Ketentuan mengenai biaya natura kembali menjadi batu sandungan bagi perusahaan perkebunan dalam sengketa pembebanan catu beras senilai miliaran rupiah. Konflik ini berpusat pada penafsiran apakah pemberian beras kepada keluarga karyawan di lokasi perkebunan dapat dikategorikan sebagai biaya yang dapat dikurangkan (deductible) sesuai regulasi fasilitas daerah terpencil.
Terbanding melakukan koreksi fiskal positif dengan alasan utama bahwa fasilitas SKDT perusahaan telah berakhir dan pemberian tersebut dinikmati oleh keluarga, bukan hanya karyawan di tempat kerja. Pemohon Banding mencoba melawan dengan argumen kewajiban Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan kondisi geografis perkebunan yang sulit dijangkau, mengacu pada UU Ketenagakerjaan dan semangat PMK-167/PMK.03/2018.
Namun, Majelis Hakim bersikap konservatif dalam memutus perkara ini. Majelis berpendapat bahwa pengecualian natura sebagai biaya harus memenuhi syarat kumulatif yang ketat, di mana pemberian tersebut harus terbatas pada pegawai di tempat kerja. Karena catu beras juga diberikan kepada anggota keluarga, elemen "untuk kepentingan pekerjaan" dianggap luntur dan berubah menjadi kenikmatan pribadi yang tidak dapat dibebankan secara fiskal.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan di sektor sumber daya alam bahwa kepatuhan terhadap PKB tidak serta merta memberikan hak pengurangan fiskal. Perusahaan disarankan untuk memisahkan secara jelas pencatatan pemberian natura antara yang murni untuk operasional karyawan di lapangan dengan yang bersifat tunjangan keluarga, guna meminimalisir risiko koreksi total di masa depan.