Gara-gara Salah Input Kurs di SAP, Pajak PT TDASI Dikoreksi Rp27 Miliar: Bagaimana Hakim Memutuskannya?

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008058.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025 – 29 April 2025

Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)
Kamis, 02 April 2026 | 11:26 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Gara-gara Salah Input Kurs di SAP, Pajak PT TDASI Dikoreksi Rp27 Miliar: Bagaimana Hakim Memutuskannya?

Ekualisasi vs Human Error: Analisis Sengketa PPh Pasal 23 PT TDASI dan Validitas Data Akuntansi

Koreksi pajak yang hanya didasarkan pada teknik ekualisasi tanpa dukungan bukti transaksi konkret seringkali menjadi titik lemah dalam sengketa di Pengadilan Pajak. Kasus PT TDASI menjadi contoh nyata di mana kesalahan teknis dalam sistem akuntansi (human error) memicu koreksi fantastis hingga puluhan miliar rupiah. Sengketa ini berpusat pada pertanyaan apakah hasil ekualisasi biaya dalam laporan keuangan secara otomatis dapat ditetapkan sebagai objek pajak tanpa identifikasi subjek penerima penghasilan yang jelas.


Inti Konflik: Kesalahan Input Mata Uang di Sistem SAP

Konflik ini bermula saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan ekualisasi antara objek PPh Pasal 23 dalam SPT dengan akun biaya Repair & Maintenance - IT. DJP menemukan selisih besar dan langsung menetapkannya sebagai DPP PPh Pasal 23. Namun, PT TDASI membantah keras dengan menjelaskan adanya kesalahan input mata uang di sistem SAP—transaksi Rupiah terinput sebagai USD—yang menyebabkan nilai membengkak secara otomatis. PT TDASI menegaskan bahwa jurnal koreksi telah dibuat dan nilai riil transaksi tersebut sebenarnya sangat kecil, serta memprotes tindakan DJP yang mengakumulasi potensi pajak setahun penuh ke dalam satu masa pajak (Juni 2017).

Resolusi Majelis Hakim: Ekualisasi Bukan Bukti Primer

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menekankan bahwa DJP wajib memiliki bukti kompeten yang cukup sebelum melakukan koreksi, sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Setelah memeriksa bukti jurnal dan laporan keuangan auditan, Majelis menyimpulkan bahwa dalil kesalahan input sistem PT TDASI adalah benar. Hakim berpendapat bahwa ekualisasi hanyalah alat deteksi awal dan tidak bisa menggantikan bukti transaksi primer. Putusan ini menegaskan perlunya ketelitian DJP dalam membedakan antara saldo akun akuntansi yang bersifat administratif dengan peristiwa kena pajak (taatbestand) yang sesungguhnya.

Implikasi bagi Wajib Pajak: Integritas Data dan Audit Trail

Implikasi dari putusan ini bagi Wajib Pajak adalah pentingnya menjaga integritas data sistem akuntansi dan kemampuan untuk menyajikan audit trail yang jelas saat terjadi kesalahan input. Secara hukum, putusan ini memperkuat posisi Wajib Pajak bahwa koreksi pajak tidak boleh didasarkan pada asumsi atau pendekatan tidak langsung semata jika tidak didukung oleh fakta material mengenai adanya aliran penghasilan kepada pihak ketiga.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H.
Tax Business Consultant and Lawyer

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002998.16/2024/PP/M.XA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 26 Tidak Final | Banding | Mengabulkan Sebagian

PUT-003062.13/2024/PP/M.IA Tahun 2025 – 24 September 2025

04 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002448.15/2022/PP/M.IVB Tahun 2025 – 25 September 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002117.16/2024/PP/M.XIVB Tahun 2025 – 15 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002152.15/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-015139.15/2020/PP/M.XB Tahun 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPN | Banding | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-002157.16/2024/PP/M.XXA Tahun 2025 – 22 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-002294.15/2023/PP/M.XIIIB Tahun 2025 – 20 Mei 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | Gugatan Pajak | Gugatan | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-011578.99/2023/PP/M.XIVA Tahun 2025 – 11 Juni 2025

02 April 2026 • Taxindo Prime Consulting | Adv. Muhammad Faiz Nur Abshar, S.H. - Lilik F Pracaya, Ak., CA., ME., BKP (C)

Putusan Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Banding | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-012651.15/2022/PP/M.XVIIIA Tahun 2025 – 10 Juni 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter