Ringkasan Eksekutif:
Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai, mulai dari rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), pemanfaatan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum, hingga digitalisasi pengawasan impor melalui integrasi X-Ray dengan CEISA 4.0. Di sisi ekspor, penerapan bea keluar emas turut menjadi perhatian setelah jumlah perusahaan yang tercatat melakukan ekspor dan volume ekspor emas hingga September 2026 mengalami penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pemerintah menargetkan penerimaan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) sebesar Rp1,7 triliun pada 2027. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai berlaku pada semester II/2027 setelah target penerimaannya masuk dalam APBN 2027 yang disahkan pada 29 September 2026. Meskipun target penerimaan telah ditetapkan, ketentuan teknis pengenaan cukai masih disiapkan, termasuk besaran tarif dan batas kandungan gula yang menjadi dasar pengenaan. Pembahasan mengenai tarif masih dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.
Selain berorientasi pada penerimaan negara, pengenaan cukai MBDK ditujukan untuk mengendalikan konsumsi produk yang memiliki dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat. Dalam menyiapkan kebijakan ini, pemerintah juga perlu mempertimbangkan keragaman produk, rantai distribusi, kesiapan administrasi, tingkat pemahaman masyarakat, serta dampaknya terhadap industri dan tenaga kerja. Rencana pengenaan cukai tersebut sebelumnya mengalami penundaan, antara lain karena pertimbangan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat. Dengan target pemberlakuan pada semester II/2027, penyelesaian ketentuan teknis menjadi tahapan penting sebelum kebijakan diterapkan.
Di luar rencana pengenaan cukai baru, pemerintah juga mengatur sumber pendanaan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2026 tentang Penggunaan Penerimaan Pajak Rokok untuk Penegakan Hukum di Bidang Kepabeanan dan Cukai, penerimaan pajak rokok dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk mendanai kegiatan penegakan hukum tersebut. Peraturan ini ditetapkan pada 28 September 2026 dan diundangkan pada 8 Oktober 2026. Bagian penerimaan pajak rokok yang digunakan untuk penegakan hukum dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pajak Rokok pada Kementerian Keuangan dan disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
Kegiatan yang dapat didanai mencakup pengawasan melalui intelijen, patroli, penindakan, penanganan perkara, dan pengadaan perlengkapan operasi; penyusunan serta penyempurnaan regulasi; penguatan sumber daya manusia; pengembangan sistem teknologi informasi; serta komunikasi publik dan koordinasi kelembagaan. PMK tersebut juga mengatur mekanisme penyetoran, rekonsiliasi penerimaan yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta batas tertinggi alokasi anggaran berdasarkan proyeksi penerimaan. Untuk tahun 2026, ketentuan peralihan menggunakan proyeksi penerimaan periode Agustus hingga Desember 2026, dengan penyetoran mulai dilaksanakan pada triwulan III berdasarkan penerimaan aktual Agustus dan September.
Penguatan penegakan hukum juga berjalan seiring dengan modernisasi pengawasan impor. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mulai mengintegrasikan hasil pemindaian X-Ray kargo udara dengan sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. FedEx menjadi perusahaan pelopor dalam uji coba integrasi tersebut. Persiapan program telah dilakukan sejak 2024, sedangkan jadwal pelaksanaannya ditetapkan pada Januari 2026. Uji coba dimulai pada April 2026 dan diperluas pada Juli 2026 hingga mencakup 16 dari 55 perusahaan di lingkungan bandara. Bea Cukai menargetkan seluruh Tempat Penimbun Sementara (TPS) di Bandara Soekarno-Hatta menerapkan sistem ini paling lambat 31 Desember 2026.
Integrasi tersebut memiliki lima tujuan utama, yaitu mendukung pengawasan secara real-time, membantu penetapan jalur pemeriksaan berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), mempercepat proses customs clearance, meningkatkan efisiensi sumber daya manusia melalui pengawasan jarak jauh, serta membangun repositori citra X-Ray yang terpusat dan terstandar. Dalam uji coba yang dilaporkan FedEx, kinerja clearance release for delivery meningkat hampir 20%, sedangkan proses pemindaian X-Ray berlangsung 30% lebih cepat. Angka tersebut merupakan hasil uji coba FedEx, sehingga tidak dapat langsung dianggap mewakili hasil seluruh perusahaan yang akan menerapkan sistem ini.
Pada sisi ekspor, penerapan bea keluar terhadap emas sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 80 Tahun 2025 menjadi perhatian setelah jumlah perusahaan yang tercatat melakukan ekspor emas menurun. Hingga September 2026, terdapat lima perusahaan yang melakukan ekspor emas, dibandingkan sekitar 15 perusahaan pada periode yang sama tahun sebelumnya. Volume ekspor juga turun dari 19,66 ton hingga September 2025 menjadi 3,74 ton hingga September 2026. Sementara itu, penerimaan bea keluar emas tercatat sebesar Rp385,2 miliar. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan bahwa sebagian perusahaan diduga menahan ekspor setelah kebijakan bea keluar diberlakukan. Namun, keputusan untuk mengekspor atau menahan barang tetap bergantung pada pertimbangan masing-masing perusahaan.
Berdasarkan PMK Nomor 80 Tahun 2025, tarif bea keluar emas ditentukan berdasarkan harga referensi dan jenis emas yang diekspor. Untuk harga referensi mulai dari US$2.800 hingga kurang dari US$3.200 per troy ounce, tarif yang berlaku berkisar antara 7,5% hingga 12,5%, bergantung pada jenis emas. Apabila harga referensi mencapai US$3.200 per troy ounce atau lebih, tarifnya berkisar antara 10% hingga 15%. Perhitungan bea keluar menggunakan metode ad valorem, yaitu tarif dikalikan jumlah satuan barang, harga ekspor per satuan barang, dan nilai tukar mata uang. Kebijakan ini ditujukan untuk menjamin kebutuhan emas dalam negeri, menjaga stabilitas harga komoditas, dan mendukung hilirisasi mineral, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan industri emas.
Keempat perkembangan kebijakan tersebut menunjukkan fokus pemerintah pada pengelolaan penerimaan sekaligus penguatan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai. Rencana penerapan cukai MBDK masih menunggu penyelesaian ketentuan teknis, sedangkan PMK Nomor 70 Tahun 2026 memberikan kerangka penggunaan penerimaan pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum. Di sisi operasional, integrasi X-Ray dengan CEISA 4.0 diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan impor, sementara bea keluar emas menjadi bagian dari kebijakan pengelolaan ekspor dan hilirisasi. Perkembangan pelaksanaan setiap kebijakan tersebut perlu dicermati, terutama terkait penyelesaian aturan teknis, kesiapan sistem, dan dampaknya terhadap aktivitas usaha serta penerimaan negara