Sengketa pemajakan atas keuntungan pengalihan saham (capital gains) kembali mengemuka dalam persidangan Pengadilan Pajak antara PT TDASI melawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Inti konflik bermula dari koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp5,3 miliar yang ditetapkan otoritas pajak karena Pemohon Banding dianggap terlambat menyampaikan dokumen Form DGT-1 sebagai syarat administratif pemanfaatan tax treaty. DJP berpegang teguh pada aturan domestik bahwa kegagalan prosedur formal secara otomatis menggugurkan hak Wajib Pajak untuk menikmati tarif nol persen atau pembebasan pajak sesuai P3B Indonesia-Amerika Serikat.
Namun, PT TDASI memberikan bantahan keras dengan argumen bahwa substansi hukum harus melampaui formalitas administratif. Pemohon menegaskan bahwa AInc. selaku penjual saham adalah residen pajak Amerika Serikat yang sah secara faktual. Merujuk pada Pasal 14 P3B Indonesia-Amerika Serikat, hak pemajakan atas pengalihan saham tersebut sepenuhnya berada di Amerika Serikat, bukan Indonesia. PT TDASI menekankan bahwa traktat internasional memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi dan bersifat spesifik dibandingkan peraturan pelaksana di level domestik.
Majelis Hakim dalam resolusinya sependapat dengan argumen Pemohon Banding. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis menyatakan bahwa SKD yang diterbitkan oleh otoritas pajak AS telah membuktikan status subjek pajak luar negeri penjual secara materiil. Majelis menegaskan bahwa kendala administratif terkait waktu penyampaian Form DGT tidak dapat menghilangkan hak yang telah diberikan oleh perjanjian internasional yang bersifat lex specialist. Putusan ini memberikan implikasi penting bagi praktik perpajakan, mempertegas prinsip bahwa kedaulatan traktat internasional tidak boleh dinegasikan oleh prosedur administratif yang kaku. Bagi Wajib Pajak, kasus ini menjadi pelajaran berharga untuk tetap konsisten memperjuangkan hak materiil berdasarkan perjanjian internasional meski menghadapi hambatan prosedural di tahap pemeriksaan.
Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini