Ringkasan Eksekutif:
Pemerintah mencatat penerimaan pajak sebesar Rp1.224,3 triliun hingga Juli 2026, tumbuh 23,7% secara tahunan tanpa menaikkan tarif maupun memperkenalkan jenis pajak baru. Pemerintah juga memperluas basis pajak melalui penerapan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang diproyeksikan meningkatkan basis pajak transaksi digital hingga hampir dua kali lipat. Di sisi lain, pemanfaatan kecerdasan buatan dan big data melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW) diarahkan untuk mengidentifikasi potensi penerimaan negara yang sebelumnya belum terdeteksi.
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.224,3 triliun hingga Juli 2026, tumbuh 23,7% secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan penerimaan tersebut dicapai tanpa menaikkan tarif pajak maupun memperkenalkan jenis pajak baru.
Pemerintah memfokuskan strategi peningkatan penerimaan melalui perbaikan administrasi perpajakan, penguatan pengawasan, peningkatan tata kelola, serta penutupan kebocoran dalam sistem perpajakan. Sementara itu, realisasi belanja negara hingga Juli 2026 mencapai Rp1.969,6 triliun atau tumbuh 18,62% secara tahunan. Meskipun belanja meningkat, defisit APBN tercatat sebesar Rp235,6 triliun atau 0,91% terhadap PDB. Pemerintah memperkirakan defisit APBN 2026 berada di sekitar 2,85% terhadap PDB.
Upaya memperkuat penerimaan tersebut juga diperluas ke sektor ekonomi digital melalui pemajakan transaksi digital luar negeri.
Pemerintah resmi memberlakukan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai 10 September 2026. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan telah memiliki aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan. Dalam pelaksanaannya, pemerintah melibatkan PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai anak usaha BUMN untuk mendukung pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
SPP-TDLN bertujuan memperbesar basis pajak ekonomi digital. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan pemungutan PPN melalui sekitar 230 platform digital yang beroperasi di dalam negeri. Penerapan SPP-TDLN diproyeksikan meningkatkan basis pajak dari transaksi digital hingga hampir dua kali lipat dari kondisi saat ini, yang telah menghasilkan penerimaan sekitar Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
Selain memperluas basis pajak melalui transaksi digital, pemerintah juga memperkuat pengawasan dengan memanfaatkan teknologi dan integrasi data.
Pemerintah memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan big data untuk mengolah serta menganalisis data dalam sistem Indonesia National Single Window (INSW). Pemanfaatan teknologi tersebut diarahkan untuk mendeteksi potensi penerimaan negara yang sebelumnya belum teridentifikasi. Sistem INSW menyimpan data dalam jumlah besar, terutama terkait pengajuan perizinan kegiatan ekspor dan impor, yang sebelumnya belum sepenuhnya terintegrasi sehingga belum dapat dianalisis secara optimal.
Pemerintah juga mengembangkan sistem untuk memetakan dan memperkirakan potensi kewajiban penerimaan dari setiap perusahaan dengan membandingkannya dengan dokumen seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), dokumen pembayaran royalti, dan dokumen lainnya. Selain itu, sistem dapat melakukan analisis terhadap data beberapa tahun sebelumnya untuk menelusuri aktivitas ekonomi dan mengidentifikasi perbedaan antara potensi kewajiban pajak berdasarkan aktivitas ekonomi dengan kewajiban yang dilaporkan.
Pertumbuhan penerimaan pajak hingga Juli 2026 menunjukkan penguatan penerimaan negara yang didukung oleh perbaikan administrasi dan pengawasan perpajakan. Pemerintah juga memperluas basis pajak melalui penerapan SPP-TDLN untuk transaksi digital luar negeri serta memanfaatkan AI dan big data melalui sistem INSW untuk mengidentifikasi potensi penerimaan yang sebelumnya belum terdeteksi. Langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah memperkuat penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, penguatan pengawasan, dan pemanfaatan teknologi tanpa menaikkan tarif maupun memperkenalkan jenis pajak baru.