Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen dan Driver Kantongi 92 Persen: Siasat Baru Perpres Ojol 2026 Lindungi Ekosistem Transportasi Digital!

Taxindo Prime Consulting
Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:24 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Potongan Aplikator Dipangkas Jadi 8 Persen dan Driver Kantongi 92 Persen: Siasat Baru Perpres Ojol 2026 Lindungi Ekosistem Transportasi Digital!

Ringkasan Eksekutif:

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 untuk memperkuat kepastian hukum dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Regulasi ini mencakup biaya layanan platform, hubungan kemitraan, perlindungan sosial pengemudi, serta layanan pengantaran barang dan makanan. Pemerintah menargetkan penyelesaian aturan pelaksanaan dari kementerian terkait paling lambat 31 Desember 2026.

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada 8 Oktober 2026. Regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, dan masyarakat pengguna layanan. Cakupannya meliputi transportasi orang serta pengantaran barang dan makanan, termasuk pengaturan hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi. Untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital, biaya layanan aplikasi ditetapkan paling banyak 8%. Selain itu, Perpres mengatur hak dan kewajiban para pihak, struktur biaya, mekanisme insentif, perlindungan sosial, akses terhadap data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, serta mekanisme pengaduan. Perusahaan aplikasi wajib menyediakan pusat pengaduan yang mudah diakses dan menanggapi pengaduan paling lambat tujuh hari sejak diterima. Perusahaan aplikasi dan pengemudi juga harus menyesuaikan perjanjian kemitraan, sistem informasi biaya dan penghasilan, bukti transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan paling lama enam bulan sejak ketentuan berlaku.

Agar ketentuan tersebut dapat diterapkan secara terkoordinasi, pemerintah menyiapkan aturan turunan yang melibatkan tiga kementerian dengan pembagian kewenangan berbeda. Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berperan sebagai pengampu dan menangani aspek kemitraan, Kementerian Perhubungan mengatur transportasi orang beserta tarifnya, sedangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani layanan pengantaran barang dan makanan. Koordinasi antarkementerian direncanakan dilakukan melalui forum komunikasi atau satuan tugas bersama. DPR juga akan mengawal harmonisasi aturan turunan untuk memastikan kebijakan tersebut mempertimbangkan aspirasi pelaku ekosistem transportasi daring. Sementara itu, batas biaya platform paling banyak 8% disebut telah berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui ketentuan Kementerian Perhubungan dan kemudian diperkuat dalam Perpres. Aturan pelaksanaan dari kementerian terkait ditargetkan selesai paling lambat 31 Desember 2026.

Perluasan cakupan regulasi hingga layanan pengantaran barang dan makanan menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan dalam implementasinya. Meskipun transportasi orang dan pengantaran barang atau makanan sama-sama menggunakan platform digital, pengaturan teknisnya tidak dapat langsung dianggap identik. Ketentuan tarif angkutan orang akan menjadi salah satu rujukan dalam penyusunan aturan layanan pengantaran, sedangkan pembentukan harga dan transparansi biaya untuk pengiriman barang serta makanan masih perlu diatur lebih lanjut oleh kementerian terkait. Dengan demikian, kejelasan aturan turunan diperlukan agar batas biaya platform, mekanisme pembentukan tarif, dan pembagian tanggung jawab masing-masing pihak dapat diterapkan sesuai karakteristik layanan. Hal ini juga penting untuk menghindari ketidakjelasan dalam penerapan ketentuan terhadap berbagai jenis layanan berbasis platform digital.

Dari sisi pendapatan pengemudi, salah satu poin yang disoroti adalah skema pembagian pendapatan dengan porsi pengemudi minimal 92% dari tarif perjalanan sebelum dikurangi biaya operasional dan komisi perusahaan aplikasi paling banyak 8%. Skema ini dibandingkan dengan pola sebelumnya yang disebut memberikan sekitar 80% kepada pengemudi dan 20% kepada perusahaan aplikasi. Angka tersebut perlu dipahami sesuai konteks pengaturan transportasi orang dan tidak langsung digeneralisasi sebagai skema yang berlaku sama untuk seluruh layanan platform digital. Selain aspek pendapatan, Perpres juga mencakup perlindungan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta akses terhadap BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online merupakan kebijakan tersendiri yang sebelumnya dibahas melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tanggal 2 Maret 2026. Kebijakan tersebut mendorong perusahaan aplikasi memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar dalam 12 bulan sebelumnya, dengan besaran paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan dan pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Penerapan Perpres ini membawa implikasi bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, konsumen, serta pelaku usaha yang menggunakan layanan pengantaran digital. Bagi pengemudi, kejelasan mengenai biaya platform, perjanjian kemitraan, transparansi pendapatan, dan perlindungan sosial dapat membantu memperjelas hak serta kewajiban dalam hubungan kemitraan. Bagi perusahaan aplikasi, regulasi ini menuntut penyesuaian perjanjian, sistem administrasi, pencatatan transaksi, penyampaian informasi biaya dan penghasilan, serta mekanisme pengaduan. Sementara itu, konsumen dan pelaku usaha berkepentingan terhadap transparansi tarif dan kepastian layanan. Namun, dampak nyata kebijakan ini akan bergantung pada kejelasan aturan teknis, keselarasan pelaksanaan antarkementerian, dan kepatuhan para pihak terhadap ketentuan yang berlaku.

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi langkah untuk memperjelas tata kelola transportasi berbasis platform digital, mulai dari hubungan kemitraan hingga perlindungan pengemudi. Agar tujuan tersebut tercapai, pemerintah perlu memastikan aturan turunan diselesaikan sesuai target dengan pembagian kewenangan yang jelas dan ketentuan yang saling selaras. Perusahaan aplikasi perlu mempersiapkan penyesuaian perjanjian kemitraan dan sistem operasional, sedangkan pengemudi perlu memahami hak serta kewajibannya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dengan aturan pelaksanaan yang jelas dan penerapan yang konsisten, regulasi ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan pengemudi sekaligus mendukung keberlanjutan ekosistem transportasi digital.


Putusan Selengkapnya
14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012950.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012946.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter