Insentif Bea Masuk Impor Nol Persen dan Pemutihan Denda Pajak: Cara Pemerintah Perkuat Daya Saing Industri Hilir

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 14 Oktober 2026 | 09:52 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Insentif Bea Masuk Impor Nol Persen dan Pemutihan Denda Pajak: Cara Pemerintah Perkuat Daya Saing Industri Hilir

Ringkasan Eksekutif:

Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan. Besaran pengurangan untuk kategori tertentu mencapai 100%, kemudian menurun menjadi 50% dan 25% berdasarkan waktu penyampaian SPT. Pemerintah juga menetapkan tarif bea masuk 0% untuk enam pos tarif bahan baku plastik selama enam bulan guna meningkatkan daya saing industri hilir dalam negeri.

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan. Melalui ketentuan Pasal 27A, pemerintah memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangi atau menghapus sanksi administratif serta mengurangi denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas dokumen perpajakan yang memenuhi persyaratan. Kebijakan ini berlaku untuk permohonan yang diajukan paling lama dua tahun sejak PMK tersebut mulai berlaku.

Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026. Keputusan ini mencakup tujuh kategori sanksi administratif, termasuk sanksi akibat keterlambatan penyampaian SPT, pembetulan SPT secara sukarela, keterlambatan pembayaran pajak, serta sanksi dalam surat ketetapan dan surat tagihan pajak, termasuk yang berkaitan dengan PBB. Fasilitas juga mencakup sanksi administratif atas hasil pemeriksaan terkait harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela. Wajib pajak harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan mengajukan permohonan paling lambat 1 Oktober 2028.

Besaran pengurangan sanksi administratif menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Untuk kategori keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan/atau SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, pengurangan sebesar 100% dapat diberikan apabila SPT disampaikan pada 8 Oktober–31 Desember 2026. Jika SPT disampaikan pada 1 Januari–31 Maret 2027, pengurangan yang diberikan sebesar 50%, sedangkan penyampaian pada 1 April–30 Juni 2027 dapat memperoleh pengurangan sebesar 25%. Skema terkait juga berlaku bagi pembetulan SPT secara sukarela dan keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi, wajib pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 Oktober 2028. Persyaratan yang ditetapkan antara lain mencakup ketentuan mengenai gugatan atau upaya hukum lainnya, termasuk kewajiban mencabut upaya hukum yang telah diajukan. Wajib pajak juga harus menyampaikan pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan. Keringanan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau dilunasi, sedangkan besaran pengurangan untuk kategori lainnya bergantung pada jenis sanksi, waktu pembayaran, dan pemenuhan persyaratan yang berlaku.

Selain memberikan keringanan di bidang perpajakan, pemerintah menetapkan insentif fiskal untuk mendukung daya saing industri plastik hilir. Melalui PMK Nomor 68 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022, pemerintah menurunkan tarif bea masuk impor bahan baku plastik menjadi 0% untuk enam pos tarif tertentu. Peraturan tersebut ditetapkan pada 28 September 2026 dan, berdasarkan berita yang menjadi sumber penulisan, mulai berlaku pada 7 Oktober 2026. Fasilitas tersebut diberikan selama enam bulan sejak peraturan mulai berlaku.

Keenam pos tarif yang memperoleh fasilitas meliputi 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, 3902.10.30, 3902.10.90, dan 3902.30.30. Penurunan tarif ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing industri plastik hilir dalam negeri melalui dukungan terhadap impor bahan baku tertentu. Dengan demikian, pelaku industri perlu memperhatikan kesesuaian pos tarif barang yang diimpor serta periode berlakunya fasilitas agar dapat memanfaatkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan.

Kedua kebijakan pengurangan sanksi administratif pajak dan penurunan bea masuk bahan baku plastik memberikan peluang bagi wajib pajak dan pelaku industri untuk mengelola kewajiban serta biaya usaha secara lebih efisien. Bagi wajib pajak, fasilitas pengurangan sanksi dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai persyaratan. Sementara itu, bagi industri plastik hilir, tarif bea masuk 0% berpotensi mengurangi beban bea masuk atas bahan baku yang termasuk dalam enam pos tarif tersebut.

Pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan keringanan sanksi sekaligus menyediakan insentif fiskal bagi industri plastik hilir. Wajib pajak sebaiknya memeriksa sanksi administratif yang masih terbuka, memperhatikan batas waktu, dan memastikan kelengkapan persyaratan permohonan. Di sisi lain, pelaku industri perlu memeriksa klasifikasi barang impor dan merencanakan pengadaan selama masa fasilitas berlaku. Pemanfaatan kedua kebijakan secara tepat dapat membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan dan mengoptimalkan biaya usaha sesuai ketentuan yang tersedia.


Putusan Selengkapnya
14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012950.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012946.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter