Penerapan secondary adjustment dalam transaksi afiliasi lintas batas negara menjadi instrumen krusial bagi otoritas pajak untuk menyasar praktik pengalihan laba. Dalam sengketa PT MI, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerapkan reklasifikasi radikal atas pembayaran royalti dan jasa manajemen kepada entitas di Singapura menjadi dividen terselubung. Hal ini didasarkan pada temuan pemeriksaan yang menilai transaksi tersebut tidak memiliki substansi ekonomi dan gagal memenuhi pengujian manfaat, sehingga selisih ketidakwajaran dianggap sebagai distribusi laba kepada pemegang saham sesuai Pasal 18 ayat (3) UU PPh.
Konflik utama berpusat pada pembuktian eksistensi dan manfaat ekonomi. DJP menekankan pada penurunan profil profitabilitas perusahaan sebagai indikasi ketidakefektifan biaya royalti dan jasa. Sebaliknya, Wajib Pajak berargumen bahwa nilai merek dan bantuan teknis adalah pilar utama operasional perusahaan. Namun, kegagalan Wajib Pajak dalam menyajikan bukti dokumentasi yang spesifik dan terperinci mengenai output jasa manajemen menjadi titik lemah yang dimanfaatkan fiskus untuk mempertahankan koreksi.
Majelis Hakim memberikan resolusi yang berimbang dengan memisahkan perlakuan royalti dan jasa. Kemenangan Wajib Pajak pada pos royalti didorong oleh pengakuan atas eksistensi IP yang sudah mapan. Namun, pada pos jasa manajemen, Majelis menegaskan bahwa bukti korespondensi yang bersifat umum tidak cukup untuk menggugurkan sangkaan dividen terselubung. Putusan ini memberikan pelajaran penting bahwa dokumentasi transaksi afiliasi bukan sekadar pemenuhan formalitas, melainkan harus mampu menjawab pengujian substansi yang ketat untuk menghindari risiko tarif pajak dividen yang lebih tinggi.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini