secara tahunan. Sektor ekonomi digital turut menyumbang penerimaan pajak sekitar Rp11,2 triliun melalui PPN PMSE, pajak fintech, pajak aset kripto, dan Pajak SIPP. Selain itu, pemerintah akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas transaksi perdagangan dalam negeri mulai 1 November 2027.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2026 mencapai Rp1.409 triliun atau 59,8% dari target, dengan pertumbuhan sebesar 24,1% secara tahunan (year on year/yoy). Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pertumbuhan realisasi penerimaan pajak tersebut didorong oleh PPh Badan, PPN Dalam Negeri (PPN DN), dan pajak impor. Penerimaan PPh Badan mencapai Rp243,7 triliun atau tumbuh 25,5% yoy, sedangkan PPN DN mencapai Rp314,8 triliun atau tumbuh 53,9% yoy. Sementara itu, penerimaan pajak impor mencapai Rp259,1 triliun atau tumbuh 53,9% yoy.
Pertumbuhan PPh Badan didorong oleh meningkatnya profitabilitas sektor minyak kelapa sawit karena kenaikan harga serta penurunan harga restitusi. Adapun PPN DN didorong oleh manajemen restitusi di sektor perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM), sedangkan penerimaan pajak impor didorong oleh peningkatan harga minyak dan pelemahan kurs. Selanjutnya, penerimaan PPh 22 impor mencapai Rp57,7 triliun atau tumbuh 10,5% yoy. PPh Orang Pribadi mencapai Rp18,2 triliun atau tumbuh 14,6% yoy, sejalan dengan fitur prepopulated bukti potong yang lebih lengkap pascaimplementasi Coretax sehingga meningkatkan kurang bayar.
Penerimaan PPh 26 mencapai Rp62,5 triliun atau tumbuh 25,5% yoy, sejalan dengan peningkatan intensifikasi penegakan hukum. Sementara itu, PPh final mencapai Rp91,3 triliun atau tumbuh 8,3% yoy, yang didorong oleh pengalihan hak pertambangan (participating interest) pada sektor pertambangan migas. Adapun penerimaan lainnya mencapai Rp190,1 triliun atau tumbuh 7,5% yoy.
Di sisi lain, sektor ekonomi digital juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak nasional.
Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai sekitar Rp11,2 triliun hingga Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari empat jenis pajak, yaitu Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech atau peer to peer (P2P) lending, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP). Kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp8,38 triliun, diikuti penerimaan Pajak SIPP sebesar Rp1,67 triliun, pajak fintech Rp878,18 miliar, dan pajak aset kripto Rp268,95 miliar.
Hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Sementara itu, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan setoran sepanjang 2026 sebesar Rp8,38 triliun. Secara kumulatif sejak 2022 hingga 31 Agustus 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati mengatakan bahwa peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital diharapkan dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang adil antara pelaku usaha konvensional dan digital.
Sejalan dengan perkembangan perpajakan di sektor ekonomi digital, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas transaksi perdagangan dalam negeri mulai 1 November 2027. Rencana tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Sementara itu, keputusan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan ditetapkan kembali pada 1 Oktober 2026. Inge Diana Rismawati, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengatakan tidak terdapat perubahan terhadap marketplace yang sebelumnya telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Empat marketplace, yaitu Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli, akan mulai memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online pada 1 November 2027. Kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri dari transaksi melalui platform. Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga menyampaikan bahwa keempat marketplace tersebut telah melakukan persiapan dan pengujian untuk menjalankan ketentuan pemungutan PPh Pasal 22.
Secara keseluruhan, ketiga perkembangan tersebut menunjukkan dinamika penerimaan dan administrasi perpajakan, baik pada sektor konvensional maupun ekonomi digital. Hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.409 triliun, sementara penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai sekitar Rp11,2 triliun. Di sisi lain, pemerintah menyiapkan penerapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace atas transaksi pedagang dalam negeri mulai 1 November 2027, sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.