Polemik mengenai pengkreditan Pajak Masukan (PM) atas pengeluaran fasilitas karyawan kembali mengemuka dalam putusan perkara PT GPL (023 - PUT-001614.16/2023/PP/M.XVIIIA). Inti konflik terletak pada benturan antara kewajiban korporasi menyediakan kesejahteraan pekerja menurut UU Ketenagakerjaan dengan batasan pengkreditan PM menurut UU PPN. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan koreksi atas PM terkait jasa angkut anak sekolah dan pembangunan rumah karyawan dengan dalih tidak adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.
PT GPL berargumen bahwa di lokasi perkebunan yang terisolasi, fasilitas tersebut bukan sekadar "kenikmatan", melainkan syarat mutlak agar operasional produksi dapat berjalan. Namun, Majelis Hakim mengambil posisi konservatif dengan merujuk pada KMK 296/KMK.04/1994 yang secara eksplisit melarang pengkreditan PM untuk pengeluaran perumahan dan pendidikan. Resolusi hukum ini menegaskan bahwa "hubungan langsung" dalam PPN diinterpretasikan secara sempit pada proses teknis produksi, distribusi, dan manajemen inti, bukan pada pemenuhan kewajiban sosial atau regulasi non-perpajakan. Implikasi dari putusan ini mewajibkan perusahaan di sektor padat karya untuk lebih selektif dalam memilah Pajak Masukan yang layak kredit guna menghindari risiko sengketa yang berkepanjangan.