Transaksi Jasa ke Singapura: Mengapa Koreksi Negatif Justru Dipertahankan oleh Hakim?

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009488.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:47 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Transaksi Jasa ke Singapura: Mengapa Koreksi Negatif Justru Dipertahankan oleh Hakim?

Sengketa Pelaporan PPh Pasal 26 atas Komisi Jasa Marketing Luar Negeri

Pembayaran komisi jasa marketing kepada subjek pajak luar negeri seringkali menjadi area abu-abu dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26. Dalam sengketa PT JEK, muncul situasi unik di mana Terbanding melakukan koreksi negatif atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) jasa marketing kepada TP Pte Ltd di Singapura. Terbanding berpendapat bahwa karena transaksi tersebut tidak memenuhi kriteria pemajakan di Indonesia menurut P3B, maka nilai transaksi tersebut tidak seharusnya dilaporkan dalam SPT Masa PPh 26 di level cabang.

Pandangan Kepatuhan Administratif Pemohon Banding

Pemohon Banding memiliki pandangan berbeda dari sisi kepatuhan administratif. Pemohon berargumen bahwa seluruh transaksi dengan pihak luar negeri, meskipun tarifnya 0% karena proteksi tax treaty (P3B), tetap harus dicantumkan dalam SPT Masa sebagai kewajiban pelaporan administratif desentralisasi. Pemohon mengkhawatirkan penghapusan DPP tersebut akan dianggap sebagai ketidakpatuhan dalam mendokumentasikan pemanfaatan fasilitas P3B (DGT/SKD) di tingkat kantor pelayanan pajak terkait.

Pertimbangan Hukum Majelis Hakim

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya memfokuskan pada substansi hak pemajakan sesuai Pasal 7 P3B Indonesia-Singapura tentang business profits. Karena TP tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia, maka hak pemajakan atas laba usaha dari jasa marketing tersebut sepenuhnya berada di Singapura. Majelis menyimpulkan bahwa koreksi negatif Terbanding sudah tepat secara materiil karena Indonesia memang tidak memiliki hak untuk memajaki transaksi tersebut, sehingga DPP yang dilaporkan Pemohon harus ditiadakan.

Implikasi dan Rekomendasi Bagi Praktisi Perpajakan

Kasus ini menegaskan pentingnya pemahaman atas hierarki hukum antara aturan domestik dan P3B (Lex Specialis). Bagi Wajib Pajak, meskipun niat untuk melaporkan seluruh transaksi adalah demi transparansi, secara yuridis pelaporan DPP atas transaksi yang bukan merupakan objek pajak di Indonesia dapat memicu koreksi administratif. Rekomendasi bagi praktisi perpajakan adalah memastikan verifikasi SKD/DGT dilakukan secara tepat waktu untuk memitigasi risiko sengketa interpretasi atas hak pemajakan internasional.

Analisa Lengkap dan Komprehensif atas Putusan Ini Tersedia di sini


14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012950.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012946.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012944.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009073.15/2023/PP/M. XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009067.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008059.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008058.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007912.99/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

13 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007110.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

13 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005843.13/2023/PP/M.VB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter