Vendor Lalai Lapor PPN, Apakah Kredit Pajak Masukan Pembeli Pasti Hangus?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012946.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 14 Oktober 2026 | 17:02 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Vendor Lalai Lapor PPN, Apakah Kredit Pajak Masukan Pembeli Pasti Hangus?

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan: Putusan PT. MI (PUT-012946.16)

Sengketa pengkreditan Pajak Masukan akibat jawaban konfirmasi "tidak ada" kembali menjadi sorotan dalam putusan PT. MI (PUT-012946.16). Inti konflik bermula ketika DJP membatalkan hak pengkreditan PPN Pemohon karena pihak penjual belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa mereka. DJP berargumen bahwa tanpa laporan dari penjual, maka pajak dianggap tidak masuk ke kas negara sehingga syarat material pengkreditan tidak terpenuhi sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN.

Pembuktian Arus Uang dan Pertimbangan Majelis Hakim

Namun, Wajib Pajak memberikan perlawanan sengit dengan mengajukan bukti arus uang dan arus barang yang tak terbantahkan. Dalam persidangan, terungkap bahwa seluruh pembayaran termasuk PPN telah ditransfer melalui sistem perbankan. Majelis Hakim dalam resolusinya menegaskan bahwa pembeli tidak boleh memikul beban kesalahan administratif penjual. Hak pengkreditan adalah hak konstitusional pembeli yang telah membayar PPN.

Implikasi Putusan bagi Pembeli Beriktikad Baik

Analisis ini menunjukkan bahwa keberadaan bukti pembayaran yang valid (arus uang) adalah kunci kemenangan dalam menghadapi koreksi konfirmasi negatif. Implikasi putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak sebagai pembeli beriktikad baik untuk tetap mendapatkan haknya meski vendor bermasalah.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012950.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012944.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009488.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009073.15/2023/PP/M. XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009067.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008059.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008058.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007912.99/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

13 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007110.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

13 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005843.13/2023/PP/M.VB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter