Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-007912.99/2023/PP/M.XIB Tahun 2025 menegaskan kembali batasan antara ranah keberatan dan ranah gugatan administratif. Sengketa ini bermula ketika PT SCP mencoba membatalkan SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) senilai Rp23 miliar melalui jalur Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Persoalan utama terletak pada koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan pemeriksa melalui teknik uji arus piutang dan ekualisasi omzet, yang menurut Wajib Pajak tidak mencerminkan fakta kas yang sebenarnya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Penggugat menitikberatkan argumentasinya pada substansi perhitungan pajak, yakni perbedaan antara sistem akrual dan kas serta ketidakakuratan data piutang. Namun, Tergugat berhasil membuktikan bahwa proses formal pemeriksaan telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur, termasuk penyampaian SPHP. Tergugat juga menyoroti adanya data yang tidak konsisten dan kesalahan perhitungan dalam pembukuan Penggugat yang ditemukan selama proses peninjauan administratif.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya mengambil posisi tegas bahwa permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah fasilitas administratif bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengoreksi kesalahan yang bersifat nyata dan tidak bersifat sengketa materiil. Jika Wajib Pajak tidak setuju dengan angka koreksi yang dihasilkan dari sebuah proses pemeriksaan yang sudah sesuai prosedur, maka satu-satunya jalan hukum yang tersedia adalah melalui mekanisme Keberatan sesuai Pasal 25 UU KUP. Dengan tidak ditempuhnya jalur keberatan tersebut, materi sengketa dianggap telah berkekuatan hukum tetap secara substansi.
Implikasi dari putusan ini menjadi pengingat keras bagi para praktisi pajak dan perusahaan untuk tidak menyalahgunakan jalur gugatan administratif sebagai pengganti jalur keberatan. Kegagalan formal ini mengakibatkan hak Wajib Pajak untuk mempertahankan argumen materiilnya menjadi gugur. Konsistensi pembukuan dan ketaatan pada prosedur formal selama pemeriksaan merupakan kunci utama untuk menghindari risiko ketetapan pajak yang tidak dapat dianulir di kemudian hari.
'Analisa Komprehensif dan Putusan Pengadilan Pajak atas Sengketa Ini Tersedia di sini'