Kalah Prosedur Menang Substansi: Hak Pemajakan Capital Gains atas Penjualan Saham

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008059.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:23 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Kalah Prosedur Menang Substansi: Hak Pemajakan <em>Capital Gains</em> atas Penjualan Saham

Sengketa Pemajakan atas Keuntungan Pengalihan Saham (Capital Gains)

Sengketa pemajakan atas keuntungan pengalihan saham (capital gains) kembali mengemuka dalam persidangan Pengadilan Pajak antara PT TDASI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti konflik bermula dari koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp5,3 miliar yang ditetapkan otoritas pajak karena Pemohon Banding dianggap terlambat menyampaikan dokumen Form DGT-1 sebagai syarat administratif pemanfaatan tax treaty. DJP berpegang teguh pada aturan domestik bahwa kegagalan prosedur formal secara otomatis menggugurkan hak Wajib Pajak untuk menikmati tarif nol persen atau pembebasan pajak sesuai P3B Indonesia-Amerika Serikat.

Bantahan PT TDASI dan Kedudukan Traktat Internasional

Namun, PT TDASI memberikan bantahan keras dengan argumen bahwa substansi hukum harus melampaui formalitas administratif. Pemohon menegaskan bahwa AInc. selaku penjual saham adalah residen pajak Amerika Serikat yang sah secara faktual. Merujuk pada Pasal 14 P3B Indonesia-Amerika Serikat, hak pemajakan atas pengalihan saham tersebut sepenuhnya berada di Amerika Serikat, bukan Indonesia. PT TDASI menekankan bahwa traktat internasional memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dan bersifat spesifik dibandingkan peraturan pelaksana di level domestik.

Pertimbangan Majelis Hakim dan Implikasi Hukum

Majelis Hakim dalam resolusinya sependapat dengan argumen Pemohon Banding. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan bahwa SKD yang diterbitkan oleh otoritas pajak AS telah membuktikan status subjek pajak luar negeri penjual secara materiil. Majelis menegaskan bahwa kendala administratif terkait waktu penyampaian Form DGT tidak dapat menghilangkan hak yang telah diberikan oleh perjanjian internasional yang bersifat lex specialist. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan, mempertegas prinsip bahwa kedaulatan traktat internasional tidak boleh dinegasikan oleh prosedur administratif yang kaku. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk tetap konsisten memperjuangkan hak materiil berdasarkan perjanjian internasional meski menghadapi hambatan prosedural di tahap pemeriksaan.

Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini


14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012950.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012946.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012944.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009488.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009073.15/2023/PP/M. XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009067.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008058.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007912.99/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

13 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007110.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

13 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005843.13/2023/PP/M.VB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter