Ringkasan Eksekutif:
Pemerintah memperkuat penagihan tunggakan pajak lintas yurisdiksi sebagai salah satu kegiatan strategis DJP pada 2027 dengan memanfaatkan kerja sama AIC dengan 81 negara atau yurisdiksi. Di sisi lain, penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp240,28 triliun hingga September 2026, sementara penerapan Pajak Minimum Global mengubah perhitungan manfaat tax holiday bagi perusahaan yang terdampak. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan penerimaan negara perlu berjalan seiring dengan penguatan pengawasan dan penyesuaian terhadap perkembangan perpajakan global.
Pemerintah Indonesia akan memperkuat penagihan tunggakan pajak lintas yurisdiksi sebagai salah satu kegiatan strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 2027. Saat ini, Indonesia telah memiliki kerangka kerja sama Assistance in the Collection of Tax Claims (AIC) dengan 81 negara atau yurisdiksi, yang terdiri atas 72 negara berdasarkan Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan atau MAAC dan sembilan negara atau yurisdiksi berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Melalui kerja sama tersebut, DJP dapat meminta bantuan otoritas pajak negara mitra untuk melakukan berbagai upaya penagihan terhadap penunggak pajak yang berada atau memiliki aset di yurisdiksi terkait. Bantuan tersebut dapat mencakup pemblokiran rekening keuangan serta penyitaan dan penjualan aset milik penanggung pajak di luar negeri. Pelaksanaannya tetap bergantung pada ketentuan hukum domestik negara atau yurisdiksi yang dimintai bantuan.
Penagihan tunggakan pajak lintas yurisdiksi menjadi salah satu dari delapan kegiatan strategis DJP pada 2027. Pada tahun tersebut, DJP mendapat target penerimaan sebesar Rp2.593,35 triliun. Besarnya piutang perpajakan juga menjadi salah satu konteks penguatan penagihan. Berdasarkan LKPP 2025 audited, piutang perpajakan secara bruto tercatat Rp116,7 triliun, yang terdiri atas piutang pada DJP sebesar Rp83,6 triliun dan DJBC sebesar Rp33,1 triliun. Pengamat menilai kerja sama tersebut berpotensi memperkuat penegakan hukum dalam jangka panjang dan menimbulkan efek getar (deterrent effect), meskipun penerimaan kas dari penagihan lintas yurisdiksi tidak dapat diperoleh secara instan.
Penguatan penerimaan negara tersebut juga terlihat dari kinerja kepabeanan dan cukai yang mencatat pertumbuhan hingga September 2026.
Penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai hingga September 2026 mencapai Rp240,28 triliun, meningkat 8,57% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Realisasi tersebut telah mencapai 71,51% dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp336 triliun. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menekankan bahwa penerimaan tersebut merupakan sumber daya negara untuk membiayai pembangunan, memperkuat layanan publik, menjaga daya beli masyarakat, dan mendukung berbagai program prioritas pemerintah.
Di sisi pengawasan, Suahasil meminta Bea Cukai memperkuat penindakan terhadap penyelundupan dan peredaran barang ilegal. Pengawasan tersebut mencakup barang yang membahayakan masyarakat, komoditas strategis dan sumber daya alam seperti emas dan nikel, serta barang impor ilegal seperti ballpres dan beras ilegal yang berdampak terhadap masyarakat dan perekonomian nasional. Pada saat yang sama, Bea Cukai diminta memberikan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian bagi masyarakat serta dunia usaha untuk memperlancar arus barang, meningkatkan daya saing dunia usaha, mendorong ekspor, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Keseimbangan antara fungsi penerimaan, pengawasan, dan pelayanan tersebut menjadi semakin relevan ketika perubahan perpajakan global turut memengaruhi perhitungan manfaat insentif bagi investor.
Penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) melalui Pilar 2 OECD/G20 Inclusive Framework mengubah perhitungan manfaat fasilitas tax holiday bagi perusahaan yang terdampak. Dengan adanya ketentuan pajak minimum global, manfaat pengurangan pajak melalui tax holiday perlu dilihat kembali dalam kaitannya dengan tingkat pajak minimum yang berlaku. Kondisi tersebut membuat perusahaan multinasional perlu memperhitungkan dampak insentif pajak terhadap keseluruhan beban pajaknya dalam lingkungan perpajakan global.
Perubahan tersebut juga mendorong perlunya melihat kembali desain insentif investasi agar kebijakan yang diberikan tetap relevan dalam menghadapi penerapan pajak minimum global. Dengan demikian, evaluasi terhadap manfaat tax holiday menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan investasi di tengah perubahan aturan perpajakan internasional.
Rangkaian perkembangan tersebut memiliki implikasi bagi pelaku usaha dan investor. Perusahaan yang memiliki kewajiban atau aset lintas yurisdiksi perlu memperhatikan perkembangan mekanisme penagihan pajak internasional. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan internasional juga perlu memperhatikan kepatuhan kepabeanan sekaligus memastikan proses arus barang berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tax holiday perlu mempertimbangkan perubahan lingkungan perpajakan global dalam mengevaluasi manfaat insentif yang diterimanya.
Pada akhirnya, penguatan penerimaan negara berjalan melalui berbagai instrumen, mulai dari penagihan tunggakan pajak lintas yurisdiksi hingga optimalisasi penerimaan dan pengawasan kepabeanan serta penyesuaian kebijakan insentif investasi. Pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara penerimaan, pengawasan, pelayanan, dan daya saing investasi, sementara pelaku usaha perlu terus menyesuaikan strategi kepatuhan dan perencanaan pajaknya dengan perkembangan kebijakan nasional dan global.