Sengketa pengkreditan Pajak Masukan akibat jawaban konfirmasi "tidak ada" kembali menjadi sorotan dalam putusan PT. MI (PUT-012946.16). Inti konflik bermula ketika DJP membatalkan hak pengkreditan PPN Pemohon karena pihak penjual belum melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa mereka. DJP berargumen bahwa tanpa laporan dari penjual, maka pajak dianggap tidak masuk ke kas negara sehingga syarat material pengkreditan tidak terpenuhi sesuai Pasal 13 ayat (5) UU PPN.
Namun, Wajib Pajak memberikan perlawanan sengit dengan mengajukan bukti arus uang dan arus barang yang tak terbantahkan. Dalam persidangan, terungkap bahwa seluruh pembayaran termasuk PPN telah ditransfer melalui sistem perbankan. Majelis Hakim dalam resolusinya menegaskan bahwa pembeli tidak boleh memikul beban kesalahan administratif penjual. Hak pengkreditan adalah hak konstitusional pembeli yang telah membayar PPN.
Analisis ini menunjukkan bahwa keberadaan bukti pembayaran yang valid (arus uang) adalah kunci kemenangan dalam menghadapi koreksi konfirmasi negatif. Implikasi putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak sebagai pembeli beriktikad baik untuk tetap mendapatkan haknya meski vendor bermasalah.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'