Ringkasan Eksekutif:
Penerimaan pajak hingga September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target tahunan, sehingga pemerintah masih perlu mengejar Rp750,1 triliun pada kuartal IV/2026. Pertumbuhan penerimaan ditopang oleh PPh Nonmigas, PPN dan PPnBM, serta penguatan administrasi perpajakan dan pemungutan pajak digital. Di sisi lain, penurunan pencairan restitusi menjadi perhatian karena kepastian pengembalian kelebihan pembayaran pajak turut memengaruhi likuiditas dan keberlangsungan usaha.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan berbagai langkah untuk mengejar sisa target penerimaan pajak sebesar Rp750,1 triliun pada kuartal IV/2026. Hingga akhir September, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2% dari target tahunan sebesar Rp2.357,7 triliun. Untuk mengoptimalkan penerimaan dalam tiga bulan terakhir tahun ini, DJP akan memanfaatkan data perpajakan melalui pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penggalian potensi penerimaan di berbagai sektor usaha.
Pemerintah juga memperkuat pemungutan pajak dari aktivitas ekonomi digital. Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) mulai beroperasi pada 25 September 2026 dengan dukungan lima bank dan satu entitas fintech, sedangkan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% melalui marketplace mulai berjalan pada 1 Oktober 2026. DJP masih merekonsiliasi realisasi penerimaan dari kedua instrumen tersebut dan berencana memperluas kerja sama dengan penyedia layanan pembayaran. Selain itu, DJP membidik potensi penerimaan dari sektor perdagangan, manufaktur, pertambangan, jasa perusahaan, transportasi dan pergudangan, konstruksi, serta real estat. Strategi ini berjalan seiring dengan perkembangan penerimaan berdasarkan jenis pajak yang menunjukkan kontribusi berbeda dari setiap kelompok penerimaan.
Hingga September 2026, PPN Dalam Negeri mencatat realisasi Rp369,5 triliun, tumbuh 51,3% secara tahunan dan menjadi kontributor terbesar di antara jenis pajak individual yang disebutkan dalam laporan. Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM). Sementara itu, PPh Nonmigas menjadi kelompok penerimaan terbesar dengan realisasi Rp809,3 triliun atau tumbuh 17,6%. PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara keseluruhan mencapai Rp683,3 triliun, meningkat 38,6% seiring dengan kuatnya konsumsi dalam negeri. PPh Badan juga tumbuh 29% dengan realisasi Rp276,7 triliun, terutama didukung oleh sektor terkait minyak kelapa sawit.
Pertumbuhan penerimaan juga terlihat pada sejumlah jenis pajak lainnya. PPh Pasal 21 mencapai Rp189,4 triliun atau tumbuh 19% secara tahunan, sedangkan PPh Orang Pribadi mencapai Rp19,2 triliun atau tumbuh 14,4%. Peningkatan penghasilan dan perbaikan administrasi melalui Coretax turut mendukung penerimaan kedua jenis pajak tersebut, dengan fitur pengisian data otomatis (prepopulated) dan ketersediaan bukti potong yang lebih lengkap menjadi faktor pendukung bagi PPh Orang Pribadi. Di sisi lain, PPN Impor mencapai Rp293,9 triliun atau tumbuh 28,1%, sedangkan PPh Migas mencapai Rp43,6 triliun atau tumbuh 128,2% seiring dengan kenaikan harga minyak bumi. Namun, perkembangan penerimaan tersebut juga perlu dilihat bersama kebijakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang memengaruhi waktu pencairan dana dari kas negara kepada wajib pajak.
Restitusi pajak menjadi perhatian karena pemerintah perlu menjaga kepatuhan sekaligus memastikan pemenuhan hak wajib pajak. Melalui PMK No. 28/2026 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026, pemerintah mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dengan kriteria yang lebih ketat sebagaimana dijelaskan dalam pemberitaan. Hingga akhir September 2026, pencairan restitusi pajak tercatat sebesar Rp198,71 triliun, turun 38,08% dibandingkan dengan Rp320,91 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan realisasi tersebut terjadi dalam periode penerapan kebijakan baru, tetapi angka tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perubahan regulasi merupakan satu-satunya penyebabnya.
Dari sisi dunia usaha, keterlambatan pencairan restitusi dapat mengganggu likuiditas dan meningkatkan kebutuhan pembiayaan perusahaan. Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi investor asing, industri padat karya, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan modal kerja untuk menjaga kegiatan operasional. Pemerintah kemudian mengarahkan DJP agar segera memproses hak restitusi bagi industri padat karya dan UMKM yang membutuhkan dukungan arus kas. Arahan tersebut tetap perlu dipahami dalam kerangka pemenuhan persyaratan perpajakan yang berlaku, bukan sebagai jaminan bahwa seluruh permohonan akan otomatis disetujui atau dibayarkan.
Kalangan pengusaha juga mendorong perbaikan mekanisme restitusi secara menyeluruh. Usulan yang disampaikan mencakup penetapan standar waktu layanan atau service level agreement (SLA) yang jelas, pemeriksaan berbasis risiko, penyederhanaan proses melalui Coretax, serta standardisasi pelaksanaan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak. Kepastian proses dinilai penting agar wajib pajak dapat merencanakan arus kas dengan lebih baik tanpa mengurangi kebutuhan pemerintah untuk mengawasi kepatuhan. Dengan demikian, pembahasan restitusi tidak hanya menyangkut waktu pengembalian dana, tetapi juga keseimbangan antara pengamanan penerimaan negara dan kelangsungan kegiatan ekonomi.
Bagi pelaku usaha, perkembangan tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan kewajiban perpajakan dan likuiditas secara bersamaan. Perusahaan perlu memastikan pencatatan transaksi, bukti pendukung, serta pelaporan pajak tersusun dengan baik agar dapat memenuhi ketentuan yang berlaku. Perusahaan yang memiliki hak atas restitusi juga perlu memperhitungkan kemungkinan waktu pencairan dalam perencanaan modal kerja. Sementara itu, penguatan pemungutan pajak digital menuntut pelaku usaha untuk memahami mekanisme pemotongan atau pemungutan yang relevan dengan transaksi mereka. Di sisi pemerintah, peningkatan penerimaan perlu berjalan bersama kepastian administrasi yang memungkinkan wajib pajak memenuhi kewajiban sekaligus memperoleh haknya sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, pencapaian target penerimaan pajak 2026 memerlukan optimalisasi pemungutan, pengawasan berbasis data, dan administrasi perpajakan yang efektif. Pemerintah perlu melanjutkan penggalian potensi penerimaan dari sektor unggulan dan ekonomi digital, sekaligus memastikan proses restitusi berlangsung secara transparan, konsisten, dan terukur. Bagi dunia usaha, kepatuhan dan kesiapan dokumentasi perlu menjadi prioritas agar risiko administrasi dapat dikelola dengan baik. Keseimbangan antara penerimaan negara dan kepastian hak wajib pajak menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha dan mendukung keberlanjutan aktivitas ekonomi.