Omnibus Law Keuangan Negara Resmi Dibahas di Tengah Pembersihan BUMN: Apa Implikasinya Bagi Investor dan Pasar Uang?

Taxindo Prime Consulting
Senin, 21 September 2026 | 11:57 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Omnibus Law Keuangan Negara Resmi Dibahas di Tengah Pembersihan BUMN: Apa Implikasinya Bagi Investor dan Pasar Uang?

Ringkasan Eksekutif:

DPR mulai membahas revisi UU Keuangan Negara yang dirancang dengan metode omnibus law, dengan pembahasan mencakup tata kelola kekayaan negara, dividen BUMN, perpajakan, dan pengelolaan utang. Pemerintah juga melakukan efisiensi dan penataan BUMN, termasuk penutupan lebih dari 328 BUMN yang disebut dapat menghemat anggaran hingga Rp50 triliun. Sementara itu, Bank Indonesia memproyeksikan nilai tukar rupiah berada pada kisaran Rp17.300–Rp17.800 per dolar AS sepanjang tahun 2026 di tengah tekanan kondisi global.

DPR RI melalui Komisi XI mulai membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang dirancang dengan metode omnibus law. RUU tersebut diproyeksikan mencakup sekitar delapan undang-undang yang mengatur antara lain keuangan negara, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD), hingga perpajakan. Namun, cakupan tersebut masih bersifat konseptual dan dinamis. Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Keuangan Negara, memproyeksikan regulasi tersebut baru akan menjadi landasan operasional, paling cepat, untuk penyusunan APBN 2028.

Salah satu isu yang dibahas dalam RUU Keuangan Negara adalah tata kelola kekayaan negara, khususnya setelah pembentukan BPI Danantara. Dalam skema yang dibahas, setoran dividen BUMN yang sebelumnya disetorkan secara rutin ke APBN akan diarahkan ke Danantara. Kontribusi Danantara kepada APBN dapat dilakukan saat diperlukan, sedangkan kewajiban utamanya adalah pengembangan investasi. Pembahasan RUU tersebut juga diarahkan untuk menggeser paradigma pengelolaan keuangan negara yang selama ini dinilai terlalu bertumpu pada proses dan akuntansi menjadi lebih berorientasi pada substansi serta pencapaian target strategis. Selain itu, RUU tersebut akan mendalami konsep pembatasan utang negara yang tidak hanya berpatokan pada rasio, tetapi juga pada kejelasan peruntukan (earmarking).-

Selain pembahasan mengenai tata kelola kekayaan negara dalam RUU Keuangan Negara, efisiensi dan pengelolaan BUMN juga menjadi perhatian pemerintah. Presiden RI menyatakan pemerintah telah menutup lebih dari 328 BUMN dan menghemat anggaran negara hingga Rp50 triliun. Penghematan tersebut berasal dari biaya overhead, termasuk gaji direksi dan komisaris, sewa gedung, sewa kendaraan, serta rapat kerja. Presiden RI juga menyebut target penutupan hingga 750 BUMN pada akhir 2026, dengan harapan penghematan anggaran dapat mencapai Rp100 triliun.

Selain melakukan efisiensi BUMN, pemerintah juga berkomitmen menegakkan aturan. PT PI disebut mencatat kenaikan keuntungan bersih sebesar 252% meskipun harga pupuk diturunkan sebesar 20%. Penurunan harga tersebut disertai dengan peningkatan volume penjualan pupuk. Sementara itu, pemerintah berupaya memberantas tambang ilegal di berbagai wilayah, termasuk Bangka Belitung. Dalam berita tersebut, PT TMH Tbk. disebut mencatat kenaikan keuntungan hingga sembilan kali lipat dibandingkan tahun 2025.-

Sejalan dengan pembahasan mengenai efisiensi dan pengelolaan BUMN, perkembangan perekonomian dan pergerakan nilai tukar rupiah juga menjadi perhatian. Bank Indonesia (BI) memproyeksikan nilai tukar rupiah berada pada kisaran Rp17.300 hingga Rp17.800 per dolar AS hingga akhir 2026. BI juga memperkirakan pertumbuhan ekonomi nasional berada pada kisaran 5,2% hingga 6%. Sementara itu, BI mempertahankan proyeksi inflasi pada sasaran 2,5% ± 1%, sehingga inflasi diperkirakan berada dalam rentang 1,5% hingga 3,5%.

Sebelumnya, nilai tukar rupiah berada di sekitar level Rp17.500 per dolar AS dan sempat mendekati Rp17.400 per dolar AS. Namun, kondisi global yang kembali bergejolak memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Menurut Gubernur BI Destry Damayanti, eskalasi perang Iran-Amerika yang semakin meningkat turut memengaruhi pergerakan rupiah dalam beberapa hari terakhir. Meski demikian, Destry mengatakan rupiah masih mampu bertahan di level Rp17.600-an per dolar AS.-

Kesimpulannya, rangkaian perkembangan tersebut menunjukkan adanya pembahasan mengenai pembaruan tata kelola keuangan negara, efisiensi dan pengelolaan BUMN, serta perkembangan indikator perekonomian dan nilai tukar rupiah. Pembahasan RUU Keuangan Negara masih mencakup sejumlah aspek, antara lain tata kelola kekayaan negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, perpajakan, serta pengelolaan utang negara. Di sisi lain, pemerintah menyampaikan langkah efisiensi dan penataan BUMN, sementara Bank Indonesia memproyeksikan nilai tukar rupiah berada pada kisaran Rp17.300 hingga Rp17.800 per dolar AS hingga akhir 2026, dengan pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada pada kisaran 5,2% hingga 6% dan inflasi pada rentang 1,5% hingga 3,5%.


Putusan Selengkapnya
18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001067.15/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

18 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-001068.35/2024/PP/M.XXB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter