Koreksi pajak yang hanya didasarkan pada teknik ekualisasi tanpa dukungan bukti transaksi konkret seringkali menjadi titik lemah dalam sengketa di Pengadilan Pajak. Kasus PT TDASI menjadi contoh nyata di mana kesalahan teknis dalam sistem akuntansi (human error) memicu koreksi fantastis hingga puluhan miliar rupiah. Sengketa ini berpusat pada pertanyaan apakah hasil ekualisasi biaya dalam laporan keuangan secara otomatis dapat ditetapkan sebagai objek pajak tanpa identifikasi subjek penerima penghasilan yang jelas.
Konflik ini bermula saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan ekualisasi antara objek PPh Pasal 23 dalam SPT dengan akun biaya Repair & Maintenance - IT. DJP menemukan selisih besar dan langsung menetapkannya sebagai DPP PPh Pasal 23. Namun, PT TDASI membantah keras dengan menjelaskan adanya kesalahan input mata uang di sistem SAP—transaksi Rupiah terinput sebagai USD—yang menyebabkan nilai membengkak secara otomatis. PT TDASI menegaskan bahwa jurnal koreksi telah dibuat dan nilai riil transaksi tersebut sebenarnya sangat kecil, serta memprotes tindakan DJP yang mengakumulasi potensi pajak setahun penuh ke dalam satu masa pajak (Juni 2017).
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa DJP wajib memiliki bukti kompeten yang cukup sebelum melakukan koreksi, sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Setelah memeriksa bukti jurnal dan laporan keuangan auditan, Majelis menyimpulkan bahwa dalil kesalahan input sistem PT TDASI adalah benar. Hakim berpendapat bahwa ekualisasi hanyalah alat deteksi awal dan tidak bisa menggantikan bukti transaksi primer. Putusan ini menegaskan perlunya ketelitian DJP dalam membedakan antara saldo akun akuntansi yang bersifat administratif dengan peristiwa kena pajak (taatbestand) yang sesungguhnya.
Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menjaga integritas data sistem akuntansi dan kemampuan untuk menyajikan audit trail yang jelas saat terjadi kesalahan input. Secara hukum, putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa koreksi pajak tidak boleh didasarkan pada asumsi atau pendekatan tidak langsung semata jika tidak didukung oleh fakta material mengenai adanya aliran penghasilan kepada pihak ketiga.