Pembayaran komisi jasa marketing kepada subjek pajak luar negeri seringkali menjadi area abu-abu dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26. Dalam sengketa PT JEK, muncul situasi unik di mana Terbanding melakukan koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jasa marketing kepada TP Pte Ltd di Singapura. Terbanding berpendapat bahwa karena transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria pemajakan di Indonesia menurut P3B, maka nilai transaksi tersebut tidak seharusnya dilaporkan dalam SPT Masa PPh 26 di level cabang.
Pemohon Banding memiliki pandangan berbeda dari sisi kepatuhan administratif. Pemohon berargumen bahwa seluruh transaksi dengan pihak luar negeri, meskipun tarifnya 0% karena proteksi tax treaty (P3B), tetap harus dicantumkan dalam SPT Masa sebagai kewajiban pelaporan administratif desentralisasi. Pemohon mengkhawatirkan penghapusan DPP tersebut akan dianggap sebagai ketidakpatuhan dalam mendokumentasikan pemanfaatan fasilitas P3B (DGT/SKD) di tingkat kantor pelayanan pajak terkait.
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memfokuskan pada substansi hak pemajakan sesuai Pasal 7 P3B Indonesia-Singapura tentang business profits. Karena TP tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka hak pemajakan atas laba usaha dari jasa marketing tersebut sepenuhnya berada di Singapura. Majelis menyimpulkan bahwa koreksi negatif Terbanding sudah tepat secara materiil karena Indonesia memang tidak memiliki hak untuk memajaki transaksi tersebut, sehingga DPP yang dilaporkan Pemohon harus ditiadakan.
Kasus ini menegaskan pentingnya pemahaman atas hierarki hukum antara aturan domestik dan P3B (Lex Specialis). Bagi Wajib Pajak, meskipun niat untuk melaporkan seluruh transaksi adalah demi transparansi, secara yuridis pelaporan DPP atas transaksi yang bukan merupakan objek pajak di Indonesia dapat memicu koreksi administratif. Rekomendasi bagi praktisi perpajakan adalah memastikan verifikasi SKD/DGT dilakukan secara tepat waktu untuk memitigasi risiko sengketa interpretasi atas hak pemajakan internasional.
Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini