Kabar gembira bagi pemilik bisnis hotel dan restoran. Pengadilan Pajak baru saja memenangkan Wajib Pajak dalam sengketa bernilai miliaran rupiah terkait koreksi service charge. Dalam putusan PT SCP, Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa uang servis yang dibayarkan pelanggan adalah murni hak karyawan, bukan omzet perusahaan. Kasus ini bermula ketika pemeriksa pajak mencoba memasukkan uang servis ke dalam peredaran usaha dengan dalih kepastian arus uang. Namun, lewat argumentasi hukum yang kuat mengenai aturan ketenagakerjaan, perusahaan berhasil membuktikan bahwa mereka hanyalah "penyalur" dana tersebut. Putusan ini menjadi pengingat penting bagi pengusaha untuk merapikan pembukuan agar tidak terjebak sengketa serupa.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'