Mengapa Biaya Catu Beras Perusahaan Perkebunan Masih Berisiko Dikoreksi Pajak?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-002832.15/2021/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 25 September 2026 | 16:53 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Mengapa Biaya Catu Beras Perusahaan Perkebunan Masih Berisiko Dikoreksi Pajak?

Ketentuan mengenai biaya natura kembali menjadi batu sandungan bagi perusahaan perkebunan dalam sengketa pembebanan catu beras senilai miliaran rupiah. Konflik ini berpusat pada penafsiran apakah pemberian beras kepada keluarga karyawan di lokasi perkebunan dapat dikategorikan sebagai biaya yang dapat dikurangkan (deductible) sesuai regulasi fasilitas daerah terpencil.

Terbanding melakukan koreksi fiskal positif dengan alasan utama bahwa fasilitas SKDT perusahaan telah berakhir dan pemberian tersebut dinikmati oleh keluarga, bukan hanya karyawan di tempat kerja. Pemohon Banding mencoba melawan dengan argumen kewajiban Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan kondisi geografis perkebunan yang sulit dijangkau, mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan semangat PMK-167/PMK.03/2018.

Namun, Majelis Hakim bersikap konservatif dalam memutus perkara ini. Majelis berpendapat bahwa pengecualian natura sebagai biaya harus memenuhi syarat kumulatif yang ketat, di mana pemberian tersebut harus terbatas pada pegawai di tempat kerja. Karena catu beras juga diberikan kepada anggota keluarga, elemen "untuk kepentingan pekerjaan" dianggap luntur dan berubah menjadi kenikmatan pribadi yang tidak dapat dibebankan secara fiskal.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan di sektor sumber daya alam bahwa kepatuhan terhadap PKB tidak serta merta memberikan hak pengurangan fiskal. Perusahaan disarankan untuk memisahkan secara jelas pencatatan pemberian natura antara yang murni untuk operasional karyawan di lapangan dengan yang bersifat tunjangan keluarga, guna meminimalisir risiko koreksi total di masa depan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002509.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002508.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002507.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-002506.16/2024/PP/M.IIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001616.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001614.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

25 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001613.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

24 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-001612.16/2023/PP/M.XVIIIA Tahun 2025

24 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001536.16/2024/PP/M.VB Taahun 2025

24 September 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-001535.16/2024/PP/M.VB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter