Salah Pilih Jalur Hukum! Gugatan PT SCP Ditolak Akibat Menguji Materi Melalui Prosedur Administratif

Putusan Gugatan Pengadilan Pajak | PPh Pasal 4 Ayat 2 Final | Menolak Banding/ Gugatan

PUT-007912.99/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

Taxindo Prime Consulting
Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01 WIB
00:00
Optimum dengan Google Chrome
Salah Pilih Jalur Hukum! Gugatan PT SCP Ditolak Akibat Menguji Materi Melalui Prosedur Administratif

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007912.99/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007912.99/2023/PP/M.XIB Tahun 2025 menegaskan kembali batasan antara ranah keberatan dan ranah gugatan administratif. Sengketa ini bermula ketika PT SCP mencoba membatalkan SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) senilai Rp23 miliar melalui jalur Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Persoalan utama terletak pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan pemeriksa melalui teknik uji arus piutang dan ekualisasi omzet, yang menurut Wajib Pajak tidak mencerminkan fakta kas yang sebenarnya.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Penggugat menitikberatkan argumentasinya pada substansi perhitungan pajak, yakni perbedaan antara sistem akrual dan kas serta ketidakakuratan data piutang. Namun, Tergugat berhasil membuktikan bahwa proses formal pemeriksaan telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur, termasuk penyampaian SPHP. Tergugat juga menyoroti adanya data yang tidak konsisten dan kesalahan perhitungan dalam pembukuan Penggugat yang ditemukan selama proses peninjauan administratif.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi tegas bahwa permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah fasilitas administratif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengoreksi kesalahan yang bersifat nyata dan tidak bersifat sengketa materiil. Jika Wajib Pajak tidak setuju dengan angka koreksi yang dihasilkan dari sebuah proses pemeriksaan yang sudah sesuai prosedur, maka satu-satunya jalan hukum yang tersedia adalah melalui mekanisme Keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP. Dengan tidak ditempuhnya jalur keberatan tersebut, materi sengketa dianggap telah berkekuatan hukum tetap secara substansi.

Implikasi dari putusan ini menjadi pengingat keras bagi para praktisi pajak dan perusahaan untuk tidak menyalahgunakan jalur gugatan administratif sebagai pengganti jalur keberatan. Kegagalan formal ini mengakibatkan hak Wajib Pajak untuk mempertahankan argumen materiilnya menjadi gugur. Konsistensi pembukuan dan ketaatan pada prosedur formal selama pemeriksaan merupakan kunci utama untuk menghindari risiko ketetapan pajak yang tidak dapat dianulir di kemudian hari.

'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'


14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-012950.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-012946.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-012944.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Sebagian

PUT-009488.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009073.15/2023/PP/M. XVIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Tahunan Badan | Mengabulkan Sebagian

PUT-009067.15/2023/PP/M.XIB Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008059.13/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

14 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23 Tidak Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-008058.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

13 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPN | Mengabulkan Sebagian

PUT-007110.16/2022/PP/M.XIIIA Tahun 2025

13 Oktober 2026 • Taxindo Prime Consulting

Putusan Banding Pengadilan Pajak | PPh Pasal 23/26 Final | Mengabulkan Seluruhnya

PUT-005843.13/2023/PP/M.VB Tahun 2025

Siapa Kami
Taxindo Prime Consulting (TPC) hadir sebagai mitra strategis terpercaya yang bergerak secara komprehensif di bidang konsultasi perpajakan, akuntansi, pengembangan bisnis, dan hukum bisnis. Dengan komitmen terhadap integritas dan profesionalisme, TPC berdedikasi untuk memberikan lebih dari sekadar jasa konsultasi; kami menyediakan edukasi, saran taktis, serta solusi konkret. Seluruh layanan kami dirancang untuk membedah dan menyelesaikan permasalahan perpajakan maupun bisnis klien secara objektif, mendalam, dan sepenuhnya independen demi menjaga kepatuhan dan keberlanjutan usaha.
KANTOR
Mega Plaza Building 12th Floor
Jl. H.R. Rasuna Said Kav C-3 Jakarta 12940

Phone :
+62 21 521 2686
+62 817 001 3303

Email :
info@taxindo.co.id
Copyright © 2026 Taxindo Prime Consulting

Seluruh konten di website ini hanya disajikan untuk tujuan informasi dan edukasi umum. Informasi ini tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat atau konsultasi perpajakan profesional yang spesifik untuk situasi Anda. Kami sangat menganjurkan Anda untuk menghubungi tim konsultan kami secara langsung guna mendapatkan panduan dan nasihat yang tepat.

Taxindo Prime Consulting
Kalkulator Pajak dan Transfer Pricing
Kalender Pajak
×
Newsletter